Larangan Paskibraka Berjilbab Tidak Menghargai Hak Beragama Individu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Larangan Paskibraka putri mengenakan jilbab terus menuai polemik. Pimpinan Pusat (PP) Hima Persis mengecam keras larangan tersebut.
Wakil Ketua Umum PP Hima Persis Rizal Faturohman mengatakan, larangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai kebinekaan.
"Larangan menggunakan jilbab bagi anggota Paskibra dengan bahasa 'keseragaman dalam kebinekaan' ini tidak sesuai dengan nilai Pancasila, bahkan secara prinsip ini menyalahi nilai kebinekaan itu sendiri, karena tidak menghargai hak beragama individu," ujarnya, Kamis (15/8/2024).
Hima Persis juga menilai aturan tersebut tidak menghargai keberagaman dan hak konstitisi warga negara. "Kami menilai bahwa BPIP tidak menghargai keberagaman dan hak konstitusi setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing, termasuk dalam program nasional seperti Paskibraka. Lalu, di mana letak pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila sila khususnya Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya kebijakan itu sudah melanggar nilai-nilai Pancasila." ujarnya.
Amirul Muttaqien dari Bidang Politik Kebijakan Publik PP Hima Persis juga mengecam keras kebijakan ini dan mendesak BPIP untuk meninjau kembali aturan tersebut. Menurutnya, penggunaan jilbab bagian dari kebebasan menjalankan ajaran agama yang dijamin oleh konstitusi, UUD NKRI 1945.
"BPIP tidak seharusnya membuat kebijakan yang membuat gaduh umat beragama Islam dan bertentangan dengan konstitusi. Alih-alih berbicara keseragaman untuk menjaga kebinekaan, justru ini telah mencederai nilai Pancasila itu sendiri. Kami menilai, ini merupakan bentuk diskriminasi dan tidak menghargai hak beragama individu. Kami mengecam keras kebijakan ini dan mendesak BPIP untuk melakukan peninjauan kembali agar membuat kebijakan yang menghormati keberagaman budaya dan agama," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyebut pihaknya tidak memaksa para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab ketika pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (14/8/2024).
Yudian mengatakan, atribut Paskibraka melambangkan makna Bhinneka Tunggal Ika. Ini merupakan tradisi kenegaraan dalam pelaksanaan setiap Upacara Peringatan Kemerdekaan RI sejak Indonesia Merdeka yang dirancang oleh Presiden Soekarno.
Wakil Ketua Umum PP Hima Persis Rizal Faturohman mengatakan, larangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai kebinekaan.
"Larangan menggunakan jilbab bagi anggota Paskibra dengan bahasa 'keseragaman dalam kebinekaan' ini tidak sesuai dengan nilai Pancasila, bahkan secara prinsip ini menyalahi nilai kebinekaan itu sendiri, karena tidak menghargai hak beragama individu," ujarnya, Kamis (15/8/2024).
Hima Persis juga menilai aturan tersebut tidak menghargai keberagaman dan hak konstitisi warga negara. "Kami menilai bahwa BPIP tidak menghargai keberagaman dan hak konstitusi setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing, termasuk dalam program nasional seperti Paskibraka. Lalu, di mana letak pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila sila khususnya Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya kebijakan itu sudah melanggar nilai-nilai Pancasila." ujarnya.
Amirul Muttaqien dari Bidang Politik Kebijakan Publik PP Hima Persis juga mengecam keras kebijakan ini dan mendesak BPIP untuk meninjau kembali aturan tersebut. Menurutnya, penggunaan jilbab bagian dari kebebasan menjalankan ajaran agama yang dijamin oleh konstitusi, UUD NKRI 1945.
"BPIP tidak seharusnya membuat kebijakan yang membuat gaduh umat beragama Islam dan bertentangan dengan konstitusi. Alih-alih berbicara keseragaman untuk menjaga kebinekaan, justru ini telah mencederai nilai Pancasila itu sendiri. Kami menilai, ini merupakan bentuk diskriminasi dan tidak menghargai hak beragama individu. Kami mengecam keras kebijakan ini dan mendesak BPIP untuk melakukan peninjauan kembali agar membuat kebijakan yang menghormati keberagaman budaya dan agama," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyebut pihaknya tidak memaksa para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab ketika pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (14/8/2024).
Yudian mengatakan, atribut Paskibraka melambangkan makna Bhinneka Tunggal Ika. Ini merupakan tradisi kenegaraan dalam pelaksanaan setiap Upacara Peringatan Kemerdekaan RI sejak Indonesia Merdeka yang dirancang oleh Presiden Soekarno.