3 Hakim yang Periksa Kasus Korupsi Minyak Goreng Akui Terima Suap
Rabu, 16 April 2025 - 20:22 WIB
loading...
Tiga hakim yang memeriksa kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng mengaku menerima suap. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Tiga hakim yang memeriksa kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng mengaku menerima suap. Penerimaan suap tersebut berujung pada vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi.
"Ya memang dari mereka keterangan (menerima suap) itu. 'Saya menerima sekian'. Nah tinggal sekarang sedang dicocokkan (keterangan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, Rabu (16/4/2025).
Ketiga hakim yang memeriksa perkara itu di antaranya Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim dan dua hakim anggota yaitu Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom. Ketiga hakim itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap itu.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng di PN Jakpus
Dalam hasil pemeriksaan, Kejagung mendapati uang suap itu berjumlah Rp60 miliar. Uang itu diminta langsung oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun uang Rp60 miliar yang diterima Arif Nuryanta dibagikan kepada tiga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Total pembagiannya mencapai Rp22,5 miliar, sementara sisanya masih didalami aliran dananya.
Baca juga: Putusan Djuyamto Cs terkait Korupsi Minyak Goreng Bakal Diadili di Kasasi
"Ya memang dari mereka keterangan (menerima suap) itu. 'Saya menerima sekian'. Nah tinggal sekarang sedang dicocokkan (keterangan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, Rabu (16/4/2025).
Ketiga hakim yang memeriksa perkara itu di antaranya Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim dan dua hakim anggota yaitu Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom. Ketiga hakim itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap itu.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng di PN Jakpus
Dalam hasil pemeriksaan, Kejagung mendapati uang suap itu berjumlah Rp60 miliar. Uang itu diminta langsung oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun uang Rp60 miliar yang diterima Arif Nuryanta dibagikan kepada tiga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Total pembagiannya mencapai Rp22,5 miliar, sementara sisanya masih didalami aliran dananya.
Baca juga: Putusan Djuyamto Cs terkait Korupsi Minyak Goreng Bakal Diadili di Kasasi
Lihat Juga :