Ketidakpatuhan Jalur Prestasi dalam PPDB
loading...
A
A
A
Praktik Ketidakpatuhan
Tampaknya, masing-masing daerah memiliki interpretasi tersendiri terhadap pedoman yang ada. Ini ditengarai karena mereka memiliki diskresi atau kewenangan khusus untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada di daerahnya. Contoh, di provinsi Jawa Barat. kuota jalur prestasi jenjang SMA/SMK sebesar 30%. Sedangkan kuota jalur prestasi kejuaraan SMK hanya sebesar 5%.
Di Jawa Timur, kuota jalur prestasi SMA/SMK dibagi untuk jalur prestasi hasil lomba dan jalur prestasi akademik. Jalur prestasi hasil lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi lomba yang diselenggarakan di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional serta tingkat internasional. Kuota jalur ini sebanyak 5% (lima persen) dari pagu sekolah. Sedangkan jalur prestasi akademik, kuota yang diberikan pada jenjang SMA sebanyak 25%, dan SMK sebanyak 65%.
Di Sumatera Utara, daya tampung jalur prestasi nilai akademik sebanyak 25 persen dari daya tampung sekolah. Persentase tersebut dibagi untuk mereka dari jalur prestasi nilai rapor dan prestasi hasil lomba. Jalur prestasi nilai rapor dialokasikan 20 persen, sedangkan prestasi hasil lomba sebesar 5 persen. Hasil lomba dibagi untuk yang bersifat akademik sebesar 2 persen dan hasil lomba nonakademik sebesar 3 persen.
Di Bali, jalur prestasi mendapat kuota 30 persen yang terdiri atas jalur peringkat nilai rapor sebesar 10 persen dan jalur sertifikat prestasi sebesar 20 persen. Disdikpora Provinsi Bali membagi kuota jalur sertifikat prestasi yang sebesar 20 persen. Pertama, sertifikat non akademik sebesar 5 persen yang diperoleh dari kompetisi olahraga dan seni budaya nonBali. Kerdua, sertifikat nonakademik yang diperoleh dari kompetisi bidang seni budaya Bali sebesar 5 persen. Kuota 10 persen sisanya diperuntukkan untuk jalur sertifikat prestasi akademik yang diperoleh dari kompetisi bidang riset, inovasi, sains dan teknologi.
Di Sulawesi Selatan, jalur khusus prestasi ini hanya terbuka pada kondisi tertentu.Artinya, jalur prestasi pada sekolah dimungkinkan apabila masih terdapat sisa kuota dari pendaftaran jalur zonasi, afirmasi maupun perpindahan orangtua, Jalur prestasi tidak dibika apabila ketiga jalur lain sudah memenuhi kuota sekolah.
Untuk kota Bogor, masuk jalur prestasi dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Kuota yang diberikan adalah sebanyak 20 persen dari daya tampung sekolah.
Salah satu SMAN di Tangerang, menetapkan bahwa kuota melalui jalur prestasi mencapai 30% dari total daya tampung. Dari kuota tersebut, dialokasikan 60% bagi calon perserta didik jalur prestasi akademik dan 40% dari jalur prestasi non akademik.
Kebijakan Jalur Prestasi Ke Depan
Penetapan kuota jalur prestasi yang dilakukan daerah-daerah mungkin dapat dikategorikan sebagai ketidakpatuhan terhadap peraturan. Ini tentu saja harus menjadi perhatian Kementerian yang memegang kewenangan dalam penetapan kebijakan agar kejadian yang sama tidak berulang-ulang dari tahun ke tahun. Pernyataan pro dan kontra terhadap “inisiatif” pemerintah daerah seyogianya dapat ditanggapi dengan pertimbangan budaya lokal atau local wisdom. Artinya, memberikan kesempatan bagi daerah untuk mengambil keputusan yang tidak menimbulkan gejolak dan ketidakpuasan masyarakat apalagi orang tua.
Pada beberapa praktik, terdapat daerah-daerah yang memberikan kesempatan terhadap peserta didik dengan prestasi dalam berbagai ajang baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional dan bahkan internasional. Kebijakan ini sesungguhnya mendukung program manajemen talenta nasional (MTN) yang menjadi prioritas Pemerintah. Mereka yang berprestasi dalam bidang riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga sesungguhnya perlu diidentifikasi, difasilitasi dan didukun guntuk memeroleh pendidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dengan mempertimbangkan kemungkinan munculnya perbedaan kejelasan kriteria kualitas ajang atau lomba yang dianggap layak pada tingkat tertentu, perlu disegerakan penyusunan standar ajang atau lomba oleh kementerian terkait. Standar ini akan membantu dinas pendidikan memutuskan kebernilaian dan relevansi sertifikat calon peserta didik baru.
Tampaknya, masing-masing daerah memiliki interpretasi tersendiri terhadap pedoman yang ada. Ini ditengarai karena mereka memiliki diskresi atau kewenangan khusus untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada di daerahnya. Contoh, di provinsi Jawa Barat. kuota jalur prestasi jenjang SMA/SMK sebesar 30%. Sedangkan kuota jalur prestasi kejuaraan SMK hanya sebesar 5%.
Di Jawa Timur, kuota jalur prestasi SMA/SMK dibagi untuk jalur prestasi hasil lomba dan jalur prestasi akademik. Jalur prestasi hasil lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi lomba yang diselenggarakan di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional serta tingkat internasional. Kuota jalur ini sebanyak 5% (lima persen) dari pagu sekolah. Sedangkan jalur prestasi akademik, kuota yang diberikan pada jenjang SMA sebanyak 25%, dan SMK sebanyak 65%.
Di Sumatera Utara, daya tampung jalur prestasi nilai akademik sebanyak 25 persen dari daya tampung sekolah. Persentase tersebut dibagi untuk mereka dari jalur prestasi nilai rapor dan prestasi hasil lomba. Jalur prestasi nilai rapor dialokasikan 20 persen, sedangkan prestasi hasil lomba sebesar 5 persen. Hasil lomba dibagi untuk yang bersifat akademik sebesar 2 persen dan hasil lomba nonakademik sebesar 3 persen.
Di Bali, jalur prestasi mendapat kuota 30 persen yang terdiri atas jalur peringkat nilai rapor sebesar 10 persen dan jalur sertifikat prestasi sebesar 20 persen. Disdikpora Provinsi Bali membagi kuota jalur sertifikat prestasi yang sebesar 20 persen. Pertama, sertifikat non akademik sebesar 5 persen yang diperoleh dari kompetisi olahraga dan seni budaya nonBali. Kerdua, sertifikat nonakademik yang diperoleh dari kompetisi bidang seni budaya Bali sebesar 5 persen. Kuota 10 persen sisanya diperuntukkan untuk jalur sertifikat prestasi akademik yang diperoleh dari kompetisi bidang riset, inovasi, sains dan teknologi.
Di Sulawesi Selatan, jalur khusus prestasi ini hanya terbuka pada kondisi tertentu.Artinya, jalur prestasi pada sekolah dimungkinkan apabila masih terdapat sisa kuota dari pendaftaran jalur zonasi, afirmasi maupun perpindahan orangtua, Jalur prestasi tidak dibika apabila ketiga jalur lain sudah memenuhi kuota sekolah.
Untuk kota Bogor, masuk jalur prestasi dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Kuota yang diberikan adalah sebanyak 20 persen dari daya tampung sekolah.
Salah satu SMAN di Tangerang, menetapkan bahwa kuota melalui jalur prestasi mencapai 30% dari total daya tampung. Dari kuota tersebut, dialokasikan 60% bagi calon perserta didik jalur prestasi akademik dan 40% dari jalur prestasi non akademik.
Kebijakan Jalur Prestasi Ke Depan
Penetapan kuota jalur prestasi yang dilakukan daerah-daerah mungkin dapat dikategorikan sebagai ketidakpatuhan terhadap peraturan. Ini tentu saja harus menjadi perhatian Kementerian yang memegang kewenangan dalam penetapan kebijakan agar kejadian yang sama tidak berulang-ulang dari tahun ke tahun. Pernyataan pro dan kontra terhadap “inisiatif” pemerintah daerah seyogianya dapat ditanggapi dengan pertimbangan budaya lokal atau local wisdom. Artinya, memberikan kesempatan bagi daerah untuk mengambil keputusan yang tidak menimbulkan gejolak dan ketidakpuasan masyarakat apalagi orang tua.
Pada beberapa praktik, terdapat daerah-daerah yang memberikan kesempatan terhadap peserta didik dengan prestasi dalam berbagai ajang baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional dan bahkan internasional. Kebijakan ini sesungguhnya mendukung program manajemen talenta nasional (MTN) yang menjadi prioritas Pemerintah. Mereka yang berprestasi dalam bidang riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga sesungguhnya perlu diidentifikasi, difasilitasi dan didukun guntuk memeroleh pendidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dengan mempertimbangkan kemungkinan munculnya perbedaan kejelasan kriteria kualitas ajang atau lomba yang dianggap layak pada tingkat tertentu, perlu disegerakan penyusunan standar ajang atau lomba oleh kementerian terkait. Standar ini akan membantu dinas pendidikan memutuskan kebernilaian dan relevansi sertifikat calon peserta didik baru.