Hasto Kristiyanto Tersangka, Ketua KPK Tepis Anggapan Politisasi

Selasa, 24 Desember 2024 - 17:08 WIB
loading...
Hasto Kristiyanto Tersangka,...
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menepis adanya politisasi di balik penetapan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Menurutnya, langkah ini murni penegakan hukum.

"Ini murni penegakan hukum," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung KPK , Jakarta, Selasa (24/12/2024). Saat konferensi pers, hadir pula Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

Diketahui, Setyo Budiyanto hari ini mengumumkan penetapan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022.

"Atas perbuatan saudara HK tersebut, KPK selanjutnya melakukan ekpose dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan," kata Setyo dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

Menurutnya, uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU Periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.



Setyo mengatakan, Hasto melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku. "Saudara HK bersama-sama dengan HM kemudian Saeful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, jumlahnya sama dengan penjelasan kasus sebelumnya," kata Setyo.



Setyo mengungkapkan bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari Hasto. "Kemudian dari proses pengembangan penyidikan di temukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1349 seconds (0.1#10.140)