KPU Masih Izinkan Pertemuan Terbatas Langsung di Pilkada, Ini Penjelasannya
Jum'at, 25 September 2020 - 17:58 WIB
loading...
KPU Masih Izinkan Pertemuan Terbatas Langsung di Pilkada, Ini Penjelasannya
A
A
A
JAKARTA - Salah satu aturan terbaru yang kembali menjadi sorotan setelah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 diundangkan yakni masih diperbolehkannya pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka secara langsung dalam tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Serentak 2020.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wirarsa Raka Sandi mengakui jika aturan itu benar adanya. Namun, metode secara langsung ini bisa dilakukan apabila pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka ini tidak bisa dilakukan secara media daring atau media sosial. (Baca juga: Mendagri Tegaskan Pilkada Bisa Bangkitkan Ekonomi)
Dia mencontohkan, misalnya ada pasangan calon (paslon) tertentu yang terkendala untuk melakukan pertemuan terbatas via media daring lantaran daerahnya kurang memadai untuk jangkauan internet, maka pertemuan secara langsung bisa dijalankan oleh paslon tersebut.
"Belum seluruh wilayah di Indonesia ini, terutama di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada itu memiliki akses melalui media sosial dan media daring yang memadai, termasuk untuk kebutuhan kampanye," kata Raka saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9/2020). (Baca juga: PAN Proyeksikan Pasha Ungu Bertarung di Pilkada dan Pileg)
Sehingga, kata dia, KPU dalam merancang peraturan kampanye yang baru ini, tentunya tidak bisa melarang semua kegiatan kampanye dilakukan secara daring. Apabila itu diberlakukan, maka akan ada sejumlah daerah yang sama sekali tidak menggelar kampanye karena keterbatasan akses internet. "Jadi tentu ini tidak dimungkinkan, ini akan melanggar ketentuan undang-undang begitu," ujarnya. (Baca juga: PKPU Pilkada, Politisi PAN Ingatkan Pelanggar Protokol Covid Bisa Dipidana)
Komisioner KPU I Dewa Kade Wirarsa Raka Sandi mengakui jika aturan itu benar adanya. Namun, metode secara langsung ini bisa dilakukan apabila pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka ini tidak bisa dilakukan secara media daring atau media sosial. (Baca juga: Mendagri Tegaskan Pilkada Bisa Bangkitkan Ekonomi)
Dia mencontohkan, misalnya ada pasangan calon (paslon) tertentu yang terkendala untuk melakukan pertemuan terbatas via media daring lantaran daerahnya kurang memadai untuk jangkauan internet, maka pertemuan secara langsung bisa dijalankan oleh paslon tersebut.
"Belum seluruh wilayah di Indonesia ini, terutama di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada itu memiliki akses melalui media sosial dan media daring yang memadai, termasuk untuk kebutuhan kampanye," kata Raka saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9/2020). (Baca juga: PAN Proyeksikan Pasha Ungu Bertarung di Pilkada dan Pileg)
Sehingga, kata dia, KPU dalam merancang peraturan kampanye yang baru ini, tentunya tidak bisa melarang semua kegiatan kampanye dilakukan secara daring. Apabila itu diberlakukan, maka akan ada sejumlah daerah yang sama sekali tidak menggelar kampanye karena keterbatasan akses internet. "Jadi tentu ini tidak dimungkinkan, ini akan melanggar ketentuan undang-undang begitu," ujarnya. (Baca juga: PKPU Pilkada, Politisi PAN Ingatkan Pelanggar Protokol Covid Bisa Dipidana)
Lihat Juga :