Ahli Hukum Sebut Gugatan Pembangunan Kantor Kedubes India Salah Sasaran

Kamis, 04 Juli 2024 - 19:18 WIB
loading...
Ahli Hukum Sebut Gugatan...
Praktisi Hukum Universitas Indonesia (UI) Ikhsan Abdullah menanggapi gugatan 24 warga terhadap pembangunan Kantor Kedubes India di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan salah sasaran. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Praktisi Hukum Universitas Indonesia (UI) Ikhsan Abdullah menanggapi gugatan 24 warga terhadap pembangunan Kantor Kedubes India di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan. Menurutnya, gugatan mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) itu tidak tepat dan salah sasaran.

Menurut Ikhsan, apa yang sudah dilakukan pihak Kedubes India bersama pihak terkait sudah tidak menyalahi aturan dan sangat profesional. Apalagi kantor itu dibangun di atas tanah yang secara legal formal sudah sah dan tidak ada sengketa.

Seperti diketahui, terdapat tiga lembaga berbeda yang mereka gugat yaitu PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering (Tergugat III). Tak tanggung-tanggung, ketiga tergugat dituntut membayar kerugian sebesar Rp3 triliun.



Dalam isi gugatan, ketiga lembaga tersebut melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Ketiganya dianggap membangun Kantor Kedubes India tanpa Amdal dan Izin Lingkungan.

Ikhsan menilai, dalam proyek tersebut Waskita Karya hanya sebagai kontraktor pelaksana atau penyedia jasa. "Saya yakin, Waskita Karya pun memulai pekerjaan setelah mendapatkan perizinan pembangunan yang diperlukan dan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta stakeholder lainnya," ujar Ikhsan di Jakarta, Kamis, (4/7/2024).



Ikhsan menambahkan, pembangunan Kantor Kedubes India itu sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Apalagi turut melibatkan Pemprov DKI Jakarta, sehingga, sudah tepat dan tidak ada masalah. Ikhsan pun mengatakan, terkait perizinan bukan di ranah Waskita Karya, karena diurus oleh Konsultan Perencana yang ditunjuk oleh si pemilik gedung yakni Kedutaan Besar India.

“Setahu saya yang mengurusi permasalahan perijinan yaitu pihak konsultan perencana, bukan pihak kontraktor. sehingga gugatan ini menurut saya tidak tetap sasaran,” tegas dia.

Maka lanjut Ikhsan, apa yang selama ini dipersoalkan hanya sebatas pada ranah ketidakpuasan oknum warga dan pihak-pihak yang menyulut untuk memperkeruh keadaan saja. Ia menyarankan, agar oknum warga itu tidak menambah masalah.

"Apa pun alasannya tetap tidak memiliki celah kesalahan, karena bila dilihat dari kasusnya ini sangat sepele. Saya yakin tidak akan ada permasalahan terkait perizinan, karena tidak mungkin pelaksanaan pembangunan dilakukan ketika perizinan belum ada," ungkapnya.

Ikhsan menuturkan, kehadiran tugas utama kedutaan besar adalah membina hubungan dan saling menghargai hubungan antara negara dari sistem politik, ekonomi, sosial budaya dan perlindungan segenap masyarakat.

Baginya, negeri ini harus bersyukur ada kedutaan negara lain yang ingin membina hubungan baik. “Diharapkan keadaan kondusif, agar semua lapisan masyarakat tidak ada gejolak yang aneh-aneh seperti ini,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perpres PCO Digugat...
Perpres PCO Digugat ke MA, Mensesneg Klaim Tak Ada Tumpang Tindih dengan KSP
TNI Lahir dari Rahim...
TNI Lahir dari Rahim Rakyat, Jadikan Pilar Persatuan dan Pembangunan Bangsa
PN Surakarta Gelar Sidang...
PN Surakarta Gelar Sidang Perdana Gugatan Terhadap Jokowi Terkait Mobil Esemka pada 24 April
Novel Baswedan Dampingi...
Novel Baswedan Dampingi Rossa Purbo Hadapi Gugatan Eks Terpidana Kasus Harun Masiku
Aufaa Luqman Penggugat...
Aufaa Luqman Penggugat Jokowi Ternyata Adik Almas Tsaqibirru yang Muluskan Gibran Maju Cawapres 2024
PN Jakarta Pusat Tolak...
PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Mantan Bupati Pasuruan ke Cak Muhaimin
PaRD Leadership Meeting...
PaRD Leadership Meeting 2025 Bahas Peran Agama dalam Pembangunan Global
Minta Pergub Poligami...
Minta Pergub Poligami Ditelaah Kembali, Menteri PPPA: Merugikan Perempuan
Qatar Investasi 1 Juta...
Qatar Investasi 1 Juta Rumah di Kemayoran-Senayan, DPR: Jangan Lebihi Permintaan Pasar
Rekomendasi
Cuaca Buruk, 3 Pesawat...
Cuaca Buruk, 3 Pesawat Lion Air -Batik Air Tujuan Soekarna-Hatta Dialihkan ke Kertajati
Sosok Nico Surya, Pria...
Sosok Nico Surya, Pria yang Diduga Selingkuhan Paula Verhoeven Sekaligus Teman Baim Wong
21 Ribu Karyawan Intel...
21 Ribu Karyawan Intel Bakal Kena PHK, Apa Masalahnya?
Berita Terkini
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
1 jam yang lalu
Kapolri Perwirakan Aiptu...
Kapolri Perwirakan Aiptu Jimmi Farma Polisi Pemilik Pesantren Gratis
2 jam yang lalu
Layakkah Soeharto Diberi...
Layakkah Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
2 jam yang lalu
Pelunasan Biaya Haji...
Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 2 Mei Khusus untuk 4 Provinsi
2 jam yang lalu
Legislator Gerindra...
Legislator Gerindra Ungkap Perintah Presiden Bawa Angin Segar Tertibkan Truk ODOL
2 jam yang lalu
Motor Royal Enfield...
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Atas Nama Orang Lain
3 jam yang lalu
Infografis
Ahli Sebut Virus Corona...
Ahli Sebut Virus Corona Bisa Bertahan 20 Tahun dalam Minus 20 Derajat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved