Hasil Pilgub di 21 Provinsi Tidak Digugat ke MK, Ini Daftar Lengkapnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan hasil Pilkada Serentak 2024 di 21 provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diketahui bedasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dirilis oleh MK.
"Berdasarkan data BRPK tersebut, KPU mencatat sebanyak 21 Provinsi/KIP Aceh dan 275 Kabupaten/Kota tidak terdapat permohonan PHP di MK," kata Afifuddin, Kamis (9/1/2025).
Dengan tidak adanya gugatan hasil pilkada tersebut, maka KPU daerah bisa melakukan penetapan terhadap pasangan calon terpilih. Penetapan bisa dilaksanakan mulai hari ini.
"KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada tanggal 9 Januari 2025," katanya.
Sekertaris informasi MK meregistrasi 310 perkara hasil Pilkada Serentak 2024. Dari jumlah keseluruhan, 23 perkara diajukan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sementara, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 238 gugatan yang teregister. Lalu 49 gugatan diajukan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Saat ini, sidang di MK telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung pada 8-16 Januari 2025. Sementara agenda sidang mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, akan dilaksanakan pada 17 Januari sampai 4 Februari 2025.
Berikut Ini 21 Provinsi yang tidak mengajukan gugatan ke MK:
1. Aceh
2. Sumatera Barat
3. Riau
4. Jambi
5. Sumatera Selatan
6. Bengkulu
7. Lampung
8. Kepulauan Riau
9. DKI Jakarta
10. Jawa Barat
11. Banten
12. Bali
13. Nusa Tenggara Barat
14. Nusa Tenggara Timur
15. Kalimantan Barat
16. Kalimantan Selatan
17. Kalimantan Utara
18. Gorontalo
19. Sulawesi Barat
20. Maluku
21. Papua Barat.
"Berdasarkan data BRPK tersebut, KPU mencatat sebanyak 21 Provinsi/KIP Aceh dan 275 Kabupaten/Kota tidak terdapat permohonan PHP di MK," kata Afifuddin, Kamis (9/1/2025).
Dengan tidak adanya gugatan hasil pilkada tersebut, maka KPU daerah bisa melakukan penetapan terhadap pasangan calon terpilih. Penetapan bisa dilaksanakan mulai hari ini.
"KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada tanggal 9 Januari 2025," katanya.
Sekertaris informasi MK meregistrasi 310 perkara hasil Pilkada Serentak 2024. Dari jumlah keseluruhan, 23 perkara diajukan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sementara, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 238 gugatan yang teregister. Lalu 49 gugatan diajukan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Saat ini, sidang di MK telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung pada 8-16 Januari 2025. Sementara agenda sidang mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, akan dilaksanakan pada 17 Januari sampai 4 Februari 2025.
Berikut Ini 21 Provinsi yang tidak mengajukan gugatan ke MK:
1. Aceh
2. Sumatera Barat
3. Riau
4. Jambi
5. Sumatera Selatan
6. Bengkulu
7. Lampung
8. Kepulauan Riau
9. DKI Jakarta
10. Jawa Barat
11. Banten
12. Bali
13. Nusa Tenggara Barat
14. Nusa Tenggara Timur
15. Kalimantan Barat
16. Kalimantan Selatan
17. Kalimantan Utara
18. Gorontalo
19. Sulawesi Barat
20. Maluku
21. Papua Barat.
(cip)