Kasus Djoko Tjandra, Polri Beri Sanksi Demosi ke Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Selasa, 29 Agustus 2023 - 08:44 WIB
loading...
Polri menjatuhkan sanksi demosi kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Polri menjatuhkan sanksi demosi kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait dengan kasus korupsi pencabutan red notice buronan Djoko Tjandra. Hal itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri yang digelar pada Senin 28 Agustus 2024.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).
Sidang KKEP Polri tersebut dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai ketua dan Wadankor Brimob Polri Irjen Pol Imam Widodo sebagai wakil ketua. Sementara anggota sidang yakni Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Pol Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Hary Sudwijanto.
Baca juga: Hasil Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Tidak Dipecat, Cuma Demosi 3 Tahun
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Ramadhan.
Dalam sidang tersebut, kata Ramadhan, terdapat 10 saksi yang memberikan keterangan. Lima orang hadir, tiga orang via zoom dan dua orang dibacakan keterangannya. Lima orang yang hadir yakni Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigpol JF, dan pembina MST. 3 orang selanjutnya yakni Brigjen Pol TAD, Kombes Pol BIMO, dan JST serta dua orang lainnya, Brigjen Pol NSW dan H. TS.
"Adapun perbuatan yang telah dilakukan NB yaitu telah melakukan tindak pidana Korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap," papar Ramadhan.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).
Sidang KKEP Polri tersebut dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai ketua dan Wadankor Brimob Polri Irjen Pol Imam Widodo sebagai wakil ketua. Sementara anggota sidang yakni Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Pol Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Hary Sudwijanto.
Baca juga: Hasil Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Tidak Dipecat, Cuma Demosi 3 Tahun
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Ramadhan.
Dalam sidang tersebut, kata Ramadhan, terdapat 10 saksi yang memberikan keterangan. Lima orang hadir, tiga orang via zoom dan dua orang dibacakan keterangannya. Lima orang yang hadir yakni Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigpol JF, dan pembina MST. 3 orang selanjutnya yakni Brigjen Pol TAD, Kombes Pol BIMO, dan JST serta dua orang lainnya, Brigjen Pol NSW dan H. TS.
"Adapun perbuatan yang telah dilakukan NB yaitu telah melakukan tindak pidana Korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap," papar Ramadhan.
Lihat Juga :