Selain Ratu Atut dan Pinangki, 2 Napi Koruptor Ini Bebas Bersyarat
loading...
A
A
A
TANGERANG - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang pada Selasa (6/9/2022). Selain mereka, dua narapidana (napi) koruptor lainnya juga dinyatakan bebas bersyarat dari lapas tersebut.
Dua napi koruptor itu adalah Desi Arryani dan Mirawati Basri. Keempat orang tersebut napi kasus tindak pidana korupsi yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman.
“Keempatnya telah mendapatkan hak reintegrasi berupa pembebasan bersyarat sesuai dengan peraturan dan surat keputusan yang sudah disahkan. Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dari awal proses hingga akhir sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kumham Kanwil Banten Masjuno, Selasa (6/9/2022).
Masjuno melanjutkan bahwa dalam prosesnya, mereka telah melalui seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan aturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Mulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP tingkat wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan asimilasi kerja sosial narapidana. Semuanya dilaksanakan dalam kurun waktu yang sudah berjalan sebelumnya," katanya.
Empat WBP tersebut juga telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Selama menjalani pidana, mereka dianggap telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan menaati aturan yang ada di lapas.
"Mereka akan tetap diwajibkan lapor kepada pihak Bapas sebagai administrasi dan untuk melakukan fungai pengawasan dalam melaksanakan pembebasan bersyarat," pungkasnya.
Dua napi koruptor itu adalah Desi Arryani dan Mirawati Basri. Keempat orang tersebut napi kasus tindak pidana korupsi yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman.
“Keempatnya telah mendapatkan hak reintegrasi berupa pembebasan bersyarat sesuai dengan peraturan dan surat keputusan yang sudah disahkan. Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dari awal proses hingga akhir sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kumham Kanwil Banten Masjuno, Selasa (6/9/2022).
Masjuno melanjutkan bahwa dalam prosesnya, mereka telah melalui seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan aturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Mulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP tingkat wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan asimilasi kerja sosial narapidana. Semuanya dilaksanakan dalam kurun waktu yang sudah berjalan sebelumnya," katanya.
Empat WBP tersebut juga telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Selama menjalani pidana, mereka dianggap telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan menaati aturan yang ada di lapas.
"Mereka akan tetap diwajibkan lapor kepada pihak Bapas sebagai administrasi dan untuk melakukan fungai pengawasan dalam melaksanakan pembebasan bersyarat," pungkasnya.
(rca)