PKPU Pilkada, Politisi PAN Ingatkan Pelanggar Protokol Covid Bisa Dipidana

Jum'at, 25 September 2020 - 16:58 WIB
loading...
PKPU Pilkada, Politisi PAN Ingatkan Pelanggar Protokol Covid Bisa Dipidana
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengapresiasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-Alam atau Pandemi Covid-19 yang merupakan hasil revisi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengapresiasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-Alam atau Pandemi Covid-19 yang merupakan hasil revisi. Karena, mengatur sanksi bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan dengan memberikan peringatan tertulis.

Meski dalam revisi PKPU tak mengatur sanksi pidana bagi pelanggar protokol Covid-19, Guspardi mengingatkan terdapat aturan lain yang sudah mengatur ketentuan pidana seperti dalam UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di PKPU yang baru tidak sekedar imbauan, tapi larangan tegas beserta sanksinya. “Tadinya hanya bersifat imbauan sekarang bentuknya larangan. Kalau imbauan kan tidak ada sanksi kalau larangan ada sanksi. Sanksi itu sebetulnya juga ada yang bersifat pidana. Jangan hanya melihat di PKPU-nya saja,” kata Guspardi kepada wartawan, Jumat (25/9/2020). (Baca juga: Revisi PKPU Pilkada Harus Lihat Masalah Pandemi Secara Komprehensif)

Legislator Dapil Sumatera Barat (Sumbar) II itu menjelaskan, pengaturan sanksi ada dalam UU Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur tentang itu dan ranahnya bisa ke pidana. Jadi artinya, peserta harus melihat secara komprehensif terhadap PKPU. Melalui PKPU Nomor 13/2020, diperjelas aturan bahwa aparat penegak hukum seperti TNI dan Polri dapat membubarkan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa. “Tidak boleh melakukan (kegiatan) sebelum melaksanakan kita cegah. Kalau sedang (berlangsung) kita bubarkan,” tegasnya.

Selain itu, Guspardi menambahkan, ada juga aturan tambahan berupa Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang telah disampaikan ke seluruh kepala daerah baik tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota tentang optimalisasi penerapan pelaksanaan protokol kesehatan Covid -19. (Baca juga: Demi Pilkada Bebas Corona, KPU Disarankan Desain Ulang Aturan Kampanye)

Lebih lanjut, mantan dosen UIN Imam Bonjol Padang itu mengatakan, PKPU Nomor 13 /2020 ini bisa menjadi jawaban sejumlah pihak yang mendesak penundaan pilkada seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. “Jadi PKPU nomor 13 adalah merupakan respons Komisi II dan pemerintah terhadap surat edaran yang disampaikan oleh NU, Muhammadiyah dan elemen masyarakat lainnya terhadap tingginya kepedulian mereka terhadap pelaksanaan pilkada yang dikhawatirkan akan memicu timbulnya klaster baru Covid -19,” tandas anggota Baleg DPR itu.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5124 seconds (0.1#10.140)