Darurat Covid-19, Muhammadiyah Minta DPR Menunda RUU Cipta Kerja
Senin, 21 September 2020 - 14:54 WIB
loading...
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Foto/muhammadiyah.or.id
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta kepada DPR agar menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) yang berpotensi menimbulkan kegaduhan, termasuk RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja. Desakan ini disampaikan melihat kondisi bangsa yang sedang dalam ancaman pandemi Covid-19 .
"DPR hendaknya lebih fokus pada pelaksanaan fungsi pengawasan agar penggunaan dana penanganan pandemi Covid-19 dipergunakan dengan baik, benar, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, khususnya rakyat kecil yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19," ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Senin (21/9/2020).
(Baca: Muhammadiyah: Elite Jangan Manfaatkan Pandemi sebagai Komoditas Politik)
Usulan penundaan pembahasan Omnibus Law RUU Ciptaker tersebut menjadi salah satu poin penting yang disampaikan PP Muhammadiyah terkait dengan Pandemi Covid-19.
Haedar Nashir mengatakan, sudah lebih dari enam bulan, bangsa Indonesia hidup dalam ancaman pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah sebagai bencana non-alam. Selama lebih dari satu semester, pandemi Covid-19 menimbulkan masalah kesehatan, ekonomi, sosial-budaya, mental-spiritual, politik, dan sebagainya.
"Pandemi Covid-19 juga menimbulkan masalah kemanusiaan yang sangat serius. Jumlah korban meninggal dunia maupun yang masih dalam perawatan terus meningkat, termasuk dari kalangan tenaga kesehatan sebagai salah satu garda terdepan sekaligus benteng terakhir penanganan Covid-19. Pimpinan Pusat Muhammadiyah sangat prihatin dan khawatir dengan keadaan tersebut," paparnya.
(Baca: Muhammadiyah Minta Presiden Jokowi Ambil Alih Penanganan Covid-19)
"DPR hendaknya lebih fokus pada pelaksanaan fungsi pengawasan agar penggunaan dana penanganan pandemi Covid-19 dipergunakan dengan baik, benar, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, khususnya rakyat kecil yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19," ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Senin (21/9/2020).
(Baca: Muhammadiyah: Elite Jangan Manfaatkan Pandemi sebagai Komoditas Politik)
Usulan penundaan pembahasan Omnibus Law RUU Ciptaker tersebut menjadi salah satu poin penting yang disampaikan PP Muhammadiyah terkait dengan Pandemi Covid-19.
Haedar Nashir mengatakan, sudah lebih dari enam bulan, bangsa Indonesia hidup dalam ancaman pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah sebagai bencana non-alam. Selama lebih dari satu semester, pandemi Covid-19 menimbulkan masalah kesehatan, ekonomi, sosial-budaya, mental-spiritual, politik, dan sebagainya.
"Pandemi Covid-19 juga menimbulkan masalah kemanusiaan yang sangat serius. Jumlah korban meninggal dunia maupun yang masih dalam perawatan terus meningkat, termasuk dari kalangan tenaga kesehatan sebagai salah satu garda terdepan sekaligus benteng terakhir penanganan Covid-19. Pimpinan Pusat Muhammadiyah sangat prihatin dan khawatir dengan keadaan tersebut," paparnya.
(Baca: Muhammadiyah Minta Presiden Jokowi Ambil Alih Penanganan Covid-19)
Lihat Juga :