Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Jum'at, 27 Desember 2024 - 05:45 WIB
loading...
Kewenangan Pengadilan...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

MASYARAKAT selama ini selalu fokus pada keberhasilan penuntutan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) serta pengadilan tindak pidana korupsi dalam pemberantasan korupsi . Namun, di balik semua keberhasilan tersebut terdapat kekeliruan penerapan hukum baik dari aspek doktrin hukum pidana maupun dari aspek kewenangan penyidik/penuntut maupun hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

Kekeliruan penerapan hukum dalam melaksanakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berdampak terhadap kewenangan penyidikan/penuntutan dan pengadilan tipikor . Ketidakpastian hukum dan ketidakadilan akibat dari kekeliruan penerapan hukum dan kewenangan dimaksud adalah disebabkan hal-hal sebagaimana diuraikan di bawah ini.

Pertama, bahwa sistem hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas atau paham positivisme hukum selama 79 tahun sejak kemerdekaan Tahun 1945, dan masih tetap berlanjut baik dalam ajaran pendidikan di fakultas hukum, doktrin hukum, maupun di dalam praktik perundang-undangan yang telah berlaku berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Di dalam UU aquo dinyatakan bahwa peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma yang mengikat secara umum yang dibentuk oleh Lembaga pembentuk UU. Definisi tersebut menunjukkan bahwa, UU merupakan produk hukum yang mengikat secara umum dan sekaligus merupakan sumber hukum. UU sebagai sumber hukum yang mengikat secara umum tidak dapat disimpangi atau dikesampingkan kecuali oleh peraturan perundang-undangan yang setingkat derajatnya. Pelaksana UU Pidana termasuk penyidik Polri dan Kejaksaan dalam kasus korupsi serta Hakim wajib melaksanakan perintah UU tanpa kecuali. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan, suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.

Baca Juga: Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset

Begitu pula dalam beracara di hadapan pengadilan sejak dimulainya proses penyidikan. Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981-KUHAP disebutkan: peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dua sumber hukum pidana positif telah menuntut agar setiap pelaku kekuasaan kehakiman tanpa kecuali wajib mematuhi ketentuan UU. Kepatuhan terhadap ketentuann UU tidak hanya berlaku terhadap pengadilan negeri pada umumnya akan tetapi juga terhadap pengadilan khusus yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung RI termasuk pengadilan khusus tindak pidana korupsi yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009. Di dalam Pasal 6 UU aquo telah ditentukan wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu: a) tindak pidana korupsi,b) tindak pidana pencucian uang, dan c) tindak pidana lain di dalam peraturan perundang-undangan lain selain UU Tipikor yang secara tegas disebut sebagai tindak pidana korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Noel Ebenezer Dituntut...
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
Berkonflik dengan Presiden...
Berkonflik dengan Presiden Marcos Jr, Wapres Sara Duterte Terancam Dimakzulkan
Rekomendasi
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Tiwi/Fadia Gugur di Perempat Final
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
Youth ESG Maritime 2026...
Youth ESG Maritime 2026 Dorong Generasi Muda Ciptakan Solusi Nyata bagi Krisis Lingkungan Laut
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved