Kasus Dokter Kandungan Lecehkan Pasien Ibu Hamil, DPR: Cabut STR Pelaku!
Rabu, 16 April 2025 - 19:24 WIB
loading...
Komisi III DPR menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter kandungan M Syafril Firdaus terhadap pasien di salah satu fasilitas kesehatan di Garut. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter kandungan M Syafril Firdaus terhadap pasien di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Wakil rakyat meminta IDI untuk memberi sanksi tegas dengan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) terduga pelaku.
Baca juga: Viral! Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien Hamil
“Baik aparat penegak hukum maupun KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) dan IDI tidak boleh membela pelaku. Sanksi tegas harus diberikan, termasuk pencabutan STR bila terbukti bersalah," kata anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani, Rabu (16/4/2025).
Legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, tindakan dokter kandungan di Garut ini bukanlah sekedar pelanggaran etik, melainkan kejahatan serius. Ia pun meminta agar pelaku harus diproses hukum.
Wakil rakyat meminta IDI untuk memberi sanksi tegas dengan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) terduga pelaku.
Baca juga: Viral! Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien Hamil
“Baik aparat penegak hukum maupun KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) dan IDI tidak boleh membela pelaku. Sanksi tegas harus diberikan, termasuk pencabutan STR bila terbukti bersalah," kata anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani, Rabu (16/4/2025).
Legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, tindakan dokter kandungan di Garut ini bukanlah sekedar pelanggaran etik, melainkan kejahatan serius. Ia pun meminta agar pelaku harus diproses hukum.
Lihat Juga :