KPU Masih Izinkan Pertemuan Terbatas Langsung di Pilkada, Ini Penjelasannya

Jum'at, 25 September 2020 - 17:58 WIB
loading...
KPU Masih Izinkan Pertemuan...
KPU Masih Izinkan Pertemuan Terbatas Langsung di Pilkada, Ini Penjelasannya
A A A
JAKARTA - Salah satu aturan terbaru yang kembali menjadi sorotan setelah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 diundangkan yakni masih diperbolehkannya pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka secara langsung dalam tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Serentak 2020.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wirarsa Raka Sandi mengakui jika aturan itu benar adanya. Namun, metode secara langsung ini bisa dilakukan apabila pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka ini tidak bisa dilakukan secara media daring atau media sosial. (Baca juga: Mendagri Tegaskan Pilkada Bisa Bangkitkan Ekonomi)

Dia mencontohkan, misalnya ada pasangan calon (paslon) tertentu yang terkendala untuk melakukan pertemuan terbatas via media daring lantaran daerahnya kurang memadai untuk jangkauan internet, maka pertemuan secara langsung bisa dijalankan oleh paslon tersebut.

"Belum seluruh wilayah di Indonesia ini, terutama di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada itu memiliki akses melalui media sosial dan media daring yang memadai, termasuk untuk kebutuhan kampanye," kata Raka saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9/2020). (Baca juga: PAN Proyeksikan Pasha Ungu Bertarung di Pilkada dan Pileg)

Sehingga, kata dia, KPU dalam merancang peraturan kampanye yang baru ini, tentunya tidak bisa melarang semua kegiatan kampanye dilakukan secara daring. Apabila itu diberlakukan, maka akan ada sejumlah daerah yang sama sekali tidak menggelar kampanye karena keterbatasan akses internet. "Jadi tentu ini tidak dimungkinkan, ini akan melanggar ketentuan undang-undang begitu," ujarnya. (Baca juga: PKPU Pilkada, Politisi PAN Ingatkan Pelanggar Protokol Covid Bisa Dipidana)

Lalu bagaimana jika daerah tersebut tidak terdapat kendala akses internet tapi paslon tetap ingin melakukan pertemuan secara langsung? Raka menyebut, hal itu nantinya akan dilihat di kondisi lapangannya seperti apa.

"Tentu harus dilihat kondisi objektifnya. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan dari aspek hak untuk berkampanye. (Tapi) jangan sampai juga karena tidak dilakukan pencermatan, timbul risiko akibat adanya kerumunan, timbul risiko kesehatan," tandasnya.

Diketahui, Pasal 58 ayat (1) mengatur, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan melalui media sosial dan media daring.

Kendati dianjurkan untuk dilakukan via daring, KPU masih memperbolehkan metode kampanye ini bisa dilakukan secara langsung. Hal itu tertuang dalam Pasal 58 ayat (2).

"Dalam hal pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan dengan (secara langsung) ketentuan sebagai berikut," demikian bunyi Pasal 58 ayat (2) seperti dikutip Rabu (24/9/2020).
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Sekjen GibranKu Bakal Bentuk Tim Advokasi
DKPP Pecat 4 Komisioner...
DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama
Pendamping Desa Dipecat...
Pendamping Desa Dipecat karena Nyaleg, Pertepedesia Pertanyakan Konsistensi Kemendes
Efisiensi Anggaran:...
Efisiensi Anggaran: KPU Pangkas Rp843 Miliar, Bawaslu Sunat Rp955 Miliar
Partai Perindo Bakal...
Partai Perindo Bakal Jalin Kerja Sama dengan KPU di Level Pusat dan Daerah
Pelantikan Kepala Daerah...
Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, DPR Panggil Mendagri, hingga KPU Pekan Depan
Hasil Pilgub di 21 Provinsi...
Hasil Pilgub di 21 Provinsi Tidak Digugat ke MK, Ini Daftar Lengkapnya
Perindo Minta DPR-KPU...
Perindo Minta DPR-KPU Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Penghapusan Presidential Threshold
Rekomendasi
Di Ambang Perang dengan...
Di Ambang Perang dengan Pakistan, India Borong 26 Jet Tempur Rafale Prancis
Wow, Mic Seharga Ratusan...
Wow, Mic Seharga Ratusan Juta akan Jadi Modal Utama Rossa di Konser 30 Tahun
Beri Dukungan Penuh,...
Beri Dukungan Penuh, Partai Perindo Optimistis Paslon Roni Omba-Marlinus Menang PSU Boven Digoel
Berita Terkini
Usai Petinggi Berau...
Usai Petinggi Berau Coal dan Pamapersada, Giliran Adaro Jadi Saksi Kasus Minyak Mentah
1 jam yang lalu
Sosok Dani Nur Adiningrat...
Sosok Dani Nur Adiningrat yang Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa, Pernah Dituduh Kumpul Kebo
1 jam yang lalu
Gelar Rekonstruksi Vonis...
Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara
2 jam yang lalu
Kejagung Tetapkan Heru...
Kejagung Tetapkan Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tersangka Pencucian Uang
2 jam yang lalu
DPR Ungkap Sosok yang...
DPR Ungkap Sosok yang Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
3 jam yang lalu
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
3 jam yang lalu
Infografis
Pertemuan Putin dan...
Pertemuan Putin dan Trump Digelar Bulan Ini di Arab Saudi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved