SPMB: Kebijakan Keberpihakan

Senin, 17 Maret 2025 - 11:03 WIB
loading...
SPMB: Kebijakan Keberpihakan
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
A A A
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan

Kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Pasal 2 Permendikdasmen ini menjelaskan tujuan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pertama, memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili. Kedua, meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Ketiga, mendorong peningkatan prestasi murid. Keempat, mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.

Keempat tujuan tersebut jelas mengindikasikan bahwa peraturan ini sebagai kebijakan yang berbasis keberpihakan. Bukti lain ditunjukkan oleh prinsip-prinsip yang digunakan dalam pelaksanaan SPMB. Sebagaimana dituliskan dalam Pasal 3 ayat (1), SPMB dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan; dan tanpa diskriminasi.

Hal lain yang menunjukkan keberpihakan adalah dilakukan perubahan terkait jalur penerimaan murid baru. Pasal 6 ayat (2) peraturan ini mengatur bahwa jalur penerima meliputi (1) Jalur Domisili; (2) Jalur Afirmasi; (3) Jalur Prestasi; dan (4) Jalur Mutasi. Peraturan ini menegaskan adanya 7 (tujuh) perkecualian terhadap keempat jalur penerimaan tersebut. Ketujuh perkecualian itu meliputi (1) satuan pendidikan kerja sama; (2) satuan pendidikan Indonesia di luar negeri; (3) satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus; (4) satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; (5) satuan pendidikan berasrama; (6) satuan pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan (7) satuan pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah kurang dari jumlah murid paling banyak dalam 1 (satu) rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan Persentase Jalur SPMB
Pasal 30 ayat (1) peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah menetapkan persentase jalur penerimaan murid baru untuk keempat jalur tersebut. Terdapat tiga hal terkait dengan persentase kuota untuk Jalur Domisili. Pertama, sebesar paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD. Kedua, paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP. Ketiga, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMA.

Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi smengatur tiga hal. Pertama, paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD. Kedua, paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP. Ketiga, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMA.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
UPI YAI dan Shinawatra...
UPI YAI dan Shinawatra University Thailand Kerja Sama Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Rekomendasi
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
LPS Naikkan Tingkat...
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75%
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Berita Terkini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved