Ketika Hakim yang Sunat Vonis Jaksa Pinangki Ditanya KY soal Intimidasi

Kamis, 02 Februari 2023 - 21:11 WIB
loading...
Ketika Hakim yang Sunat Vonis Jaksa Pinangki Ditanya KY soal Intimidasi
Calon hakim Ad Hoc HAM dalam sesi wawancara oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurjanah, Kamis (2/2/2023). Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Lafat Akbar, calon hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) ditanya soal intimidasi berkaitan dengan perkara yang pernah ditanganinya. Ini terjadi pada sesi wawancara oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial Siti Nurjanah, Kamis, (2/1/2023).

Lafat Akbar adalah mantan hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang pensiun pada 2021. Salah satu kasus yang pernah dia tangani adalah Jaksa Pinangki Kumalasari.

Perkara itu menjadi kontroversi ketika Lafat Akbar yang bertindak sebagai ketua Majelis Hakim memotong vonis Pinangki menjadi empat tahun di tingkat banding dari vonis awal 10 tahun penjara.



Dalam sesi wawancara, Siti awalnya menanyakan pertimbangan Lafat memvonis Pinangki dengan hukuman empat tahun penjara. Sebab vonis itu membuat masyarakat bertanya-tanya. Hampir di setiap stasiun televisi mengadakan talkshow membahas vonis tersebut.

"Yang ingin saya tanyakan dan saya minta bapak untuk cerita, dalam menangani perkara pinangki sampai diputus 4 tahun itu tentunya banyak tekanan, banyak pressure (tekanan), banyak godaan, coba bapak ceritakan yang bapak tahu. Bisa godaan itu dari luar, bisa dari pimpinan, pimpinan tinggi dan juga pimpinan atau pengadilan silakan bapak ceritakan dengan sejujur jujurnya," tanya Siti di Gedung KY.

Sembari tertawa, Lafat menjelaskan bahwa kasus itu memang mencuat kemudian menjadi pembicaraan. Kata dia, kalau dilihat dari sisi kasusnya, Lafat menilai bahwa tuntutan jaksa yang 10 tahun memang rendah setelah dia membaca perkaranya.

"Kalo kita mengacu pada UU Korupsi ya akhirnya memang kena. Maksud saya begini, kasus pinangki, dia aktif ke tempat kerja si M. Terdakwa M itu dia mengiming-imingi ada perkara sebelumnya kalau PK bisa diturunkan. Jadi iming-iming itu yang diterima oleh si terdakwa ini (Pinangki)," katanya.

Siti pun tak puas dan kembali meminta agar Lafat menjelaskan soal tekanan dan godaan selama mengadili kasus Pinangki.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1834 seconds (0.1#10.140)