Ketika Hakim yang Sunat Vonis Jaksa Pinangki Ditanya KY soal Intimidasi
Kamis, 02 Februari 2023 - 21:11 WIB
loading...
Calon hakim Ad Hoc HAM dalam sesi wawancara oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurjanah, Kamis (2/2/2023). Foto/tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Lafat Akbar, calon hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) ditanya soal intimidasi berkaitan dengan perkara yang pernah ditanganinya. Ini terjadi pada sesi wawancara oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial Siti Nurjanah, Kamis, (2/1/2023).
Lafat Akbar adalah mantan hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang pensiun pada 2021. Salah satu kasus yang pernah dia tangani adalah Jaksa Pinangki Kumalasari.
Perkara itu menjadi kontroversi ketika Lafat Akbar yang bertindak sebagai ketua Majelis Hakim memotong vonis Pinangki menjadi empat tahun di tingkat banding dari vonis awal 10 tahun penjara.
Baca juga: Pinangki Bebas, Kejagung: Sudah Dipecat sebagai Jaksa Sejak 2020
Dalam sesi wawancara, Siti awalnya menanyakan pertimbangan Lafat memvonis Pinangki dengan hukuman empat tahun penjara. Sebab vonis itu membuat masyarakat bertanya-tanya. Hampir di setiap stasiun televisi mengadakan talkshow membahas vonis tersebut.
Lafat Akbar adalah mantan hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang pensiun pada 2021. Salah satu kasus yang pernah dia tangani adalah Jaksa Pinangki Kumalasari.
Perkara itu menjadi kontroversi ketika Lafat Akbar yang bertindak sebagai ketua Majelis Hakim memotong vonis Pinangki menjadi empat tahun di tingkat banding dari vonis awal 10 tahun penjara.
Baca juga: Pinangki Bebas, Kejagung: Sudah Dipecat sebagai Jaksa Sejak 2020
Dalam sesi wawancara, Siti awalnya menanyakan pertimbangan Lafat memvonis Pinangki dengan hukuman empat tahun penjara. Sebab vonis itu membuat masyarakat bertanya-tanya. Hampir di setiap stasiun televisi mengadakan talkshow membahas vonis tersebut.
Lihat Juga :