Kemenkumham Ungkap Alasan Pinangki Dapat Bebas Bersyarat

Rabu, 21 September 2022 - 18:05 WIB
loading...
Kemenkumham Ungkap Alasan...
Ditjen Permasyarakatan (PAS) Kemenkumham mengatakan, Pinangki Sirna Malasari mendapatkan bebas bersyarat karena berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ditjen Permasyarakatan (PAS) Kemenkumham mengatakan, Pinangki Sirna Malasari mendapatkan bebas bersyarat karena berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan (Sesditjenpas) Heni Yuwono menjelaskan, aturan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.

"Nah terkait dengan Pinangki, kenapa baru sekian hari kelihatannya, padahal enggak. Persyaratan mendapat remisi adalah minimal setelah 6 bulan menjalani pidana dalam lapas sejak dia ditahan. Kemudian kayak Pinangki misalnya, di bulan Januari ditangkap, nanti Agustus dapat, karena dia sudah menjalani 6 bulan, kan," kata Heni Yuwono kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

"Tapi yang berhak mendapatkan remisi adalah narapidana. Kalau tahanan belum dapat, sehingga setelah dihitung, dipotong remisi, Pinangki sudah dua pertiga masa pidana dan dapat mendapatkan pembebasan bersyarat," sambungnya.

Selain itu Heni mengatakan, perihal perbuatan baik tersebut, diatur dalam setiap bulannya. Baca juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
Daftar 13 Imigrasi yang...
Daftar 13 Imigrasi yang Terbitkan Paspor Elektronik 100% Mulai Hari Ini
Plt Kepala BKN Apresiasi...
Plt Kepala BKN Apresiasi Pelaksanaan Ujian CPNS Kemenkumham DIY
Soal Kabinet Merah Putih,...
Soal Kabinet Merah Putih, Praktisi Hukum: Perampingan Agar Menteri Fokus
Kemenkumham Gandeng...
Kemenkumham Gandeng Kemendagri Perkuat Peran Satpol PP sebagai Pelindung HAM
BNN Gerebek Laboratorium...
BNN Gerebek Laboratorium Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp145,65 Miliar
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
DJKI Kemenkumham Musnahkan...
DJKI Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar
Menkumham Tegaskan Dukungan...
Menkumham Tegaskan Dukungan Penuh untuk Percepatan RUU BPIP
Rekomendasi
Polda Metro Patroli...
Polda Metro Patroli ke Lokasi-lokasi Nobar Final Argentina vs Spanyol, Warga Diminta Tetap Sportif
Doa agar Dijauhkan dari...
Doa agar Dijauhkan dari Perceraian dan Konflik Rumah Tangga
Final Piala Dunia 2026:...
Final Piala Dunia 2026: Ribuan Suporter Terjebak Antrean
Berita Terkini
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Seskab Teddy dan Menteri...
Seskab Teddy dan Menteri Ara Sirait Bahas Target Bedah 400.000 Rumah
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved