Menyelisik Langkah Membingungkan Dewan Pengawas KPK

Jum'at, 04 September 2020 - 10:29 WIB
loading...
A A A
Febri Diansyah menyatakan, Dewas KPK telah selesai melaksanakan persidangan ketiga untuk terperiksa APZ pada Kamis, 3 September 2020 siang jelang sore. Persidangan tetap dilakukan secara tertutup. Total saksi yang telah diperiksa selama tiga hari sidang adalah 13 orang. Unsur saksi yakni tiga orang pmpinan KPK, Deputi Bidang Penindakan, Deputi Bidang PIPM, Direktur Penyelidikan, Plt Juru Bicara Penindakan, serta Pegawai dari Dumas, Penyelidikan dan unit terkait.

Febri membeberkan, sesuai Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2020, TPH telah mengajukan ahli dan saksi. Untuk ahli, TPH berharap bisa menjelaskan tentang Hukum Acara Pidana, Hukum Administrasi Negada dan Etika. Tapi kata dia, Dewas menolak pengajuan ahli tersebut. TPH juga mengajukan saksi dari unsur pimpinan KPK yaitu Nawawi Pomolango.

Kepada Dewas, ujar Febri, TPH juga menyarankan agar pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak Inspektorat Kemendikbud atau pihak terkait lainnya agar seluruh peristiwa terkait dapat diketahui sebelum pengambilan keputusan. Dia mengatakan, persidangan akan dilanjutkan Dewas pada Selasa, 8 September 2020 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terperiksa dan pemeriksaan terperiksa.

Lebih dari itu Febri menegaskan, ada beberapa hal yang ingin TPH perjelas dalam rangkaian persidangan ini. Pertama, peristiwa yang dituduhkan melanggar etik sebenarnya adalah pelaksanaan tugas Dumas untuk melakukan pengumpulan informasi serta koordinasi atau pendampingan terhadap Inspektorat Kemendikbud. Pelaksanaan tugas tim Dumas saat itupun didasarkan Surat Tugas dan kami pandang sesuai dengan tugas dan fungsi Dumas yang diatur di Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018.

"Kami juga sangat memahami bahwa KPK perlu menjalankan fungsi trigger mechanism dan memberi dukungan pada APIP dalam menjalankan tugas pengawasan. Dumas sekaligus menjalankan tugas tersebut sebagaimana tertuang di Perjanjian Kerjasama dengan Kemendikbud yang sudah ada sejak 2017," tegas Febri.

Mantan juru bicara KPK ini menggariskan, TPH dan terperiksa APZ heran mengapa APZ yang menjadi terperiksa dan dituduh melanggar kode etik. Padahal sebelumnya, kata Febri, MAKI melalui Koordinatornya Boyamin Saiman sebagai pelapor melaporkan Deputi Penindakan KPK Karyoto sebagai terlapor.

“Perlu kami sampaikan, rangkaian peristiwa ini sebenarnya cukup panjang, sehingga menjadi pertanyaan juga bagi Tim, kenapa yang menjadi terperiksa adalah saudara APZ yang hanya berada dalam posisi menjalankan tugas di tahap awal (Pulbaket). Semoga hal ini terjawab di proses persidangan nanti,” ungkapnya.

Kedua, lanjut dia, Rabu, 20 Mei 2020 faktanya adalah Tim Dumas telah kembali ke kantor sekitar pukul 16.00 WIB. Setiba di kantor, Tim Dumas melakukan koordinasi internal hingga kembali ke kediaman masing-masing. Saat itu sedang bulan Ramadhan sehingga tim kembali lebih awal ke rumah. Dalam rentang pelaksanaan tugas Dumas ini, tidak seorangpun dari UNJ ataupun Kemendikbud yang dibawa ke KPK, tidak ada uang yang diamankan, dan lain-lain. Hal ini karena memang yang dilakukan Dumas bukan OTT.

"Tiga, persoalan kami pandang baru terjadi ketika ada perintah membawa orang-orang dari Kemendikbud atau UNJ. Menurut hemat kami, inilah yang seharusnya juga didalami.
Tim yang diperintahkan menjemput orang-orang dari Kemendikbud dan UNJ saat itu menuju lokasi pada sekitar pukul 11-12 malam di hari yang sama," ujar Febri.

Empat, TPH WP menemukan fakta dugaan tidak ada ekspose atau gelar perkara di tingkat pimpinan KPK sebagaimana seharusnya dilakukan untuk membahas hasil dan tindak lanjut penyelidikan termasuk keputusan pelimpahan penyelidikan ke APH lain. Bagi TPH, tutur Febri, hal tersebut juga perlu diurai lebih cermat dan didalami secara utuh oleh Dewas agar persoalan yang sesungguhnya dapat dipetakan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1238 seconds (0.1#10.140)