KPK Beberkan 5 Dasar Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Selasa, 24 Desember 2024 - 11:20 WIB
loading...
KPK menyebut ada lima dasar dalam penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang melibatkan buronan Harun Masiku. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyebut ada lima dasar dalam penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Dari surat yang diterima SINDOnews, Selasa (24/12/2024) terdapat lima dasar penetapan Hasto Kristiyanto. Lima hal tersebut terdiri dari poin a, b, c, d, e.
Poin a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sebagai poin pertama dasar penangkapan Hasto.
Baca juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, Bersama-sama Harun Masiku Suap Eks KPU
Dasar kedua atau poin b yakni, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari surat yang diterima SINDOnews, Selasa (24/12/2024) terdapat lima dasar penetapan Hasto Kristiyanto. Lima hal tersebut terdiri dari poin a, b, c, d, e.
Poin a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sebagai poin pertama dasar penangkapan Hasto.
Baca juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, Bersama-sama Harun Masiku Suap Eks KPU
Dasar kedua atau poin b yakni, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lihat Juga :