Minta Pergub Poligami Ditelaah Kembali, Menteri PPPA: Merugikan Perempuan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 23:01 WIB
loading...
Minta Pergub Poligami...
Menteri PPPA Arifah Fauzi meminta Pergub yang memperbolehkan ASN boleh berpoligami ditelaah kembali. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menanggapi Peraturan Gubernur (Pergub) yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Jakarta boleh berpoligami . Menurut Arifah aturan tersebut perlu dipelajari kembali.

"Kayaknya perlu ditelisik kembali dipelajari kembali argumentasinya apa. Saya melihat di situ ada persyaratannya mendapat persetujuan, bisa berlaku adil tampaknya ini apa bisa berlaku adil misalkan. Jadi ini harus ditelaah kembali," kata Arifah usai menghadiri Munas VII IKA PMII, di Gedung TVRI, Jakarta, Sabtu (18/1/2025).

Menurut Arifah aturan tersebut dinilai sangat merugikan bagi pihak perempuan. Maka dari itu dirinya meminta agar aturan tersebut ditelaah kembali. "Iya pasti merugikan perempuan karena saya sebagai perempuan poligami pasti merugikan perempuan," ungkapnya.



Sekadar informasi, persyaratan perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.

Dalam PP tersebut, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.



Sedangkan, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:

a. alasan yang mendasari perkawinan:
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;
b. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
c. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
d. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
e. Tidak mengganggu tugas kedinasan; dan f. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Kemudian, untuk perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu:
a. Salah satu pihak berbuat zina;
b. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;
c. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya;
d. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung;
e. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
f. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kementerian PPPA dan...
Kementerian PPPA dan Perak Indonesia Perkuat Kolaborasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Dugaan Korupsi Rp150...
Dugaan Korupsi Rp150 Miliar, Kabid dan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Diperiksa Kejati
Kejati Geledah Dinas...
Kejati Geledah Dinas Kebudayaan Jakarta, Rp1 Miliar Disita
PKS Sasar Suara Perempuan...
PKS Sasar Suara Perempuan untuk Pilkada 2024
Menteri PPPA Berikan...
Menteri PPPA Berikan Penghargaan kepada 8 Perusahaan Layak Anak
Ahli Hukum Sebut Gugatan...
Ahli Hukum Sebut Gugatan Pembangunan Kantor Kedubes India Salah Sasaran
Jubir Muda Perindo Minta...
Jubir Muda Perindo Minta Dana Alokasi Khusus dari Kementerian PPPA Terserap Maksimal
Dana Khusus Rp252 Miliar...
Dana Khusus Rp252 Miliar dari Kementerian PPPA, Sri Gusni Perindo: Angin Segar Kelompok Rentan
Viral Pelajar Olok-olok...
Viral Pelajar Olok-olok Anak Palestina saat Makan di Restoran Cepat Saji, Begini Reaksi Pemprov Jakarta
Rekomendasi
Panduan Memilih Bus...
Panduan Memilih Bus yang Layak Jalan lewat Stiker: Biru, Pink, dan Tanda X, Apa Bedanya?
4 Orang Jemaah Umrah...
4 Orang Jemaah Umrah Korban Tewas Bus Terbakar Ternyata Sekeluarga asal Semarang
Sinopsis Sinetron Mencintaimu...
Sinopsis Sinetron Mencintaimu Sekali Lagi, Sabtu 22 Maret 2025: Aliya Diciduk Polisi
Berita Terkini
7 Kebijakan Pemerintah...
7 Kebijakan Pemerintah selama Ramadan: THR hingga Diskon Tiket Mudik
1 jam yang lalu
Misbakhun Tegaskan Program...
Misbakhun Tegaskan Program MBG Tak Akan Ganggu Ekonomi
1 jam yang lalu
DPR Yakin RUU P2MI Cegah...
DPR Yakin RUU P2MI Cegah Pekerja Migran Jadi Korban TPPO dan Perbudakan
2 jam yang lalu
Kemendikdasmen Imbau...
Kemendikdasmen Imbau Guru Lakukan Verifikasi Rekening untuk Kelancaran Tunjangan
2 jam yang lalu
Profil dan Biodata Brigjen...
Profil dan Biodata Brigjen TNI Kristomei Sianturi, Lulusan Terbaik Susopsgab Diangkat Jadi Kapuspen TNI
3 jam yang lalu
Mudik Lebaran, BMKG...
Mudik Lebaran, BMKG Imbau Waspadai Hujan Lebat hingga 27 Maret 2025
3 jam yang lalu
Infografis
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istri, Pilkada Serang Diulang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved