Larangan Paskibraka Berjilbab Tidak Menghargai Hak Beragama Individu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Larangan Paskibraka putri mengenakan jilbab terus menuai polemik. Pimpinan Pusat (PP) Hima Persis mengecam keras larangan tersebut.
Wakil Ketua Umum PP Hima Persis Rizal Faturohman mengatakan, larangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai kebinekaan.
"Larangan menggunakan jilbab bagi anggota Paskibra dengan bahasa 'keseragaman dalam kebinekaan' ini tidak sesuai dengan nilai Pancasila, bahkan secara prinsip ini menyalahi nilai kebinekaan itu sendiri, karena tidak menghargai hak beragama individu," ujarnya, Kamis (15/8/2024).
Hima Persis juga menilai aturan tersebut tidak menghargai keberagaman dan hak konstitisi warga negara. "Kami menilai bahwa BPIP tidak menghargai keberagaman dan hak konstitusi setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing, termasuk dalam program nasional seperti Paskibraka. Lalu, di mana letak pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila sila khususnya Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya kebijakan itu sudah melanggar nilai-nilai Pancasila." ujarnya.
Amirul Muttaqien dari Bidang Politik Kebijakan Publik PP Hima Persis juga mengecam keras kebijakan ini dan mendesak BPIP untuk meninjau kembali aturan tersebut. Menurutnya, penggunaan jilbab bagian dari kebebasan menjalankan ajaran agama yang dijamin oleh konstitusi, UUD NKRI 1945.
"BPIP tidak seharusnya membuat kebijakan yang membuat gaduh umat beragama Islam dan bertentangan dengan konstitusi. Alih-alih berbicara keseragaman untuk menjaga kebinekaan, justru ini telah mencederai nilai Pancasila itu sendiri. Kami menilai, ini merupakan bentuk diskriminasi dan tidak menghargai hak beragama individu. Kami mengecam keras kebijakan ini dan mendesak BPIP untuk melakukan peninjauan kembali agar membuat kebijakan yang menghormati keberagaman budaya dan agama," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyebut pihaknya tidak memaksa para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab ketika pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (14/8/2024).
Yudian mengatakan, atribut Paskibraka melambangkan makna Bhinneka Tunggal Ika. Ini merupakan tradisi kenegaraan dalam pelaksanaan setiap Upacara Peringatan Kemerdekaan RI sejak Indonesia Merdeka yang dirancang oleh Presiden Soekarno.
"Sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Maksudnya begini, ketika kita proklamasi itu kan merupakan hasil kumpulan berbagai macam ya Kebhinekaan itu. Nah dalam rangka menjaga kembali, maka dibuatlah Paskibraka ini dalam bentuk uniform untuk menjaga Kebhinekaan itu dalam rangka kesatuan yang dimaksud oleh Bung Karno ya," kata Yudian.
Yudian mengatakan, untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," kata Yudian.
Bahkan, pada saat pendaftaran setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000 mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Yudian menegaskan, BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab pada anggota Paskibraka. Dia menjelaskan penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.
"Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," katanya.
Wakil Ketua Umum PP Hima Persis Rizal Faturohman mengatakan, larangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai kebinekaan.
"Larangan menggunakan jilbab bagi anggota Paskibra dengan bahasa 'keseragaman dalam kebinekaan' ini tidak sesuai dengan nilai Pancasila, bahkan secara prinsip ini menyalahi nilai kebinekaan itu sendiri, karena tidak menghargai hak beragama individu," ujarnya, Kamis (15/8/2024).
Hima Persis juga menilai aturan tersebut tidak menghargai keberagaman dan hak konstitisi warga negara. "Kami menilai bahwa BPIP tidak menghargai keberagaman dan hak konstitusi setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing, termasuk dalam program nasional seperti Paskibraka. Lalu, di mana letak pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila sila khususnya Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya kebijakan itu sudah melanggar nilai-nilai Pancasila." ujarnya.
Amirul Muttaqien dari Bidang Politik Kebijakan Publik PP Hima Persis juga mengecam keras kebijakan ini dan mendesak BPIP untuk meninjau kembali aturan tersebut. Menurutnya, penggunaan jilbab bagian dari kebebasan menjalankan ajaran agama yang dijamin oleh konstitusi, UUD NKRI 1945.
"BPIP tidak seharusnya membuat kebijakan yang membuat gaduh umat beragama Islam dan bertentangan dengan konstitusi. Alih-alih berbicara keseragaman untuk menjaga kebinekaan, justru ini telah mencederai nilai Pancasila itu sendiri. Kami menilai, ini merupakan bentuk diskriminasi dan tidak menghargai hak beragama individu. Kami mengecam keras kebijakan ini dan mendesak BPIP untuk melakukan peninjauan kembali agar membuat kebijakan yang menghormati keberagaman budaya dan agama," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyebut pihaknya tidak memaksa para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab ketika pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (14/8/2024).
Yudian mengatakan, atribut Paskibraka melambangkan makna Bhinneka Tunggal Ika. Ini merupakan tradisi kenegaraan dalam pelaksanaan setiap Upacara Peringatan Kemerdekaan RI sejak Indonesia Merdeka yang dirancang oleh Presiden Soekarno.
"Sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Maksudnya begini, ketika kita proklamasi itu kan merupakan hasil kumpulan berbagai macam ya Kebhinekaan itu. Nah dalam rangka menjaga kembali, maka dibuatlah Paskibraka ini dalam bentuk uniform untuk menjaga Kebhinekaan itu dalam rangka kesatuan yang dimaksud oleh Bung Karno ya," kata Yudian.
Yudian mengatakan, untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," kata Yudian.
Bahkan, pada saat pendaftaran setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000 mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Yudian menegaskan, BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab pada anggota Paskibraka. Dia menjelaskan penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.
"Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," katanya.
(zik)