Menyelisik Langkah Membingungkan Dewan Pengawas KPK
loading...
A
A
A
Pada BAB V Pemeriksaan Etik, Bagian Satu Penunjukan Majelis, disebutkan bahwa jika Dewas memutuskan LHK dugaan pelanggaran kode etik cukup bukti, maka Kepala Sekretariat menyerahkan Putusan Pemeriksaan Pendahuluan disertai bukti/barang bukti pendukungnya ke Ketua Dewas untuk disidangkan. Berikutnya, Ketua atau Anggota Dewas menunjuk Ketua dan Anggota Majelis yang akan menyidangkan dugaan pelanggaran tersebt
(dam)