Perindo Minta DPR-KPU Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Penghapusan Presidential Threshold
Jum'at, 03 Januari 2025 - 17:40 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap DPR dan Pemerintah melalui KPU menindaklanjuti putusan MK. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap DPR dan Pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK menghapuskan ketentuan Presidential Threshold (PT) melalui putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.
"Mudah-mudahan ini nanti bisa ditindaklanjuti oleh DPR dan juga oleh KPU dalam turunan-turunan kebijakan selanjutnya," tutur Ferry saat ditemui di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).
Menurut dia, revisi UU Pemilu sebuah keniscayaan dan keharusan. Apalagi, banyak hal yang harus diperbaiki di UU Pemilu.
Baca juga: Perindo Apresiasi Putuskan MK Hapus Presidential Threshold, Bermakna Besar bagi Demokrasi Indonesia
"Nah, dengan adanya banyak putusan MK termasuk terakhir adalah putusan MK terkait dengan presidensial threshold, adalah satu upaya untuk menjadikan revisi ini secara komprehensif dilakukan oleh DPR dan juga pemerintah," kata Ferry.
"Mudah-mudahan ini nanti bisa ditindaklanjuti oleh DPR dan juga oleh KPU dalam turunan-turunan kebijakan selanjutnya," tutur Ferry saat ditemui di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).
Menurut dia, revisi UU Pemilu sebuah keniscayaan dan keharusan. Apalagi, banyak hal yang harus diperbaiki di UU Pemilu.
Baca juga: Perindo Apresiasi Putuskan MK Hapus Presidential Threshold, Bermakna Besar bagi Demokrasi Indonesia
"Nah, dengan adanya banyak putusan MK termasuk terakhir adalah putusan MK terkait dengan presidensial threshold, adalah satu upaya untuk menjadikan revisi ini secara komprehensif dilakukan oleh DPR dan juga pemerintah," kata Ferry.
Lihat Juga :