Menyelisik Langkah Membingungkan Dewan Pengawas KPK

Jum'at, 04 September 2020 - 10:29 WIB
loading...
Menyelisik Langkah Membingungkan...
Gedung Merah Puti Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Jakarta. Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai unjuk gigi. Selama kurun Agustus hingga September 2020 organ baru buah dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 itu menggelar beberapa persidangan dugaan pelanggaran etik baik pimpinan maupun penyidik dan pejabat Komisi.

Permintaan keterangan saksi maupun klarifikasi dari terduga dihelat secara serius dan tertutup. Publik hanya akan mengetahui hasil akhirnya saat persidangan putusan yang digelar terbuka sebagai penutup.

Secara keseluruhan, Dewas KPK menerima 14 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang bersumber dari internal dan eksternal KPK, sepanjang enam bulan awal masa kerjanya. Satu di antara laporan tersebut, yakni laporan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). MAKI melalui Koordinatornya Boyamin Saiman melayangkan laporan melalui email.

"Pada hari ini, MAKI via email telah menyampaikan surat kepada Dewas KPK berupa laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Karyoto selaku Deputi Pimpinan Bidang Penindakan KPK dalam memberikan rilis kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 20 Mei 2020," tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis kepada para jurnalis, di Jakarta pada Selasa 26 Mei 2020.

Argumentasi MAKI, Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK seorang diri menyampaikan rilis kepada para jurnalis/media massa ihwal kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Boyamin menilai, tindakan Karyoto itu bertentangan dengan arahan dan evaluasi Dewas KPK, bahwa yang diperkenankan memberikan pernyataan terkait penanganan suatu perkara atau kasus kepada media massa hanyalah pimpinan KPK dan/atau juru bicara KPK.( )

Berikutnya bagi MAKI, penyebutan nama-nama pihak diamankan dan/atau dilakukan pemeriksaan terkait OTT di Kemendikbud secara lengkap tanpa inisial diduga melanggar asas praduga tak bersalah. Padahal semestinya penyebutan inisial nama demi menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Selama ini rilis atau konferensi pers KPK atas operasi tangkap tangan (OTT) selalu dengan penyebutan inisial untuk nama-nama yang terkait dengan OTT," kata Boyamin.

Boyamin berpandangan, narasi pembukaan awal rilis Karyoto dengan menyatakan, "Merespons pertanyaan rekan-rekan wartawan soal informasi adanya kegiatan OTT, dapat kami jelaskan sebagai berikut" sebagai narasi yang diduga tidak benar. Musababnya, informasi OTT tersebut tidak bocor. Menurut Boyamin, karena tidak bocor itu maka tidak ada wartawan yang menanyakan kabar OTT.

"Dan diduga OTT diberitahukan oleh Karyoto kepada wartawan dalam bentuk rilis," ujarnya.( )

Rilis yang dimaksud Boyamin Saiman, adalah rilis yang ditransmisikan Karyoto pada Kamis, 21 Mei 2020 dan diterima para jurnalis dan/atau redaksi media massa pada Kamis malam. Dari catatan KORAN SINDO dan MNC News Portal, rilis tersebut pun dikirimkan oleh pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada para jurnalis pada Kamis, 21 Mei 2020 malam. Rilis tersebut diberi judul "Penjelasan KPK soal informasi adanya OTT di Kemendikbud". Di bagian akhir tertera "Karyoto Deputi Penindakan KPK".
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Senjakala Pemberantasan...
Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi
Libur Lebaran, Batas...
Libur Lebaran, Batas Akhir Pelaporan LHKPN Diundur hingga 11 April 2025
Febri Diansyah Akui...
Febri Diansyah Akui Dipanggil KPK Hari Ini: Saya Bisa Hadir setelah Sidang Pak Hasto
Ramai-ramai Advokat...
Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif dan Terbuka
Djan Faridz Pakai Tongkat...
Djan Faridz Pakai Tongkat dan Dituntun Keluar dari Gedung KPK usai Diperiksa terkait Harun Masiku
Sahroni Usul KPK Bikin...
Sahroni Usul KPK Bikin Aturan Penahanan Gaji untuk Pejabat yang Tidak Setor LHKPN
KPK Serahkan 4 Aset...
KPK Serahkan 4 Aset Rampasan Sebesar Rp3,7 Miliar ke LPSK
KPK Panggil Mantan Ketum...
KPK Panggil Mantan Ketum PPP Djan Faridz terkait Kasus Harun Masiku
Rekomendasi
Tarif Trump Ancam Ekonomi...
Tarif Trump Ancam Ekonomi Indonesia, Bisa Jadi Malapetaka Nasional
Perhatian! One Way Arah...
Perhatian! One Way Arah Puncak Diberlakukan Pagi Ini untuk Urai Kepadatan Wisatawan
Microsoft Disebut Menunda...
Microsoft Disebut Menunda Pembangunan Data Center Secara Global, Jakarta Ikut Terdampak?
Berita Terkini
Puncak Arus Balik Diberlakukan...
Puncak Arus Balik Diberlakukan One Way, Korlantas: Lajur Kiri untuk Mendahului, Lajur Kanan untuk Rest Area
16 menit yang lalu
One Way Kalikangkung-Pejagan...
One Way Kalikangkung-Pejagan Dilewati 3.000 Kendaraan Per Jam
37 menit yang lalu
Pemudik Wajib Tahu!...
Pemudik Wajib Tahu! Ini Rekayasa Lalu Lintas Puncak Arus Balik Lebaran Pada 5 April 2025
5 jam yang lalu
9 Kapolda Setahun Lebih...
9 Kapolda Setahun Lebih Menjabat, Ada Eks Deputi Penindakan KPK hingga Mantan Ajudan Jokowi
6 jam yang lalu
Jalur Gentong Tasikmalaya...
Jalur Gentong Tasikmalaya Arah Bandung Macet, Antrean Kendaraan Capai 10 Kilometer
13 jam yang lalu
Jelang Puncak Arus Balik...
Jelang Puncak Arus Balik Lebaran, Lalu Lintas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Meningkat
14 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved