PKPU Pilkada, Politisi PAN Ingatkan Pelanggar Protokol Covid Bisa Dipidana

Jum'at, 25 September 2020 - 16:58 WIB
loading...
PKPU Pilkada, Politisi...
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengapresiasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-Alam atau Pandemi Covid-19 yang merupakan hasil revisi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengapresiasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-Alam atau Pandemi Covid-19 yang merupakan hasil revisi. Karena, mengatur sanksi bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan dengan memberikan peringatan tertulis.

Meski dalam revisi PKPU tak mengatur sanksi pidana bagi pelanggar protokol Covid-19, Guspardi mengingatkan terdapat aturan lain yang sudah mengatur ketentuan pidana seperti dalam UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di PKPU yang baru tidak sekedar imbauan, tapi larangan tegas beserta sanksinya. “Tadinya hanya bersifat imbauan sekarang bentuknya larangan. Kalau imbauan kan tidak ada sanksi kalau larangan ada sanksi. Sanksi itu sebetulnya juga ada yang bersifat pidana. Jangan hanya melihat di PKPU-nya saja,” kata Guspardi kepada wartawan, Jumat (25/9/2020). (Baca juga: Revisi PKPU Pilkada Harus Lihat Masalah Pandemi Secara Komprehensif)

Legislator Dapil Sumatera Barat (Sumbar) II itu menjelaskan, pengaturan sanksi ada dalam UU Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur tentang itu dan ranahnya bisa ke pidana. Jadi artinya, peserta harus melihat secara komprehensif terhadap PKPU. Melalui PKPU Nomor 13/2020, diperjelas aturan bahwa aparat penegak hukum seperti TNI dan Polri dapat membubarkan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa. “Tidak boleh melakukan (kegiatan) sebelum melaksanakan kita cegah. Kalau sedang (berlangsung) kita bubarkan,” tegasnya.

Selain itu, Guspardi menambahkan, ada juga aturan tambahan berupa Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang telah disampaikan ke seluruh kepala daerah baik tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota tentang optimalisasi penerapan pelaksanaan protokol kesehatan Covid -19. (Baca juga: Demi Pilkada Bebas Corona, KPU Disarankan Desain Ulang Aturan Kampanye)

Lebih lanjut, mantan dosen UIN Imam Bonjol Padang itu mengatakan, PKPU Nomor 13 /2020 ini bisa menjadi jawaban sejumlah pihak yang mendesak penundaan pilkada seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. “Jadi PKPU nomor 13 adalah merupakan respons Komisi II dan pemerintah terhadap surat edaran yang disampaikan oleh NU, Muhammadiyah dan elemen masyarakat lainnya terhadap tingginya kepedulian mereka terhadap pelaksanaan pilkada yang dikhawatirkan akan memicu timbulnya klaster baru Covid -19,” tandas anggota Baleg DPR itu.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Syah Afandin Dinonaktifkan...
Syah Afandin Dinonaktifkan dari Ketua DPW PAN Sumut usai Kena OTT KPK
Uya Kuya Jadi Ketua...
Uya Kuya Jadi Ketua DPW DKI Jakarta Gantikan Eko Patrio, PAN Ungkap Alasannya
Kabar Duka, Pendiri...
Kabar Duka, Pendiri PAN Abdillah Toha Assegaf Meninggal Dunia
BM PAN Bersama Buruh...
BM PAN Bersama Buruh Dampingi Riyan Hidayat Ambil Formulir Caketum
Viva Yoga Anggap Omongan...
Viva Yoga Anggap Omongan Saiful Mujani seperti Buih di Lautan
PAN Dukung Langkah Prabowo...
PAN Dukung Langkah Prabowo Lakukan Penghematan Imbas Perang Timur Tengah
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Sekretaris DPW PAN Sumut...
Sekretaris DPW PAN Sumut Komitmen Kawal Presiden Prabowo hingga 2034
Rekomendasi
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Nathalie Holscher Resmi...
Nathalie Holscher Resmi Menikah, Sule Ucapkan Selamat dan Titip Adzam
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved