Selain Ratu Atut dan Pinangki, 2 Napi Koruptor Ini Bebas Bersyarat
Selasa, 06 September 2022 - 18:49 WIB
loading...
Keempat orang napi koruptor yang bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang pada Selasa (6/9/2022). Foto: Istimewa
A
A
A
TANGERANG - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang pada Selasa (6/9/2022). Selain mereka, dua narapidana (napi) koruptor lainnya juga dinyatakan bebas bersyarat dari lapas tersebut.
Dua napi koruptor itu adalah Desi Arryani dan Mirawati Basri. Keempat orang tersebut napi kasus tindak pidana korupsi yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman.
“Keempatnya telah mendapatkan hak reintegrasi berupa pembebasan bersyarat sesuai dengan peraturan dan surat keputusan yang sudah disahkan. Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dari awal proses hingga akhir sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kumham Kanwil Banten Masjuno, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Hari Ini Ratu Atut Bebas Bersyarat, Wajib Lapor selama 4 Tahun
Dua napi koruptor itu adalah Desi Arryani dan Mirawati Basri. Keempat orang tersebut napi kasus tindak pidana korupsi yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman.
“Keempatnya telah mendapatkan hak reintegrasi berupa pembebasan bersyarat sesuai dengan peraturan dan surat keputusan yang sudah disahkan. Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dari awal proses hingga akhir sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kumham Kanwil Banten Masjuno, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Hari Ini Ratu Atut Bebas Bersyarat, Wajib Lapor selama 4 Tahun
Lihat Juga :