Besok Ribuan Buruh Tetap Demo DPR, Desak UU Cipta Kerja Tak Dibahas Lagi

Minggu, 06 Februari 2022 - 13:52 WIB
loading...
Besok Ribuan Buruh Tetap Demo DPR, Desak UU Cipta Kerja Tak Dibahas Lagi
Presiden Partai Buruh Said Iqbal memastikan ribuan buruh tetap akan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senin (7/2/2022) besok. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal memastikan akan tetap menggelar aksi buruh yang dipusatkan di Gedung DPR RI pada Senin (7/2/2022) besok. Dia mengklaim ribuan buruh se-Jabodetabek akan mendatangi gedung parlemen sejak pagi hari.

"Aksi ribuan buruh se-Jabodetabek di DPR RI besok tanggal 7 Februari 2022 dengan titik kumpul langsung di DPR RI jam 10 pagi hingga selesai," kata Said Iqbal dalam jumpa persnya secara daring, Minggu (6/2/2022).



Said pun menjawab ihwal surat izin pihak kepolisian untuk menggelar aksi di depan DPR RI. Surat ini penting lantaran Ibukota DKI jakarta tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang kembali tinggi beberapa pekan belakangan ini.

Sebagai penyelenggara, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sudah mengajukan surat izin dari satu pekan yang lalu. Partai Buruh juga sudah mengajukannya sejak dua hari lalu.

"Oleh karena itu, sampai hari ini karena tidak ada larangan atau pun ditolak melalui pemberitahuan itu, maka kami berpendapat aksi tetap bisa dilanjutkan," ujarnya.



Kendati tak ada kepastian izin tersebut, Said Iqbal mengaku telah diingatkan pihak kepolisian agar aksi ribuan buruh besok harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Kami akan jaga itu, itu prinsip-prinsip. Kami tidak ingin menambah beban pemerintah dan rakyat Indonesia dengan meningkatkanya kluster-kluster Omicron," tuturnya.

Salah satu tuntutan utama dari aksi ini adalah memastikan Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah dimasukkan DPR ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) untuk tidak dibahas lagi bersama pemerintah.



"Jadi kami minta dikeluarkan. Karena MK sudah jelas menyatakan bahwa proses pembentukan RUU Cipta Kerja itu inkonstitusional bersyarat dan cacat formil. Oleh karenanya tidak layak dibahas kembali oleh DPR bersama pemerintah," katanya.

Tak hanya menuntut tolak Omnibus Law Cipta Kerja, buruh juga akan meminta DPR untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT), hingga membatalkan revisi undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (UU PPP).
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2166 seconds (0.1#10.140)