Pengamat: RUU Cipta Kerja Bisa Jadi Jaring Pengaman Buruh
Selasa, 15 September 2020 - 18:06 WIB
loading...
Direktur Eksekutif IDD Bambang Arianto meluruskan isu hilangnya upah minimum provinsi bagi para pekerja atau buruh dalam RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Digital Democracy (IDD) Bambang Arianto meluruskan isu hilangnya upah minimum provinsi bagi para pekerja atau buruh dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
(Baca juga: Ketua Komisi X: RUU Ciptaker Bisa Jadikan Indonesia Pasar Bebas Pendidikan)
Disebutkan Bambang, memang ada sedikit revisi terkait pembahasan upah minimum dalam RUU Cipta Kerja. Namun, revisi ini tidak serta merta menguntungkan pihak investor maupun pengusaha.
(Baca juga: UU Omnibus Law Target Diketok Oktober Mendatang, Jika Benar Super Cepat)
Bambang menjelaskan, justru ada beleid tentang penyamarataan upah minimum yang menurutnya menguntungkan buruh atau pekerja. Beleid yang dimaksud adalah penyamarataan upah minimum untuk karyawan baru yang masa kerjanya 1 hingga 12 bulan pertama.
(Baca juga: Solusi Pilkada di Masa Pandemi, Revisi UU atau Terbitkan Perppu)
"Karyawan baru itu biasanya masih masuk dalam masa training dan pemantauan. Biasanya, perusahaan memiliki SOP yang mengevaluasi para karyawan baru. Dalam banyak kasus, banyak perusahaan yang menurunkan gaji atau bahkan memberhentikan mereka tanpa pesangon apabila kinerjanya dinilai rendah atau tidak memuaskan," kata Bambang, Selasa (15/9/2020).
(Baca juga: Ketua Komisi X: RUU Ciptaker Bisa Jadikan Indonesia Pasar Bebas Pendidikan)
Disebutkan Bambang, memang ada sedikit revisi terkait pembahasan upah minimum dalam RUU Cipta Kerja. Namun, revisi ini tidak serta merta menguntungkan pihak investor maupun pengusaha.
(Baca juga: UU Omnibus Law Target Diketok Oktober Mendatang, Jika Benar Super Cepat)
Bambang menjelaskan, justru ada beleid tentang penyamarataan upah minimum yang menurutnya menguntungkan buruh atau pekerja. Beleid yang dimaksud adalah penyamarataan upah minimum untuk karyawan baru yang masa kerjanya 1 hingga 12 bulan pertama.
(Baca juga: Solusi Pilkada di Masa Pandemi, Revisi UU atau Terbitkan Perppu)
"Karyawan baru itu biasanya masih masuk dalam masa training dan pemantauan. Biasanya, perusahaan memiliki SOP yang mengevaluasi para karyawan baru. Dalam banyak kasus, banyak perusahaan yang menurunkan gaji atau bahkan memberhentikan mereka tanpa pesangon apabila kinerjanya dinilai rendah atau tidak memuaskan," kata Bambang, Selasa (15/9/2020).
Lihat Juga :