Ketidakpatuhan Jalur Prestasi dalam PPDB

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 10:46 WIB
loading...
A A A
Standar tersebut pada tahap berikutnya harus diusulkan kepada lembaga atau kementerian yang melakukan proses kurasi, agar diketahui kualitas dan kredibilitasnya. Hasil proses kurasi akan memberikan pengakuan terhadap ajang atau lomba yang diikuti peserta didik. Proses kurasi ini akan membatasi keinginan atau niat penyelenggara ajang atau lomba untuk menjadikan sebagai ladang bisnis mereka. Ini karena pemahaman bahwa sertifikat ajang atau lomba menjadi kebutuhan masuk PPDB. Apalagi dalam pedoman PPDB sudah disebutkan bahwa prestasi dapat diakui apabila tertera dalam sistem informasi manajemen talenta (SIMT) dan sudah ada keputusan hasil kurasi.
(wur)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)