Menyelisik Langkah Membingungkan Dewan Pengawas KPK
Jum'at, 04 September 2020 - 10:29 WIB
loading...
Gedung Merah Puti Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Jakarta. Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai unjuk gigi. Selama kurun Agustus hingga September 2020 organ baru buah dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 itu menggelar beberapa persidangan dugaan pelanggaran etik baik pimpinan maupun penyidik dan pejabat Komisi.
Permintaan keterangan saksi maupun klarifikasi dari terduga dihelat secara serius dan tertutup. Publik hanya akan mengetahui hasil akhirnya saat persidangan putusan yang digelar terbuka sebagai penutup.
Secara keseluruhan, Dewas KPK menerima 14 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang bersumber dari internal dan eksternal KPK, sepanjang enam bulan awal masa kerjanya. Satu di antara laporan tersebut, yakni laporan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). MAKI melalui Koordinatornya Boyamin Saiman melayangkan laporan melalui email.
"Pada hari ini, MAKI via email telah menyampaikan surat kepada Dewas KPK berupa laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Karyoto selaku Deputi Pimpinan Bidang Penindakan KPK dalam memberikan rilis kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 20 Mei 2020," tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis kepada para jurnalis, di Jakarta pada Selasa 26 Mei 2020.
Argumentasi MAKI, Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK seorang diri menyampaikan rilis kepada para jurnalis/media massa ihwal kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Boyamin menilai, tindakan Karyoto itu bertentangan dengan arahan dan evaluasi Dewas KPK, bahwa yang diperkenankan memberikan pernyataan terkait penanganan suatu perkara atau kasus kepada media massa hanyalah pimpinan KPK dan/atau juru bicara KPK.(Baca juga: Gatot Nurmantyo Bakal Hadiri Deklarasi KAMMI Yogyakarta )
Berikutnya bagi MAKI, penyebutan nama-nama pihak diamankan dan/atau dilakukan pemeriksaan terkait OTT di Kemendikbud secara lengkap tanpa inisial diduga melanggar asas praduga tak bersalah. Padahal semestinya penyebutan inisial nama demi menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Selama ini rilis atau konferensi pers KPK atas operasi tangkap tangan (OTT) selalu dengan penyebutan inisial untuk nama-nama yang terkait dengan OTT," kata Boyamin.
Boyamin berpandangan, narasi pembukaan awal rilis Karyoto dengan menyatakan, "Merespons pertanyaan rekan-rekan wartawan soal informasi adanya kegiatan OTT, dapat kami jelaskan sebagai berikut" sebagai narasi yang diduga tidak benar. Musababnya, informasi OTT tersebut tidak bocor. Menurut Boyamin, karena tidak bocor itu maka tidak ada wartawan yang menanyakan kabar OTT.
"Dan diduga OTT diberitahukan oleh Karyoto kepada wartawan dalam bentuk rilis," ujarnya.(Baca juga: Mantan Menpora Era Soeharto Abdul Gafur Meninggal Dunia )
Rilis yang dimaksud Boyamin Saiman, adalah rilis yang ditransmisikan Karyoto pada Kamis, 21 Mei 2020 dan diterima para jurnalis dan/atau redaksi media massa pada Kamis malam. Dari catatan KORAN SINDO dan MNC News Portal, rilis tersebut pun dikirimkan oleh pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada para jurnalis pada Kamis, 21 Mei 2020 malam. Rilis tersebut diberi judul "Penjelasan KPK soal informasi adanya OTT di Kemendikbud". Di bagian akhir tertera "Karyoto Deputi Penindakan KPK".
Di antara isi rilis berbunyi, "Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 Wib, KPK bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud."
Selain 14 laporan dugaan pelanggaran kode etik, secara keseluruhan Dewas KPK menerima dan menindaklanjuti 92 surat pengaduan. Surat laporan pengaduan itu berasal dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK serta pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
"Dalam hal ini kami berterima kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Pernyataan Tumpak tertera dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Selasa, 26 Mei 2020 dan dilansir laman resmi KPK. Pernyataan ini merupakan bagian dari keseluruhan pernyataan Tumpak terkait dengan "Pelaksanaan Tugas Dewan Pengawas KPK Kuartal Pertama Tahun 2020".
Permintaan keterangan saksi maupun klarifikasi dari terduga dihelat secara serius dan tertutup. Publik hanya akan mengetahui hasil akhirnya saat persidangan putusan yang digelar terbuka sebagai penutup.
Secara keseluruhan, Dewas KPK menerima 14 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang bersumber dari internal dan eksternal KPK, sepanjang enam bulan awal masa kerjanya. Satu di antara laporan tersebut, yakni laporan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). MAKI melalui Koordinatornya Boyamin Saiman melayangkan laporan melalui email.
"Pada hari ini, MAKI via email telah menyampaikan surat kepada Dewas KPK berupa laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Karyoto selaku Deputi Pimpinan Bidang Penindakan KPK dalam memberikan rilis kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 20 Mei 2020," tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis kepada para jurnalis, di Jakarta pada Selasa 26 Mei 2020.
Argumentasi MAKI, Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK seorang diri menyampaikan rilis kepada para jurnalis/media massa ihwal kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Boyamin menilai, tindakan Karyoto itu bertentangan dengan arahan dan evaluasi Dewas KPK, bahwa yang diperkenankan memberikan pernyataan terkait penanganan suatu perkara atau kasus kepada media massa hanyalah pimpinan KPK dan/atau juru bicara KPK.(Baca juga: Gatot Nurmantyo Bakal Hadiri Deklarasi KAMMI Yogyakarta )
Berikutnya bagi MAKI, penyebutan nama-nama pihak diamankan dan/atau dilakukan pemeriksaan terkait OTT di Kemendikbud secara lengkap tanpa inisial diduga melanggar asas praduga tak bersalah. Padahal semestinya penyebutan inisial nama demi menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Selama ini rilis atau konferensi pers KPK atas operasi tangkap tangan (OTT) selalu dengan penyebutan inisial untuk nama-nama yang terkait dengan OTT," kata Boyamin.
Boyamin berpandangan, narasi pembukaan awal rilis Karyoto dengan menyatakan, "Merespons pertanyaan rekan-rekan wartawan soal informasi adanya kegiatan OTT, dapat kami jelaskan sebagai berikut" sebagai narasi yang diduga tidak benar. Musababnya, informasi OTT tersebut tidak bocor. Menurut Boyamin, karena tidak bocor itu maka tidak ada wartawan yang menanyakan kabar OTT.
"Dan diduga OTT diberitahukan oleh Karyoto kepada wartawan dalam bentuk rilis," ujarnya.(Baca juga: Mantan Menpora Era Soeharto Abdul Gafur Meninggal Dunia )
Rilis yang dimaksud Boyamin Saiman, adalah rilis yang ditransmisikan Karyoto pada Kamis, 21 Mei 2020 dan diterima para jurnalis dan/atau redaksi media massa pada Kamis malam. Dari catatan KORAN SINDO dan MNC News Portal, rilis tersebut pun dikirimkan oleh pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada para jurnalis pada Kamis, 21 Mei 2020 malam. Rilis tersebut diberi judul "Penjelasan KPK soal informasi adanya OTT di Kemendikbud". Di bagian akhir tertera "Karyoto Deputi Penindakan KPK".
Di antara isi rilis berbunyi, "Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 Wib, KPK bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud."
Selain 14 laporan dugaan pelanggaran kode etik, secara keseluruhan Dewas KPK menerima dan menindaklanjuti 92 surat pengaduan. Surat laporan pengaduan itu berasal dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK serta pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
"Dalam hal ini kami berterima kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Pernyataan Tumpak tertera dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Selasa, 26 Mei 2020 dan dilansir laman resmi KPK. Pernyataan ini merupakan bagian dari keseluruhan pernyataan Tumpak terkait dengan "Pelaksanaan Tugas Dewan Pengawas KPK Kuartal Pertama Tahun 2020".
Lihat Juga :