Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi dan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar Bersamaan
Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB
loading...
Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjadwalkan pelaksanaan sidang perdana dua gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). FOTO/DOK.SindoNews
A
A
A
SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjadwalkan pelaksanaan sidang perdana dua gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ). Sidang perdana gugatan berkaitan dengan gugatan Wanprestasi dan dugaan ijazah palsu tersebut digelar secara bersamaan.
Gugatan Wanprestasi masing-masing ditujukan kepada Jokowi, Wakil Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin, serta PT Manufaktur Kreasi berkaitan dengan gagalnya produksi mobil Esemka.
Sementara terkait dengan dugaan ijazah palsu, ada empat tergugat, yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Surat gugatan Wanprestasi diterima PN Surakarta pada Rabu, 9 April 2025 dengan nomor registrasi 96/PDTG/2025/PN. Sedangkan gugatan dugaan ijazah palsu diterima pada hari Senin 14 April 2025. Perkara no registrasi 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Gugatan Wanprestasi masing-masing ditujukan kepada Jokowi, Wakil Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin, serta PT Manufaktur Kreasi berkaitan dengan gagalnya produksi mobil Esemka.
Sementara terkait dengan dugaan ijazah palsu, ada empat tergugat, yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Surat gugatan Wanprestasi diterima PN Surakarta pada Rabu, 9 April 2025 dengan nomor registrasi 96/PDTG/2025/PN. Sedangkan gugatan dugaan ijazah palsu diterima pada hari Senin 14 April 2025. Perkara no registrasi 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Lihat Juga :