KSPI Anggap Pernyataan RUU Cipta Kerja Segera Disahkan Cuma Psywar dari Pemerintah

Selasa, 22 September 2020 - 08:49 WIB
loading...
KSPI Anggap Pernyataan RUU Cipta Kerja Segera Disahkan Cuma Psywar dari Pemerintah
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto/dok.Okezone
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersuara lantang mengenai rencana pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja (Ciptaker) . Sikap KSPI tetap menolak undang-undang (UU) sapu jagat itu, terutama klaster ketenagakerjaan.

Presiden KSPI Said Iqbal menerangkan pihaknya telah menyampaikan kepada pimpinan, panitia kerja, dan beberapa fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan. Buruh ingin tidak ada pengubahan, mengurangi, dan men-down grade isi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan .

Said menjelaskan, permasalahan perburuhan yang belum diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 sebaiknya didialogkan terlebih dahulu. Beberapa permasalahan itu antara lain, penguatan fungsi pengawasan perburuhan, peningkatan produktivitas melalui pelatihan dan pendidikan, dan pengaturan regulasi pekerja industri rintisan.

( ).

Selain itu, ada masalah pengaturan pekerja paruh waktu, pekerja tenaga ahli, dan sebagainya dalam rangka meningkatkan investasi dan menghadapi Revolusi Industri. 4.0. "Adanya pernyataan bahwa RUU Cipta Kerja akan disahkan bulan ini atau Oktober, hal itu hanyalah propaganda negatif dan psywar dari pemerintah," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (22/9/2020).

Dia mengatakan, pemerintah panik karena mayoritas rakyat, termasuk serikat pekerja, menolak keras Omnibus Law Ciptaker . Sejumlah ormas dan serikat buruh meminta DPR untuk tidak mengesahkan omnibus law tersebut.

( ).

Said mengungkapkan ada Wakil Ketua DPR dan anggota panja badan legislasi (Baleg) menyatakan kepada tim perumus bahwa tidak mungkin omnibus law disahkan dalam waktu dekat. "Sekarang saja baru dibahas bab 7 dan bab 4 tentang klaster ketenagakerjaan nanti dibahas terakhir," ucapnya.

KSPI meminta para menteri tidak berkomentar yang mengintimidasi rakyat dan buruh. Mereka, menurutnya, selalu mengatakan akan mengesahkan Omnibus Law Ciptaker dalam waktu dekat.

Said menyebut pernyataan-pernyataan itu sebagai hal yang lucu karena target waktu pengesahan selalu berubah-ubah. KSPI menilai tujuan pernyataan itu hanya untuk psywar, intimidasi, dan menciptakan kepanikan kepada rakyat dan buruh. "Tetapi buruh dan rakyat tidak akan terpengaruh dengan statement tersebut," ujarnya.

Lulusan Politeknik Universitas Indonesia itu memaparkan, pimpinan DPR, Panja Baleg, dan fraksi-fraksi di DPR mengatakan kepada buruh dalam tim perumus, yakni tidak ada target waktu dalam pembahasan. Namun, yang ada adalah target isi dan hasil RUU Ciptaker yang bisa diterima semua pihak, bukan maunya pemerintah saja.

( ).

Adapun yang ditolak buruh dalam omnibus law, antara lain, hilang upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan sektoral kota/kabupaten (UMSK), upah padat karya, kenaikan upah minimum hanya pertumbuhan ekonomi tanpa menambah inflasi, pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudah, dan hak upah atas cuti hilang.

Said menyebut omnibus law itu menghilangkan cuti haid, karyawan kontrak seumur hidup, nilai pesangon dikurangi bahkan ada komponen yang dihilangkan, jam kerja eksploitatif, dan tenaga kerja asing (TKA) buruh kasar mudah masuk ke Indonesia. Dia menegaskan Omnibus Law Ciptaker sangat liberal.

Alasannya, tidak ada hubungan industrial Pancasila. Maka, buruh Indonesia menolak Omnibus Law Ciptaker. "Dalam waktu dekat, Oktober, dan seterusnya, buruh akan melakukan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia yang melibatkan ratusan ribu orang," pungkasnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2288 seconds (0.1#10.140)