ICW Laporkan Jaksa Penyidik Perkara Pinangki ke Komisi Kejaksaan

Rabu, 14 Oktober 2020 - 16:46 WIB
loading...
ICW Laporkan Jaksa Penyidik...
ICW melaporkan Jaksa Penyidik perkara Pinangki Sirna Malasari dengan inisial SA, WT, dan IP ke Komisi Kejaksaan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik saat menyidik perkara tersebut. FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) hari ini melaporkan Jaksa Penyidik perkara Pinangki Sirna Malasari dengan inisial SA, WT, dan IP ke Komisi Kejaksaan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik saat menyidik perkara tersebut.

"Pelaporan dilakukan pukul 12.00 WIB dan diterima oleh Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam jumpa pers secara daring, Rabu (14/10/2020).

Kurnia menjelaskan ada empat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Penyidik yang dilaporkan oleh ICW. Pertama yakni penyidik diiduga tidak menggali kebenaran materiil berdasarkan keterangan dari Pinangki Sirna Malasari.Pada 12 November 2019 diketahui terdapat pertemuan di kantor terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra, yang dihadiri oleh Pinangki dan Rahmat. Saat itu, berdasarkan pengakuan Pinangki, Djoko S Tjandra percaya begitu saja terhadap Jaksa yang hanya mengemban jabatan sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung untuk dapat mengurus permohonan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung. (Baca juga: Pinangki Ngaku Tak Tahu Action Plan Pengurusan Fatwa MA Djoko Tjandra )

Menurut Kurnia pada Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

"Dalam konteks ini, terlihat jelas bahwa penyidik tidak mendalami lebih lanjut keterangan Pinangki, sebagaimana dijelaskan pada paragraf atas. Setidaknya ada beberapa kejanggalan yang terlihat dalam penyidikan atas nama tersangka Pinangki Sirna Malasari. Pertama, secara kasat mata, tidak mungkin seorang buronan kelas kakap, seperti Djoko S Tjandra, yang telah melarikan diri selama sebelas tahun, bisa langsung begitu saja percaya dengan seorang Jaksa yang tidak mengemban jabatan penting di Kejaksaan Agung untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," katanya.

Lalu pada Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung telah mengatur terkait fatwa bahwa Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini. (Baca juga: Pinangki Tulis Surat Minta Maaf Kepada Mantan Ketua MA dan Jaksa Agung )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
Majelis Etik Ombudsman:...
Majelis Etik Ombudsman: Pimpinan Periode 2021-2026 Disebut Paling Buruk dan Bermasalah
Jadi Tersangka Korupsi,...
Jadi Tersangka Korupsi, Hery Susanto Akan Diperiksa Majelis Etik Ombudsman Pekan Depan
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
ICW Soroti Wacana Legalisasi...
ICW Soroti Wacana Legalisasi Rokok Ilegal, Berisiko Buka Celah Korupsi Baru
Komisi III DPR Bawa...
Komisi III DPR Bawa Amsal Sitepu Sebelum Jaksa Datang, Pakar UII: Pelanggaran Prosedur
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Kapolda Metro Jaya Ungkap...
Kapolda Metro Jaya Ungkap Banyak Anak Buahnya Dipecat Akibat Langgar Etik
Beda Survei Pilkada...
Beda Survei Pilkada Jakarta, Persepi Siapkan Sanksi Berat jika Langgar Etik
Rekomendasi
Dorong Daya Saing Ekspor,...
Dorong Daya Saing Ekspor, Kemenhut-FSC Perkuat Sinergi Sertifikasi Hutan
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UMB Gelar GEN Z SPEAKS:...
UMB Gelar GEN Z SPEAKS: Aware or Controlled?, Hadirkan Pandji hingga Rian Fahardhi
Berita Terkini
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved