Hasto Kristiyanto Tersangka, Ketua KPK Tepis Anggapan Politisasi
Selasa, 24 Desember 2024 - 17:08 WIB
loading...
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menepis adanya politisasi di balik penetapan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Menurutnya, langkah ini murni penegakan hukum.
"Ini murni penegakan hukum," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung KPK , Jakarta, Selasa (24/12/2024). Saat konferensi pers, hadir pula Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.
Diketahui, Setyo Budiyanto hari ini mengumumkan penetapan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022.
"Atas perbuatan saudara HK tersebut, KPK selanjutnya melakukan ekpose dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan," kata Setyo dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU Periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.
"Ini murni penegakan hukum," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung KPK , Jakarta, Selasa (24/12/2024). Saat konferensi pers, hadir pula Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.
Diketahui, Setyo Budiyanto hari ini mengumumkan penetapan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022.
"Atas perbuatan saudara HK tersebut, KPK selanjutnya melakukan ekpose dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan," kata Setyo dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU Periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.
Lihat Juga :