Rekonstruksi Anggaran dan Kebijakan Pendidikan
Jum'at, 28 Februari 2025 - 16:20 WIB
loading...
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
A
A
A
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan
Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belajar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 boleh dikatakan sebagai kebijakan yang (cenderung) kontroversial. Penghematan anggaran sebesar Rp 306,7 triliun ternyata diperuntukkan membiayai berbagai program utama seperti makan bergizi gratis (MBG) dan pemeriksaan kesehatan gratis, dan membayar utang pemerintah yang jatuh tempo dan bunga pokok utang pada 2025.
Menarik, Pemerintah melakukan rekonstruksi anggaran sebagai pengganti istilah efisiensi anggaran tidak lama setelah dikeluarkan Inpres tersebut. Kemungkinan ini karena masih terdapat pertimbangan khusus yang terlupakan dan belum masuk ketika keputusan awal efisiensi anggaran tersebut ditetapkan. Hal ini dapat terkait dengan program-program yang sedang berjalan atau yang tidak mungkin dipangkas langsung karena adanya dampak negatif. Namun, rekonstruksi tersebut tampaknya (cenderung) dipicu akibat munculnya keluhan atau ketidaksetujuan dari berbagai lapisan dan masyarakat. Maknanya Pemerintah segera mengantisipasi akibat adanya dinamika perubahan dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat (Widodo, 2007).
(Kebijakan) rekonstruksi tersebut menyebabkan perubahan terhadap alokasi anggaran bagi Kementerian/Lembaga terkait. Misalnya pada kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah. Setelah pemerintah melakukan rekonstruksi sebagai pengganti istilah efisiensi, kementerian ini mendapatkan “tambahan” dana. Tetapi tambahan dana itu hanya merupakan pengurangan jumlah pemangkasan anggaran di kementerian ini. Prinsip nya adalah Pemerintah tetap memangkas anggaran kementerian.
Di awal pemangkasan atau efisiensi sebesar Rp 8,03 triliun dari alokasi anggaran kementerian ini sebesar Rp 33,55 triliun. Tetapi total anggaran kementerian ini bertambah karena adanya kebijakan rekonstruksi terhadap keputusan pemangkasan anggaran tersebut yaitu yang dipangkas berubah menjadi Rp 7,27 triliun. Apakah pemangkasan tersebut dapat berdampak terhadap rencana-rencana kebijakan strategis dan perubahan kebijakan yang sudah dicanangkan menteri yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah? Apalagi kebijakan baru yang akan diluncurkan akan mengembalikan proses pendidikan yang sesuai dengan jiwa pendidikan bermutu untuk semua.
Urgensi Sektor Pendidikan
Suka atau tidak suka, sektor pendidikan memiliki peran yang sangat kritis sebagai fondasi untuk pengembangan sumber daya manusia suatu bangsa. Penyesuaian dan adaptasi dalam sektor pendidikan menjadi tidak terelakkan dengan adanya dinamika perubahan yang secara konsisten dan kesinambungan terjadi. Pada era globalisasi dan abad ke-21, beberapa ahli mengungkapkan peran pedagogi kritis terhadap perubahan global akan melahirkan berbagai masalah krusial di dalam pendidikan. Peran pendidikan sangat strategis dalam pengenalan nilai-nilai budaya sesuai dengan tuntutan zaman (Widja, 2009; Tilaar, 2011:38-39; dan Nuryatno, 2008:2).
Dalam konteks politik pendidikan, Sirozi (2007: 19) menyatakan bahwa pendidikan adalah sebuah bisnis politik. Semua lembaga pendidikan dalam batas-batas tertentu tidak lepas dari bisnis pembuatan keputusan-keputusan yang disertai otoritas dan yang dapat diberlakukan. Karena dimensi politis yang disebutkan di atas, sekolah akan selalu berada pada posisi perjuangan politis dalam hal nilai-nilai, tentang siapa yang diuntungkan dari sebuah kebijakan pemerintah. Posisi sekolah menjadi arena pertarungan kepentingan di antara kelompok-kelompok status masyarakat, dan sekolah menjadi sarana seleksi menjadi kelompok dominan berkuasa di masyarakat (Widja, 2009:107-108).
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan
Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belajar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 boleh dikatakan sebagai kebijakan yang (cenderung) kontroversial. Penghematan anggaran sebesar Rp 306,7 triliun ternyata diperuntukkan membiayai berbagai program utama seperti makan bergizi gratis (MBG) dan pemeriksaan kesehatan gratis, dan membayar utang pemerintah yang jatuh tempo dan bunga pokok utang pada 2025.
Menarik, Pemerintah melakukan rekonstruksi anggaran sebagai pengganti istilah efisiensi anggaran tidak lama setelah dikeluarkan Inpres tersebut. Kemungkinan ini karena masih terdapat pertimbangan khusus yang terlupakan dan belum masuk ketika keputusan awal efisiensi anggaran tersebut ditetapkan. Hal ini dapat terkait dengan program-program yang sedang berjalan atau yang tidak mungkin dipangkas langsung karena adanya dampak negatif. Namun, rekonstruksi tersebut tampaknya (cenderung) dipicu akibat munculnya keluhan atau ketidaksetujuan dari berbagai lapisan dan masyarakat. Maknanya Pemerintah segera mengantisipasi akibat adanya dinamika perubahan dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat (Widodo, 2007).
(Kebijakan) rekonstruksi tersebut menyebabkan perubahan terhadap alokasi anggaran bagi Kementerian/Lembaga terkait. Misalnya pada kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah. Setelah pemerintah melakukan rekonstruksi sebagai pengganti istilah efisiensi, kementerian ini mendapatkan “tambahan” dana. Tetapi tambahan dana itu hanya merupakan pengurangan jumlah pemangkasan anggaran di kementerian ini. Prinsip nya adalah Pemerintah tetap memangkas anggaran kementerian.
Di awal pemangkasan atau efisiensi sebesar Rp 8,03 triliun dari alokasi anggaran kementerian ini sebesar Rp 33,55 triliun. Tetapi total anggaran kementerian ini bertambah karena adanya kebijakan rekonstruksi terhadap keputusan pemangkasan anggaran tersebut yaitu yang dipangkas berubah menjadi Rp 7,27 triliun. Apakah pemangkasan tersebut dapat berdampak terhadap rencana-rencana kebijakan strategis dan perubahan kebijakan yang sudah dicanangkan menteri yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah? Apalagi kebijakan baru yang akan diluncurkan akan mengembalikan proses pendidikan yang sesuai dengan jiwa pendidikan bermutu untuk semua.
Urgensi Sektor Pendidikan
Suka atau tidak suka, sektor pendidikan memiliki peran yang sangat kritis sebagai fondasi untuk pengembangan sumber daya manusia suatu bangsa. Penyesuaian dan adaptasi dalam sektor pendidikan menjadi tidak terelakkan dengan adanya dinamika perubahan yang secara konsisten dan kesinambungan terjadi. Pada era globalisasi dan abad ke-21, beberapa ahli mengungkapkan peran pedagogi kritis terhadap perubahan global akan melahirkan berbagai masalah krusial di dalam pendidikan. Peran pendidikan sangat strategis dalam pengenalan nilai-nilai budaya sesuai dengan tuntutan zaman (Widja, 2009; Tilaar, 2011:38-39; dan Nuryatno, 2008:2).
Dalam konteks politik pendidikan, Sirozi (2007: 19) menyatakan bahwa pendidikan adalah sebuah bisnis politik. Semua lembaga pendidikan dalam batas-batas tertentu tidak lepas dari bisnis pembuatan keputusan-keputusan yang disertai otoritas dan yang dapat diberlakukan. Karena dimensi politis yang disebutkan di atas, sekolah akan selalu berada pada posisi perjuangan politis dalam hal nilai-nilai, tentang siapa yang diuntungkan dari sebuah kebijakan pemerintah. Posisi sekolah menjadi arena pertarungan kepentingan di antara kelompok-kelompok status masyarakat, dan sekolah menjadi sarana seleksi menjadi kelompok dominan berkuasa di masyarakat (Widja, 2009:107-108).
Lihat Juga :