Jaksa Tegaskan Surat Dakwaan terhadap Pinangki Penuhi Syarat

Rabu, 21 Oktober 2020 - 12:50 WIB
loading...
Jaksa Tegaskan Surat...
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Foto/SINDOnews/Raka DN
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa penuntut umum atas keberatan (eksepsi) dari Pinangki.

Pinangki merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra. JPU dalam tanggapannya menilai bahwa surat dakwaan terhadap Pinangki telah sesuai dengan syarat Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

"Menyatakan surat dakwaan yang telah kami bacakan telah memenuhi syarat sebagaimana pasal Pasal 143 ayat dua huruf a dan b KUHAP," ujar Jaksa Roni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).

( ).

JPU menegaskan bahwa dalam surat dakwaan baik dakwaan subsider maupun primer telah memuat seluruh unsur pasal. Kemudian, surat dakwaan sudah menjelaskan secara lengkap rincian perbuatan dan menyebutkan keterangan waktu yang lengkap tempat terjadinya tindak pidana.

"Dalam hal perbuatan terdakwa menerima 500 ribu USD melalui Andi Irfan Jaya dari sebesar 1 juta USD dijanjikan oleh Djoko Tjandra sebagai pemberian fee. Serta perbuatan terdakwa yang bermufakat jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk memberi hadiah atau janji kepada PNS berupa uang sebesar 10 juta dolar USD kepada pejabat di Jaksa Agung dan di Mahkamah Agung terjadi pada 2019," jelas JPU.

( ).

Dalam dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), lanjut JPU, bahwa sumbernya diketahui terdakwa Pinangki yaitu hasil tindak pidana korupsi atau perjanjian dengan Djoko Tjandra sebesar 500 ribu USD yang dilakukan pada tahun 2019 sampai 2020.

"Bahwa berdasarkan dari berkas hukum perkara terdakwa telah menerima uang secara tidak sah tersebut kemudian menggunakan dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul tersebut adalah pada satu kurun waktu yang sesuai dengan tempus delicti yang didakwakan," kata Jaksa.

Tidak hanya itu, JPU menilai perbuatan yang didakwakan telah terbukti secara sah menurut hukum yang akan dibuktikan oleh penuntut umum pada pemeriksaan pokok perkara. Dakwaan juga sudah mengurai lengkap terkait permufakatan-permufakatan jahat telah diuraikan cermat jelas dan lengkap. Perbuatan-perbuatan didakwakan itu telah didasarkan dengan alat bukti hukum.

"Dengan demikian tidak ada alasan bagi penasihat hukum terdakwa mengatakan surat dakwaan JPU tak cermat jelas dan lengkap. Sangat berlebihan penasihat hukum mendalilkan bahwa surat dakwaan tidak jelas dan lengkap mengingat pada waktu JPU selesai membacakan dakwaan kemudian majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mengerti dakwaan JPU. Saat itu terdakwa katakan bahwa terdakwa mengerti apa yang didakwakan JPU. Apalagi terdakwa sama penasihat hukum dalam eksepsinya tidak menyangkal terkait pertemuan-pertemuan sebagaimana dakwaan tersebut," ungkap JPU.

Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra yang saat itu masih buron tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cessie Bank Bali.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait permufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2489 seconds (0.1#10.140)