Dugaan Korupsi Rp150 Miliar, Kabid dan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Diperiksa Kejati
Kamis, 19 Desember 2024 - 15:15 WIB
loading...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mengusut kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW) terkait kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta. Kejati juga memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Dinas Kebudayaan berinisial MFM dan Pemilik EO GR-Pro inisial GAR.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” kata Kasipenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Baca juga: Kejati Geledah Dinas Kebudayaan Jakarta, Rp1 Miliar Disita
![Dugaan Korupsi Rp150 Miliar, Kabid dan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Diperiksa Kejati]()
Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan beberapa lokasi lainnya, Rabu (18/12/2024). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang didanai anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar.
Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Jakarta meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.
“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Rabu (18/12/2024).
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” kata Kasipenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Baca juga: Kejati Geledah Dinas Kebudayaan Jakarta, Rp1 Miliar Disita
Penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan beberapa lokasi lainnya, Rabu (18/12/2024). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang didanai anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar.
Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Jakarta meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.
“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Rabu (18/12/2024).
Lihat Juga :