KSPI Anggap Pernyataan RUU Cipta Kerja Segera Disahkan Cuma Psywar dari Pemerintah

Selasa, 22 September 2020 - 08:49 WIB
loading...
KSPI Anggap Pernyataan...
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto/dok.Okezone
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersuara lantang mengenai rencana pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja (Ciptaker) . Sikap KSPI tetap menolak undang-undang (UU) sapu jagat itu, terutama klaster ketenagakerjaan.

Presiden KSPI Said Iqbal menerangkan pihaknya telah menyampaikan kepada pimpinan, panitia kerja, dan beberapa fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan. Buruh ingin tidak ada pengubahan, mengurangi, dan men-down grade isi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan .

Said menjelaskan, permasalahan perburuhan yang belum diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 sebaiknya didialogkan terlebih dahulu. Beberapa permasalahan itu antara lain, penguatan fungsi pengawasan perburuhan, peningkatan produktivitas melalui pelatihan dan pendidikan, dan pengaturan regulasi pekerja industri rintisan.

(Baca juga: Darurat Covid-19, Muhammadiyah Minta DPR Menunda RUU Cipta Kerja ).

Selain itu, ada masalah pengaturan pekerja paruh waktu, pekerja tenaga ahli, dan sebagainya dalam rangka meningkatkan investasi dan menghadapi Revolusi Industri. 4.0. "Adanya pernyataan bahwa RUU Cipta Kerja akan disahkan bulan ini atau Oktober, hal itu hanyalah propaganda negatif dan psywar dari pemerintah," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (22/9/2020).

Dia mengatakan, pemerintah panik karena mayoritas rakyat, termasuk serikat pekerja, menolak keras Omnibus Law Ciptaker . Sejumlah ormas dan serikat buruh meminta DPR untuk tidak mengesahkan omnibus law tersebut.

(Baca juga: Ini Jawaban Bima Arya Sugiarto Saat Ditanya Punya Rencana Jadi Gubernur atau Wapres ).

Said mengungkapkan ada Wakil Ketua DPR dan anggota panja badan legislasi (Baleg) menyatakan kepada tim perumus bahwa tidak mungkin omnibus law disahkan dalam waktu dekat. "Sekarang saja baru dibahas bab 7 dan bab 4 tentang klaster ketenagakerjaan nanti dibahas terakhir," ucapnya.

KSPI meminta para menteri tidak berkomentar yang mengintimidasi rakyat dan buruh. Mereka, menurutnya, selalu mengatakan akan mengesahkan Omnibus Law Ciptaker dalam waktu dekat.

Said menyebut pernyataan-pernyataan itu sebagai hal yang lucu karena target waktu pengesahan selalu berubah-ubah. KSPI menilai tujuan pernyataan itu hanya untuk psywar, intimidasi, dan menciptakan kepanikan kepada rakyat dan buruh. "Tetapi buruh dan rakyat tidak akan terpengaruh dengan statement tersebut," ujarnya.

Lulusan Politeknik Universitas Indonesia itu memaparkan, pimpinan DPR, Panja Baleg, dan fraksi-fraksi di DPR mengatakan kepada buruh dalam tim perumus, yakni tidak ada target waktu dalam pembahasan. Namun, yang ada adalah target isi dan hasil RUU Ciptaker yang bisa diterima semua pihak, bukan maunya pemerintah saja.

(Baca juga: Arief Poyuono Tak Cocok dengan Skenario yang Akan Dipakai Gerindra ).

Adapun yang ditolak buruh dalam omnibus law, antara lain, hilang upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan sektoral kota/kabupaten (UMSK), upah padat karya, kenaikan upah minimum hanya pertumbuhan ekonomi tanpa menambah inflasi, pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudah, dan hak upah atas cuti hilang.

Said menyebut omnibus law itu menghilangkan cuti haid, karyawan kontrak seumur hidup, nilai pesangon dikurangi bahkan ada komponen yang dihilangkan, jam kerja eksploitatif, dan tenaga kerja asing (TKA) buruh kasar mudah masuk ke Indonesia. Dia menegaskan Omnibus Law Ciptaker sangat liberal.

Alasannya, tidak ada hubungan industrial Pancasila. Maka, buruh Indonesia menolak Omnibus Law Ciptaker. "Dalam waktu dekat, Oktober, dan seterusnya, buruh akan melakukan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia yang melibatkan ratusan ribu orang," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Denny Indrayana Nilai...
Denny Indrayana Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Pengesahan Perppu Ciptaker
Uji Formil Perppu Ciptaker...
Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (2 - Tamat)
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (1)
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus...
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus Law  
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan,...
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, Baleg DPR Sebut Keputusan MK Gugur
Buruh Tuntut UU Ciptaker...
Buruh Tuntut UU Ciptaker Dicabut, Tolak Upah Murah Siap Mogok Nasional
Demo Buruh Tuntut Omnibus...
Demo Buruh Tuntut Omnibus Law UU Ciptaker Dicabut hingga Tolak Upah Murah
May Day 2024, Buruh...
May Day 2024, Buruh di Malang: Cabut UU Cipta Kerja dan Hapus Outsourcing
Rekomendasi
4 Keuntungan Besar Iran...
4 Keuntungan Besar Iran dalam Perjanjian Damai dengan AS, dari Kompensasi hingga Program Nuklir
Pesawat Pengebom Nuklir...
Pesawat Pengebom Nuklir B-52 AS Jatuh di Pangkalan California, 8 Orang Tewas
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Berita Terkini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Infografis
Pemerintah Bakal Hapus...
Pemerintah Bakal Hapus Pertalite dan Pertamax dari SPBU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved