ICW Laporkan Jaksa Penyidik Perkara Pinangki ke Komisi Kejaksaan
Rabu, 14 Oktober 2020 - 16:46 WIB
loading...
ICW melaporkan Jaksa Penyidik perkara Pinangki Sirna Malasari dengan inisial SA, WT, dan IP ke Komisi Kejaksaan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik saat menyidik perkara tersebut. FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) hari ini melaporkan Jaksa Penyidik perkara Pinangki Sirna Malasari dengan inisial SA, WT, dan IP ke Komisi Kejaksaan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik saat menyidik perkara tersebut.
"Pelaporan dilakukan pukul 12.00 WIB dan diterima oleh Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam jumpa pers secara daring, Rabu (14/10/2020).
Kurnia menjelaskan ada empat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Penyidik yang dilaporkan oleh ICW. Pertama yakni penyidik diiduga tidak menggali kebenaran materiil berdasarkan keterangan dari Pinangki Sirna Malasari.Pada 12 November 2019 diketahui terdapat pertemuan di kantor terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra, yang dihadiri oleh Pinangki dan Rahmat. Saat itu, berdasarkan pengakuan Pinangki, Djoko S Tjandra percaya begitu saja terhadap Jaksa yang hanya mengemban jabatan sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung untuk dapat mengurus permohonan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung. (Baca juga: Pinangki Ngaku Tak Tahu Action Plan Pengurusan Fatwa MA Djoko Tjandra )
Menurut Kurnia pada Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
"Dalam konteks ini, terlihat jelas bahwa penyidik tidak mendalami lebih lanjut keterangan Pinangki, sebagaimana dijelaskan pada paragraf atas. Setidaknya ada beberapa kejanggalan yang terlihat dalam penyidikan atas nama tersangka Pinangki Sirna Malasari. Pertama, secara kasat mata, tidak mungkin seorang buronan kelas kakap, seperti Djoko S Tjandra, yang telah melarikan diri selama sebelas tahun, bisa langsung begitu saja percaya dengan seorang Jaksa yang tidak mengemban jabatan penting di Kejaksaan Agung untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," katanya.
Lalu pada Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung telah mengatur terkait fatwa bahwa Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini. (Baca juga: Pinangki Tulis Surat Minta Maaf Kepada Mantan Ketua MA dan Jaksa Agung )
"Pelaporan dilakukan pukul 12.00 WIB dan diterima oleh Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam jumpa pers secara daring, Rabu (14/10/2020).
Kurnia menjelaskan ada empat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Penyidik yang dilaporkan oleh ICW. Pertama yakni penyidik diiduga tidak menggali kebenaran materiil berdasarkan keterangan dari Pinangki Sirna Malasari.Pada 12 November 2019 diketahui terdapat pertemuan di kantor terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra, yang dihadiri oleh Pinangki dan Rahmat. Saat itu, berdasarkan pengakuan Pinangki, Djoko S Tjandra percaya begitu saja terhadap Jaksa yang hanya mengemban jabatan sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung untuk dapat mengurus permohonan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung. (Baca juga: Pinangki Ngaku Tak Tahu Action Plan Pengurusan Fatwa MA Djoko Tjandra )
Menurut Kurnia pada Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
"Dalam konteks ini, terlihat jelas bahwa penyidik tidak mendalami lebih lanjut keterangan Pinangki, sebagaimana dijelaskan pada paragraf atas. Setidaknya ada beberapa kejanggalan yang terlihat dalam penyidikan atas nama tersangka Pinangki Sirna Malasari. Pertama, secara kasat mata, tidak mungkin seorang buronan kelas kakap, seperti Djoko S Tjandra, yang telah melarikan diri selama sebelas tahun, bisa langsung begitu saja percaya dengan seorang Jaksa yang tidak mengemban jabatan penting di Kejaksaan Agung untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," katanya.
Lalu pada Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung telah mengatur terkait fatwa bahwa Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini. (Baca juga: Pinangki Tulis Surat Minta Maaf Kepada Mantan Ketua MA dan Jaksa Agung )
Lihat Juga :