Berkaca Kasus Djoko Tjandra dan Orient Riwu, Kemendagri Usulkan Ini ke KPU
Jum'at, 20 Mei 2022 - 09:13 WIB
loading...
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan KPU membuat formulir pernyataan tidak pernah memiliki paspor negara lain bagi setiap orang yang mencalonkan sebagai peserta pemilu. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) mengusulkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) membuat formulir pernyataan tidak pernah memiliki paspor negara lain bagi setiap orang yang mencalonkan sebagai peserta pemilu. Sebab, Indonesia menganut stelsel pasif dalam hal kewarganegaraan.
"Jadi ada satu formulir yang dipersiapkan oleh KPU, sehingga calon atau pasangan itu mau men-declare hal tersebut," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).
Dia mengatakan, saat ini WNI yang memiliki paspor negara lain tidak otomatis dinyatakan kehilangan kewarganegaraan. Karena masih memerlukan tindakan atau keputusan pemerintahan yang memastikan kapan kewarganegaraannya hilang.
Baca juga: Kotak Suara Pemilu 2024 Pakai Kardus
"Jadi ada satu formulir yang dipersiapkan oleh KPU, sehingga calon atau pasangan itu mau men-declare hal tersebut," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).
Dia mengatakan, saat ini WNI yang memiliki paspor negara lain tidak otomatis dinyatakan kehilangan kewarganegaraan. Karena masih memerlukan tindakan atau keputusan pemerintahan yang memastikan kapan kewarganegaraannya hilang.
Baca juga: Kotak Suara Pemilu 2024 Pakai Kardus
Lihat Juga :