Pinangki Bebas, Kejagung: Sudah Dipecat sebagai Jaksa Sejak 2020
Sabtu, 10 September 2022 - 08:10 WIB
loading...
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang. Foto: Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menegaskan bahwa Pinangki Sirna Malasari sudah dipecat sebagai jaksa sejak 2020. Hal tersebut ditegaskan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menanggapi bebasnya Pinangki Sirna Malasari dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.
"Urusan Pinangki sudah tidak ada kaitannya dengan kejaksaan, karena sudah dipecat sebagai jaksa maupun sebagai PNS sejak tahun 2020," kata Ketut Sumedana saat dikonfirmasi MNC Portal, Sabtu (10/9/2022).
Sedangkan mengenai pembebasan bersyarat terhadap Pinangki, Kejagung menghormati putusan tersebut. Pinangki baru menjalani masa tahanan 2 tahun satu bulan atas putusan kasus suap hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Baca juga: Pinangki Wajib Lapor Setiap Bulan Selama 2 Tahun Lebih
"Urusan Pinangki sudah tidak ada kaitannya dengan kejaksaan, karena sudah dipecat sebagai jaksa maupun sebagai PNS sejak tahun 2020," kata Ketut Sumedana saat dikonfirmasi MNC Portal, Sabtu (10/9/2022).
Sedangkan mengenai pembebasan bersyarat terhadap Pinangki, Kejagung menghormati putusan tersebut. Pinangki baru menjalani masa tahanan 2 tahun satu bulan atas putusan kasus suap hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Baca juga: Pinangki Wajib Lapor Setiap Bulan Selama 2 Tahun Lebih
Lihat Juga :