Ketidakpatuhan Jalur Prestasi dalam PPDB
loading...
A
A
A
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan
Peraturan terkait kuota masing-masing jalur dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 tampaknya tidak dipatuhi oleh daerah-daerah. Padahal kuota dimaksud telah diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 yang ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2024.
Apakah ketidakpatuhan tersebut disebabkan niat baik pemerintah daerah untuk dapat mengakomodir aspirasi masyarakat atau orang tua? Ataukah ketidakpatuhan itu untuk memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi karena persentase masing-masing jalur yang tidak proporsional apabila dikaitkan dengan pertimbangan kondisi daerah masing-masing?
Di sisi lain, persepsi yang ada selama ini adalah bahwa peraturan tentang PPDB ini tidak dipahami dengan baik oleh masyarakat terutama orang tua. Orang tua dianggap tidak memahami secara tepat implikasi dari peraturan PPDB. Keinginan orang tua sangat sederhana yaitu anak-anaknya mendapatkan sekolah yang bermutu dan dekat dengan rumah.
Peraturan PPDB
Penyelenggaraan PPDb telah diatur dan ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023. Pedoman ini merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Pedoman tersebut menegaskan bahwa PPDB terbagi menjadi empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan prestasi. Masing-masing jalur memiliki tujuan dan kuota tertentu.
Jalur zonasi ditujukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut, dengan kuota minimal 50 persen dari keseluruhan kuota PPDB. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluaga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Dalam kondisi tertentu dimana tidak memiliki KK, dapat digantikan dengan surat keterangan domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa
Jalur afirmasi dikhususkan untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas, dengan kuota 15 persen. Bukti berupa kepesertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk siswa dari keluarga tidak mampu.
Jalur ketiga yaitu perpindahan orang tua atau anak guru dengan kuota maksimal sebanyak 5 persen. Ini dikhususkan untuk calon peserta didik yang orang tua atau walinya dipindah tugaskan serta anak dari guru. Bukti yang ditunjukkan adalah surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
Jalur prestasi sebagai jalur keempat, menggunakan nilai rapor calon peserta didik sebagai bahan pertimbangan seleksi. Prestasi yang dimaksud dapat berupa prestasi akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Sesuai pedoman, sesungguhnya jalur prestasi dapat dibuka pemerintah daerah apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Penentuan kuota jalur prestasi dapat dipastikan dan dilakukan Dinas Pendidikan jika terdapat potensi sisa daya tampung berdasarkan hasil proyeksi daya tampung, perhitungan potensi calon peserta didik usia sekolah pada jalur afirmasi, dan kuota calon peserta pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Praktik Ketidakpatuhan
Tampaknya, masing-masing daerah memiliki interpretasi tersendiri terhadap pedoman yang ada. Ini ditengarai karena mereka memiliki diskresi atau kewenangan khusus untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada di daerahnya. Contoh, di provinsi Jawa Barat. kuota jalur prestasi jenjang SMA/SMK sebesar 30%. Sedangkan kuota jalur prestasi kejuaraan SMK hanya sebesar 5%.
Di Jawa Timur, kuota jalur prestasi SMA/SMK dibagi untuk jalur prestasi hasil lomba dan jalur prestasi akademik. Jalur prestasi hasil lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi lomba yang diselenggarakan di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional serta tingkat internasional. Kuota jalur ini sebanyak 5% (lima persen) dari pagu sekolah. Sedangkan jalur prestasi akademik, kuota yang diberikan pada jenjang SMA sebanyak 25%, dan SMK sebanyak 65%.
Di Sumatera Utara, daya tampung jalur prestasi nilai akademik sebanyak 25 persen dari daya tampung sekolah. Persentase tersebut dibagi untuk mereka dari jalur prestasi nilai rapor dan prestasi hasil lomba. Jalur prestasi nilai rapor dialokasikan 20 persen, sedangkan prestasi hasil lomba sebesar 5 persen. Hasil lomba dibagi untuk yang bersifat akademik sebesar 2 persen dan hasil lomba nonakademik sebesar 3 persen.
Di Bali, jalur prestasi mendapat kuota 30 persen yang terdiri atas jalur peringkat nilai rapor sebesar 10 persen dan jalur sertifikat prestasi sebesar 20 persen. Disdikpora Provinsi Bali membagi kuota jalur sertifikat prestasi yang sebesar 20 persen. Pertama, sertifikat non akademik sebesar 5 persen yang diperoleh dari kompetisi olahraga dan seni budaya nonBali. Kerdua, sertifikat nonakademik yang diperoleh dari kompetisi bidang seni budaya Bali sebesar 5 persen. Kuota 10 persen sisanya diperuntukkan untuk jalur sertifikat prestasi akademik yang diperoleh dari kompetisi bidang riset, inovasi, sains dan teknologi.
Di Sulawesi Selatan, jalur khusus prestasi ini hanya terbuka pada kondisi tertentu.Artinya, jalur prestasi pada sekolah dimungkinkan apabila masih terdapat sisa kuota dari pendaftaran jalur zonasi, afirmasi maupun perpindahan orangtua, Jalur prestasi tidak dibika apabila ketiga jalur lain sudah memenuhi kuota sekolah.
Untuk kota Bogor, masuk jalur prestasi dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Kuota yang diberikan adalah sebanyak 20 persen dari daya tampung sekolah.
Salah satu SMAN di Tangerang, menetapkan bahwa kuota melalui jalur prestasi mencapai 30% dari total daya tampung. Dari kuota tersebut, dialokasikan 60% bagi calon perserta didik jalur prestasi akademik dan 40% dari jalur prestasi non akademik.
Kebijakan Jalur Prestasi Ke Depan
Penetapan kuota jalur prestasi yang dilakukan daerah-daerah mungkin dapat dikategorikan sebagai ketidakpatuhan terhadap peraturan. Ini tentu saja harus menjadi perhatian Kementerian yang memegang kewenangan dalam penetapan kebijakan agar kejadian yang sama tidak berulang-ulang dari tahun ke tahun. Pernyataan pro dan kontra terhadap “inisiatif” pemerintah daerah seyogianya dapat ditanggapi dengan pertimbangan budaya lokal atau local wisdom. Artinya, memberikan kesempatan bagi daerah untuk mengambil keputusan yang tidak menimbulkan gejolak dan ketidakpuasan masyarakat apalagi orang tua.
Pada beberapa praktik, terdapat daerah-daerah yang memberikan kesempatan terhadap peserta didik dengan prestasi dalam berbagai ajang baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional dan bahkan internasional. Kebijakan ini sesungguhnya mendukung program manajemen talenta nasional (MTN) yang menjadi prioritas Pemerintah. Mereka yang berprestasi dalam bidang riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga sesungguhnya perlu diidentifikasi, difasilitasi dan didukun guntuk memeroleh pendidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dengan mempertimbangkan kemungkinan munculnya perbedaan kejelasan kriteria kualitas ajang atau lomba yang dianggap layak pada tingkat tertentu, perlu disegerakan penyusunan standar ajang atau lomba oleh kementerian terkait. Standar ini akan membantu dinas pendidikan memutuskan kebernilaian dan relevansi sertifikat calon peserta didik baru.
Standar tersebut pada tahap berikutnya harus diusulkan kepada lembaga atau kementerian yang melakukan proses kurasi, agar diketahui kualitas dan kredibilitasnya. Hasil proses kurasi akan memberikan pengakuan terhadap ajang atau lomba yang diikuti peserta didik. Proses kurasi ini akan membatasi keinginan atau niat penyelenggara ajang atau lomba untuk menjadikan sebagai ladang bisnis mereka. Ini karena pemahaman bahwa sertifikat ajang atau lomba menjadi kebutuhan masuk PPDB. Apalagi dalam pedoman PPDB sudah disebutkan bahwa prestasi dapat diakui apabila tertera dalam sistem informasi manajemen talenta (SIMT) dan sudah ada keputusan hasil kurasi.
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan
Peraturan terkait kuota masing-masing jalur dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 tampaknya tidak dipatuhi oleh daerah-daerah. Padahal kuota dimaksud telah diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 yang ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2024.
Apakah ketidakpatuhan tersebut disebabkan niat baik pemerintah daerah untuk dapat mengakomodir aspirasi masyarakat atau orang tua? Ataukah ketidakpatuhan itu untuk memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi karena persentase masing-masing jalur yang tidak proporsional apabila dikaitkan dengan pertimbangan kondisi daerah masing-masing?
Di sisi lain, persepsi yang ada selama ini adalah bahwa peraturan tentang PPDB ini tidak dipahami dengan baik oleh masyarakat terutama orang tua. Orang tua dianggap tidak memahami secara tepat implikasi dari peraturan PPDB. Keinginan orang tua sangat sederhana yaitu anak-anaknya mendapatkan sekolah yang bermutu dan dekat dengan rumah.
Peraturan PPDB
Penyelenggaraan PPDb telah diatur dan ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023. Pedoman ini merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Pedoman tersebut menegaskan bahwa PPDB terbagi menjadi empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan prestasi. Masing-masing jalur memiliki tujuan dan kuota tertentu.
Jalur zonasi ditujukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut, dengan kuota minimal 50 persen dari keseluruhan kuota PPDB. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluaga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Dalam kondisi tertentu dimana tidak memiliki KK, dapat digantikan dengan surat keterangan domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa
Jalur afirmasi dikhususkan untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas, dengan kuota 15 persen. Bukti berupa kepesertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk siswa dari keluarga tidak mampu.
Jalur ketiga yaitu perpindahan orang tua atau anak guru dengan kuota maksimal sebanyak 5 persen. Ini dikhususkan untuk calon peserta didik yang orang tua atau walinya dipindah tugaskan serta anak dari guru. Bukti yang ditunjukkan adalah surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
Jalur prestasi sebagai jalur keempat, menggunakan nilai rapor calon peserta didik sebagai bahan pertimbangan seleksi. Prestasi yang dimaksud dapat berupa prestasi akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Sesuai pedoman, sesungguhnya jalur prestasi dapat dibuka pemerintah daerah apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Penentuan kuota jalur prestasi dapat dipastikan dan dilakukan Dinas Pendidikan jika terdapat potensi sisa daya tampung berdasarkan hasil proyeksi daya tampung, perhitungan potensi calon peserta didik usia sekolah pada jalur afirmasi, dan kuota calon peserta pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Praktik Ketidakpatuhan
Tampaknya, masing-masing daerah memiliki interpretasi tersendiri terhadap pedoman yang ada. Ini ditengarai karena mereka memiliki diskresi atau kewenangan khusus untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada di daerahnya. Contoh, di provinsi Jawa Barat. kuota jalur prestasi jenjang SMA/SMK sebesar 30%. Sedangkan kuota jalur prestasi kejuaraan SMK hanya sebesar 5%.
Di Jawa Timur, kuota jalur prestasi SMA/SMK dibagi untuk jalur prestasi hasil lomba dan jalur prestasi akademik. Jalur prestasi hasil lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi lomba yang diselenggarakan di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional serta tingkat internasional. Kuota jalur ini sebanyak 5% (lima persen) dari pagu sekolah. Sedangkan jalur prestasi akademik, kuota yang diberikan pada jenjang SMA sebanyak 25%, dan SMK sebanyak 65%.
Di Sumatera Utara, daya tampung jalur prestasi nilai akademik sebanyak 25 persen dari daya tampung sekolah. Persentase tersebut dibagi untuk mereka dari jalur prestasi nilai rapor dan prestasi hasil lomba. Jalur prestasi nilai rapor dialokasikan 20 persen, sedangkan prestasi hasil lomba sebesar 5 persen. Hasil lomba dibagi untuk yang bersifat akademik sebesar 2 persen dan hasil lomba nonakademik sebesar 3 persen.
Di Bali, jalur prestasi mendapat kuota 30 persen yang terdiri atas jalur peringkat nilai rapor sebesar 10 persen dan jalur sertifikat prestasi sebesar 20 persen. Disdikpora Provinsi Bali membagi kuota jalur sertifikat prestasi yang sebesar 20 persen. Pertama, sertifikat non akademik sebesar 5 persen yang diperoleh dari kompetisi olahraga dan seni budaya nonBali. Kerdua, sertifikat nonakademik yang diperoleh dari kompetisi bidang seni budaya Bali sebesar 5 persen. Kuota 10 persen sisanya diperuntukkan untuk jalur sertifikat prestasi akademik yang diperoleh dari kompetisi bidang riset, inovasi, sains dan teknologi.
Di Sulawesi Selatan, jalur khusus prestasi ini hanya terbuka pada kondisi tertentu.Artinya, jalur prestasi pada sekolah dimungkinkan apabila masih terdapat sisa kuota dari pendaftaran jalur zonasi, afirmasi maupun perpindahan orangtua, Jalur prestasi tidak dibika apabila ketiga jalur lain sudah memenuhi kuota sekolah.
Untuk kota Bogor, masuk jalur prestasi dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Kuota yang diberikan adalah sebanyak 20 persen dari daya tampung sekolah.
Salah satu SMAN di Tangerang, menetapkan bahwa kuota melalui jalur prestasi mencapai 30% dari total daya tampung. Dari kuota tersebut, dialokasikan 60% bagi calon perserta didik jalur prestasi akademik dan 40% dari jalur prestasi non akademik.
Kebijakan Jalur Prestasi Ke Depan
Penetapan kuota jalur prestasi yang dilakukan daerah-daerah mungkin dapat dikategorikan sebagai ketidakpatuhan terhadap peraturan. Ini tentu saja harus menjadi perhatian Kementerian yang memegang kewenangan dalam penetapan kebijakan agar kejadian yang sama tidak berulang-ulang dari tahun ke tahun. Pernyataan pro dan kontra terhadap “inisiatif” pemerintah daerah seyogianya dapat ditanggapi dengan pertimbangan budaya lokal atau local wisdom. Artinya, memberikan kesempatan bagi daerah untuk mengambil keputusan yang tidak menimbulkan gejolak dan ketidakpuasan masyarakat apalagi orang tua.
Pada beberapa praktik, terdapat daerah-daerah yang memberikan kesempatan terhadap peserta didik dengan prestasi dalam berbagai ajang baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional dan bahkan internasional. Kebijakan ini sesungguhnya mendukung program manajemen talenta nasional (MTN) yang menjadi prioritas Pemerintah. Mereka yang berprestasi dalam bidang riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga sesungguhnya perlu diidentifikasi, difasilitasi dan didukun guntuk memeroleh pendidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dengan mempertimbangkan kemungkinan munculnya perbedaan kejelasan kriteria kualitas ajang atau lomba yang dianggap layak pada tingkat tertentu, perlu disegerakan penyusunan standar ajang atau lomba oleh kementerian terkait. Standar ini akan membantu dinas pendidikan memutuskan kebernilaian dan relevansi sertifikat calon peserta didik baru.
Standar tersebut pada tahap berikutnya harus diusulkan kepada lembaga atau kementerian yang melakukan proses kurasi, agar diketahui kualitas dan kredibilitasnya. Hasil proses kurasi akan memberikan pengakuan terhadap ajang atau lomba yang diikuti peserta didik. Proses kurasi ini akan membatasi keinginan atau niat penyelenggara ajang atau lomba untuk menjadikan sebagai ladang bisnis mereka. Ini karena pemahaman bahwa sertifikat ajang atau lomba menjadi kebutuhan masuk PPDB. Apalagi dalam pedoman PPDB sudah disebutkan bahwa prestasi dapat diakui apabila tertera dalam sistem informasi manajemen talenta (SIMT) dan sudah ada keputusan hasil kurasi.
(wur)