Pinangki Bebas, Kejagung: Sudah Dipecat sebagai Jaksa Sejak 2020
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menegaskan bahwa Pinangki Sirna Malasari sudah dipecat sebagai jaksa sejak 2020. Hal tersebut ditegaskan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menanggapi bebasnya Pinangki Sirna Malasari dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.
"Urusan Pinangki sudah tidak ada kaitannya dengan kejaksaan, karena sudah dipecat sebagai jaksa maupun sebagai PNS sejak tahun 2020," kata Ketut Sumedana saat dikonfirmasi MNC Portal, Sabtu (10/9/2022).
Sedangkan mengenai pembebasan bersyarat terhadap Pinangki, Kejagung menghormati putusan tersebut. Pinangki baru menjalani masa tahanan 2 tahun satu bulan atas putusan kasus suap hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
"Sedangkan pembebasan bersyarat yang bersangkutan adalah wewenang dari Kemenkumham, Dirjen Pemasyarakatan," jelasnya.
Diketahui, Pinangki menjalani penahanan cukup singkat. Pengadilan tingkat pertama awalnya menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memangkas hukumannya menjadi 4 tahun. Pinangki kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2021.
Namun, hanya sekitar setahun berselang, Pinangki mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa (6/9/2022).
Dengan demikian, Pinangki hanya menjalani masa tahanan sekitar 2 tahun karena ia ditahan sejak Agustus 2020 oleh Kejaksaan Agung. Pinangki kemudian menghirup bebas bersama 22 narapidana korupsi lainnya yang dinyatakan bebas bersyarat pada hari yang sama.
"Urusan Pinangki sudah tidak ada kaitannya dengan kejaksaan, karena sudah dipecat sebagai jaksa maupun sebagai PNS sejak tahun 2020," kata Ketut Sumedana saat dikonfirmasi MNC Portal, Sabtu (10/9/2022).
Sedangkan mengenai pembebasan bersyarat terhadap Pinangki, Kejagung menghormati putusan tersebut. Pinangki baru menjalani masa tahanan 2 tahun satu bulan atas putusan kasus suap hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
"Sedangkan pembebasan bersyarat yang bersangkutan adalah wewenang dari Kemenkumham, Dirjen Pemasyarakatan," jelasnya.
Diketahui, Pinangki menjalani penahanan cukup singkat. Pengadilan tingkat pertama awalnya menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memangkas hukumannya menjadi 4 tahun. Pinangki kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2021.
Namun, hanya sekitar setahun berselang, Pinangki mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa (6/9/2022).
Dengan demikian, Pinangki hanya menjalani masa tahanan sekitar 2 tahun karena ia ditahan sejak Agustus 2020 oleh Kejaksaan Agung. Pinangki kemudian menghirup bebas bersama 22 narapidana korupsi lainnya yang dinyatakan bebas bersyarat pada hari yang sama.
(rca)