PKPU Pilkada, Politisi PAN Ingatkan Pelanggar Protokol Covid Bisa Dipidana

Jum'at, 25 September 2020 - 16:58 WIB
loading...
PKPU Pilkada, Politisi...
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengapresiasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-Alam atau Pandemi Covid-19 yang merupakan hasil revisi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengapresiasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-Alam atau Pandemi Covid-19 yang merupakan hasil revisi. Karena, mengatur sanksi bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan dengan memberikan peringatan tertulis.

Meski dalam revisi PKPU tak mengatur sanksi pidana bagi pelanggar protokol Covid-19, Guspardi mengingatkan terdapat aturan lain yang sudah mengatur ketentuan pidana seperti dalam UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di PKPU yang baru tidak sekedar imbauan, tapi larangan tegas beserta sanksinya. “Tadinya hanya bersifat imbauan sekarang bentuknya larangan. Kalau imbauan kan tidak ada sanksi kalau larangan ada sanksi. Sanksi itu sebetulnya juga ada yang bersifat pidana. Jangan hanya melihat di PKPU-nya saja,” kata Guspardi kepada wartawan, Jumat (25/9/2020). (Baca juga: Revisi PKPU Pilkada Harus Lihat Masalah Pandemi Secara Komprehensif)

Legislator Dapil Sumatera Barat (Sumbar) II itu menjelaskan, pengaturan sanksi ada dalam UU Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur tentang itu dan ranahnya bisa ke pidana. Jadi artinya, peserta harus melihat secara komprehensif terhadap PKPU. Melalui PKPU Nomor 13/2020, diperjelas aturan bahwa aparat penegak hukum seperti TNI dan Polri dapat membubarkan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa. “Tidak boleh melakukan (kegiatan) sebelum melaksanakan kita cegah. Kalau sedang (berlangsung) kita bubarkan,” tegasnya.

Selain itu, Guspardi menambahkan, ada juga aturan tambahan berupa Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang telah disampaikan ke seluruh kepala daerah baik tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota tentang optimalisasi penerapan pelaksanaan protokol kesehatan Covid -19. (Baca juga: Demi Pilkada Bebas Corona, KPU Disarankan Desain Ulang Aturan Kampanye)

Lebih lanjut, mantan dosen UIN Imam Bonjol Padang itu mengatakan, PKPU Nomor 13 /2020 ini bisa menjadi jawaban sejumlah pihak yang mendesak penundaan pilkada seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. “Jadi PKPU nomor 13 adalah merupakan respons Komisi II dan pemerintah terhadap surat edaran yang disampaikan oleh NU, Muhammadiyah dan elemen masyarakat lainnya terhadap tingginya kepedulian mereka terhadap pelaksanaan pilkada yang dikhawatirkan akan memicu timbulnya klaster baru Covid -19,” tandas anggota Baleg DPR itu.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Uya Kuya Jadi Ketua...
Uya Kuya Jadi Ketua DPW DKI Jakarta Gantikan Eko Patrio, PAN Ungkap Alasannya
Kabar Duka, Pendiri...
Kabar Duka, Pendiri PAN Abdillah Toha Assegaf Meninggal Dunia
BM PAN Bersama Buruh...
BM PAN Bersama Buruh Dampingi Riyan Hidayat Ambil Formulir Caketum
Viva Yoga Anggap Omongan...
Viva Yoga Anggap Omongan Saiful Mujani seperti Buih di Lautan
PAN Dukung Langkah Prabowo...
PAN Dukung Langkah Prabowo Lakukan Penghematan Imbas Perang Timur Tengah
Terjaring OTT KPK, Bupati...
Terjaring OTT KPK, Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Dipecat PAN
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Sekretaris DPW PAN Sumut...
Sekretaris DPW PAN Sumut Komitmen Kawal Presiden Prabowo hingga 2034
DPW PAN Sumut: Tudingan...
DPW PAN Sumut: Tudingan Terhadap Zulhas sebagai Penyebab Banjir Sumatera Fitnah
Rekomendasi
Truk Tabrak Motor di...
Truk Tabrak Motor di Bekasi Timur: 1 Orang Tewas, 5 Luka-luka
10 Kali Amerika Serikat...
10 Kali Amerika Serikat dan Iran Duduk di Meja Perundingan, tapi Perang Terus Berlanjut, Ini Penyebabnya
Billy Syahputra Kaget...
Billy Syahputra Kaget Adik Perempuannya yang Lamar Calon Suami
Berita Terkini
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved