DPR Ungkap Sosok yang Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
Selasa, 29 April 2025 - 07:58 WIB
loading...
Umat Islam usai ibadah Salat Idulfitri 1444 Hijriah di halaman depan Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (Keraton Solo), Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (21/4/2023). Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengungkapkan sosok yang mengusulkan Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta. Dia mengatakan, usulan itu dari dari Keraton Surakarta.
Ia mengatakan, Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, KPA.H Dany Nur Adiningrat mengusulkan agar Solo jadi Daerah Istimewa untuk memperjuangkan hak Keraton Solo maupun Mangkunegaran.
"Sebenarnya, usulan agar Solo menjadi Daerah Istimewa seperti Yogyakarta ternyata berasal dari Keraton Surakarta. Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, KPA.H Dany Nur Adiningrat, menyebut usulan pembentukan Daerah Istimewa Solo ini demi memperjuangkan hak Keraton Solo maupun Mangkunegaran," kata Irawan dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2025).
Baca juga: Mendagri Bakal Kaji Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
Irawan menuturkan, konstitusi memang menghormati dan mengakui daerah berstatus daerah khusus dan istimewa sebagaimana termaktub dalam Pasal 18B UUD 1945. Namun, ia mempertanyakan, usulan Solo menjadi Daerah Istimewa dalam konteks provinsi atau kabupaten/kota.
Ia mengatakan, Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, KPA.H Dany Nur Adiningrat mengusulkan agar Solo jadi Daerah Istimewa untuk memperjuangkan hak Keraton Solo maupun Mangkunegaran.
"Sebenarnya, usulan agar Solo menjadi Daerah Istimewa seperti Yogyakarta ternyata berasal dari Keraton Surakarta. Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, KPA.H Dany Nur Adiningrat, menyebut usulan pembentukan Daerah Istimewa Solo ini demi memperjuangkan hak Keraton Solo maupun Mangkunegaran," kata Irawan dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2025).
Baca juga: Mendagri Bakal Kaji Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
Irawan menuturkan, konstitusi memang menghormati dan mengakui daerah berstatus daerah khusus dan istimewa sebagaimana termaktub dalam Pasal 18B UUD 1945. Namun, ia mempertanyakan, usulan Solo menjadi Daerah Istimewa dalam konteks provinsi atau kabupaten/kota.
Lihat Juga :