Dana Khusus Rp252 Miliar dari Kementerian PPPA, Sri Gusni Perindo: Angin Segar Kelompok Rentan
Kamis, 27 Juni 2024 - 22:54 WIB
loading...
Menteri PPPA Bintang Puspayoga merencanakan dana alokasi khusus untuk menangani isu perempuan dan anak. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga merencanakan dana alokasi khusus untuk menangani isu perempuan dan anak. Dana sebesar Rp252 miliar disambut berbagai kalangan.
Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo Sri Gusni Febriasari mendukung wacana yang disampaikan Menteri PPPA. Dana ini diyakini dapat menangani kasus kekerasan perempuan dan anak yang jumlahnya terus meningkat.
Baca juga: Masih Minim, Ombudsman Soroti Alokasi Dana Kesehatan Daerah
"Kami mendukung rencana pemerintah pusat mengalokasikan dana alokasi khusus fisik sebesar Rp252 miliar pada tahun 2025 sebagai upaya memperkuat penanggulangan kenaikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang jumlahnya terus meningkat," ujar Jubir Muda Partai Perindo itu.
Menurut Sri Gusni, wacana tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat rentan yang memperlihatkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan. Pasalnya, ada banyak perempuan korban kekerasan yang tak dapat melanjutkan ke proses hukum akibat keterbatasan akses dan biaya.
Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo Sri Gusni Febriasari mendukung wacana yang disampaikan Menteri PPPA. Dana ini diyakini dapat menangani kasus kekerasan perempuan dan anak yang jumlahnya terus meningkat.
Baca juga: Masih Minim, Ombudsman Soroti Alokasi Dana Kesehatan Daerah
"Kami mendukung rencana pemerintah pusat mengalokasikan dana alokasi khusus fisik sebesar Rp252 miliar pada tahun 2025 sebagai upaya memperkuat penanggulangan kenaikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang jumlahnya terus meningkat," ujar Jubir Muda Partai Perindo itu.
Menurut Sri Gusni, wacana tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat rentan yang memperlihatkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan. Pasalnya, ada banyak perempuan korban kekerasan yang tak dapat melanjutkan ke proses hukum akibat keterbatasan akses dan biaya.
Lihat Juga :