Ketidakpatuhan Jalur Prestasi dalam PPDB

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 10:46 WIB
loading...
Ketidakpatuhan Jalur...
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
A A A
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan

Peraturan terkait kuota masing-masing jalur dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 tampaknya tidak dipatuhi oleh daerah-daerah. Padahal kuota dimaksud telah diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 yang ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2024.

Apakah ketidakpatuhan tersebut disebabkan niat baik pemerintah daerah untuk dapat mengakomodir aspirasi masyarakat atau orang tua? Ataukah ketidakpatuhan itu untuk memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi karena persentase masing-masing jalur yang tidak proporsional apabila dikaitkan dengan pertimbangan kondisi daerah masing-masing?

Di sisi lain, persepsi yang ada selama ini adalah bahwa peraturan tentang PPDB ini tidak dipahami dengan baik oleh masyarakat terutama orang tua. Orang tua dianggap tidak memahami secara tepat implikasi dari peraturan PPDB. Keinginan orang tua sangat sederhana yaitu anak-anaknya mendapatkan sekolah yang bermutu dan dekat dengan rumah.

Peraturan PPDB
Penyelenggaraan PPDb telah diatur dan ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023. Pedoman ini merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Pedoman tersebut menegaskan bahwa PPDB terbagi menjadi empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan prestasi. Masing-masing jalur memiliki tujuan dan kuota tertentu.

Jalur zonasi ditujukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut, dengan kuota minimal 50 persen dari keseluruhan kuota PPDB. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluaga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Dalam kondisi tertentu dimana tidak memiliki KK, dapat digantikan dengan surat keterangan domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa

Jalur afirmasi dikhususkan untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas, dengan kuota 15 persen. Bukti berupa kepesertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk siswa dari keluarga tidak mampu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ekonomi Digital dan...
Ekonomi Digital dan Pendidikan: Peluang Besar atau Ancaman Baru?
Pendidikan di Antara...
Pendidikan di Antara Keinginan Pasar dan Janji Kesejahteraan
Pungutan Perpisahan...
Pungutan Perpisahan Dinilai Bebani Orang Tua, Legislator Perindo Minta Disdik Kota Medan Bertindak
Kiamat Pemahaman Identik...
Kiamat Pemahaman Identik dengan Centrang Biru?
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
Pendidikan Dinilai Kunci...
Pendidikan Dinilai Kunci Pelestarian Budaya, Yulius Aho Salurkan Beasiswa
Sengketa Satuan Pendidikan...
Sengketa Satuan Pendidikan Tuntas, UIN Jakarta: Proses Integrasi Disepakati Bersama
Rekomendasi
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
Berita Terkini
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved