Kejati Geledah Dinas Kebudayaan Jakarta, Rp1 Miliar Disita
Kamis, 19 Desember 2024 - 12:58 WIB
loading...
Kejati Jakarta menyita uang Rp1 miliar terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyita uang Rp1 miliar terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.
“Ada uang Rp1 miliar yang disita,” kata Kasipenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Kamis (19/12/2024).
Uang yang disita berasal dari salah satu rumah yang turut digeledah. Kejati Jakarta menggeledah Dinas Kebudayaan Jakarta dan beberapa lokasi lainnya, Rabu (18/12/2024).
Baca juga: Kejati Jakarta Geledah Dinas Kebudayaan DKI, Ditemukan Ratusan Stempel Palsu
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang didanai anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar.
Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Jakarta meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.
“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Syahron, Rabu (18/12/2024).
“Ada uang Rp1 miliar yang disita,” kata Kasipenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Kamis (19/12/2024).
Uang yang disita berasal dari salah satu rumah yang turut digeledah. Kejati Jakarta menggeledah Dinas Kebudayaan Jakarta dan beberapa lokasi lainnya, Rabu (18/12/2024).
Baca juga: Kejati Jakarta Geledah Dinas Kebudayaan DKI, Ditemukan Ratusan Stempel Palsu
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang didanai anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar.
Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Jakarta meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.
“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Syahron, Rabu (18/12/2024).
Lihat Juga :