Kemenkumham Ungkap Alasan Pinangki Dapat Bebas Bersyarat
Rabu, 21 September 2022 - 18:05 WIB
loading...
Ditjen Permasyarakatan (PAS) Kemenkumham mengatakan, Pinangki Sirna Malasari mendapatkan bebas bersyarat karena berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ditjen Permasyarakatan (PAS) Kemenkumham mengatakan, Pinangki Sirna Malasari mendapatkan bebas bersyarat karena berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan (Sesditjenpas) Heni Yuwono menjelaskan, aturan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.
"Nah terkait dengan Pinangki, kenapa baru sekian hari kelihatannya, padahal enggak. Persyaratan mendapat remisi adalah minimal setelah 6 bulan menjalani pidana dalam lapas sejak dia ditahan. Kemudian kayak Pinangki misalnya, di bulan Januari ditangkap, nanti Agustus dapat, karena dia sudah menjalani 6 bulan, kan," kata Heni Yuwono kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
"Tapi yang berhak mendapatkan remisi adalah narapidana. Kalau tahanan belum dapat, sehingga setelah dihitung, dipotong remisi, Pinangki sudah dua pertiga masa pidana dan dapat mendapatkan pembebasan bersyarat," sambungnya.
Selain itu Heni mengatakan, perihal perbuatan baik tersebut, diatur dalam setiap bulannya. Baca juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan (Sesditjenpas) Heni Yuwono menjelaskan, aturan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.
"Nah terkait dengan Pinangki, kenapa baru sekian hari kelihatannya, padahal enggak. Persyaratan mendapat remisi adalah minimal setelah 6 bulan menjalani pidana dalam lapas sejak dia ditahan. Kemudian kayak Pinangki misalnya, di bulan Januari ditangkap, nanti Agustus dapat, karena dia sudah menjalani 6 bulan, kan," kata Heni Yuwono kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
"Tapi yang berhak mendapatkan remisi adalah narapidana. Kalau tahanan belum dapat, sehingga setelah dihitung, dipotong remisi, Pinangki sudah dua pertiga masa pidana dan dapat mendapatkan pembebasan bersyarat," sambungnya.
Selain itu Heni mengatakan, perihal perbuatan baik tersebut, diatur dalam setiap bulannya. Baca juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
Lihat Juga :