Pimpinan DPR Minta PKPU Pilkada Hasil Revisi Diimplementasi di Lapangan
loading...

Wakil Ketua DPR Korekku, Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku), Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-Alam atau Pandemi COVID-19 sebagaimana rekomendasi rapat Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan penyelenggara pemilu.
“Ya, kami menyambut baik bawah kemudian sudah ada revisi PKPU dan kami tentunya berharap bahwa Pilkada dapat berjalan dengan lancar dengan adanya PKPU tersebut,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/9/2020). (Baca juga: DKPP: Protokol Kesehatan Jangan Hanya Dibebankan ke Penyelenggara Pilkada)
Namun, Ketua Harian Partai Gerindra ini mengingatkan bahwa PKPU ini tidak sekedar menjadi aturan tertulis karena tidak akan ada artinya. PKPU tersebut harus diimplementasikan dengan sesungguh-sungguhnya dan sebaik-baiknya di lapangan oleh semua pihak yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2020.
“Nah, oleh karena itu kami minta kepada pelaksana penyelenggara, maupun pengawas itu untuk kemudian memonitor dan melaksanakan PKPU tersebut dengan baik,” pinta Dasco.
Koordinator Satgas Lawan COVID-19 DPR ini menambahkan, DPR tentu akan memonitor sejauh mana implementasi PKPU tersebut di lapangan. Apakah sesuai dengan PKPU hasil revisi tersebut dan apakah protokol kesehatan COVID-19 sudah diterapkan dengan baik oleh semua pihak.
“Ya, kami menyambut baik bawah kemudian sudah ada revisi PKPU dan kami tentunya berharap bahwa Pilkada dapat berjalan dengan lancar dengan adanya PKPU tersebut,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/9/2020). (Baca juga: DKPP: Protokol Kesehatan Jangan Hanya Dibebankan ke Penyelenggara Pilkada)
Namun, Ketua Harian Partai Gerindra ini mengingatkan bahwa PKPU ini tidak sekedar menjadi aturan tertulis karena tidak akan ada artinya. PKPU tersebut harus diimplementasikan dengan sesungguh-sungguhnya dan sebaik-baiknya di lapangan oleh semua pihak yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2020.
“Nah, oleh karena itu kami minta kepada pelaksana penyelenggara, maupun pengawas itu untuk kemudian memonitor dan melaksanakan PKPU tersebut dengan baik,” pinta Dasco.
Koordinator Satgas Lawan COVID-19 DPR ini menambahkan, DPR tentu akan memonitor sejauh mana implementasi PKPU tersebut di lapangan. Apakah sesuai dengan PKPU hasil revisi tersebut dan apakah protokol kesehatan COVID-19 sudah diterapkan dengan baik oleh semua pihak.
Lihat Juga :