Hasil Pilgub di 21 Provinsi Tidak Digugat ke MK, Ini Daftar Lengkapnya
Kamis, 09 Januari 2025 - 10:40 WIB
loading...
KPU menyebut hasil Pilkada Serentak 2024 di 21 provinsi untuk Pilgub tidak digugat ke MK. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan hasil Pilkada Serentak 2024 di 21 provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diketahui bedasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dirilis oleh MK.
"Berdasarkan data BRPK tersebut, KPU mencatat sebanyak 21 Provinsi/KIP Aceh dan 275 Kabupaten/Kota tidak terdapat permohonan PHP di MK," kata Afifuddin, Kamis (9/1/2025).
Dengan tidak adanya gugatan hasil pilkada tersebut, maka KPU daerah bisa melakukan penetapan terhadap pasangan calon terpilih. Penetapan bisa dilaksanakan mulai hari ini.
Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Digelar Maret 2025
"KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada tanggal 9 Januari 2025," katanya.
Sekertaris informasi MK meregistrasi 310 perkara hasil Pilkada Serentak 2024. Dari jumlah keseluruhan, 23 perkara diajukan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Baca juga: MK Terima 314 Gugatan Hasil Pilkada, Ini Daftar Ketua di Setiap Panel Persidangan
"Berdasarkan data BRPK tersebut, KPU mencatat sebanyak 21 Provinsi/KIP Aceh dan 275 Kabupaten/Kota tidak terdapat permohonan PHP di MK," kata Afifuddin, Kamis (9/1/2025).
Dengan tidak adanya gugatan hasil pilkada tersebut, maka KPU daerah bisa melakukan penetapan terhadap pasangan calon terpilih. Penetapan bisa dilaksanakan mulai hari ini.
Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Digelar Maret 2025
"KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada tanggal 9 Januari 2025," katanya.
Sekertaris informasi MK meregistrasi 310 perkara hasil Pilkada Serentak 2024. Dari jumlah keseluruhan, 23 perkara diajukan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Baca juga: MK Terima 314 Gugatan Hasil Pilkada, Ini Daftar Ketua di Setiap Panel Persidangan
Lihat Juga :