SPMB: Kebijakan Keberpihakan

Senin, 17 Maret 2025 - 11:03 WIB
loading...
SPMB: Kebijakan Keberpihakan
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
A A A
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan

Kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Pasal 2 Permendikdasmen ini menjelaskan tujuan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pertama, memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili. Kedua, meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Ketiga, mendorong peningkatan prestasi murid. Keempat, mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.

Keempat tujuan tersebut jelas mengindikasikan bahwa peraturan ini sebagai kebijakan yang berbasis keberpihakan. Bukti lain ditunjukkan oleh prinsip-prinsip yang digunakan dalam pelaksanaan SPMB. Sebagaimana dituliskan dalam Pasal 3 ayat (1), SPMB dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan; dan tanpa diskriminasi.

Hal lain yang menunjukkan keberpihakan adalah dilakukan perubahan terkait jalur penerimaan murid baru. Pasal 6 ayat (2) peraturan ini mengatur bahwa jalur penerima meliputi (1) Jalur Domisili; (2) Jalur Afirmasi; (3) Jalur Prestasi; dan (4) Jalur Mutasi. Peraturan ini menegaskan adanya 7 (tujuh) perkecualian terhadap keempat jalur penerimaan tersebut. Ketujuh perkecualian itu meliputi (1) satuan pendidikan kerja sama; (2) satuan pendidikan Indonesia di luar negeri; (3) satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus; (4) satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; (5) satuan pendidikan berasrama; (6) satuan pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan (7) satuan pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah kurang dari jumlah murid paling banyak dalam 1 (satu) rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan Persentase Jalur SPMB
Pasal 30 ayat (1) peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah menetapkan persentase jalur penerimaan murid baru untuk keempat jalur tersebut. Terdapat tiga hal terkait dengan persentase kuota untuk Jalur Domisili. Pertama, sebesar paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD. Kedua, paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP. Ketiga, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMA.

Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi smengatur tiga hal. Pertama, paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD. Kedua, paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP. Ketiga, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMA.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Tindak Lanjut Perpres...
Tindak Lanjut Perpres 111/2025, Kemenag Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran LGBTQ
Sekolah Garuda, Asa...
Sekolah Garuda, Asa bagi Anak Cerdas Kurang Mampu Raih Masa Depan
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Universitas di AS Membatasi...
Universitas di AS Membatasi Mahasiswa Baru Menggunakan AI
Sabrina Chairunnisa...
Sabrina Chairunnisa Mundur dari S3 UI, Pilih Lanjut Kuliah di New York
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Rekomendasi
JJ All Star 2026 Jadi...
JJ All Star 2026 Jadi Awal Kebangkitan Equestrian Nasional
Filipina dan China Bentrok,...
Filipina dan China Bentrok, 1 Tentara Terluka
AS Akan Rebut Pulau...
AS Akan Rebut Pulau Kharg, Iran: Kita Akan Menyambut
Berita Terkini
Prabowo: 110 Masalah...
Prabowo: 110 Masalah Tuntas dalam 18 Bulan, Bukan Prestasi Kecil
3 Mobil Noel Ebenezer...
3 Mobil Noel Ebenezer Dikembalikan KPK, Keluarga: Bukti Dibeli Pakai Uang Sah
Duit Ratusan Juta Disita...
Duit Ratusan Juta Disita KPK dalam OTT Bupati Lombok Barat
Harlah PKB, Gus Muhaimin...
Harlah PKB, Gus Muhaimin Tekankan Arah Pembangunan Prabowo
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Polri Beberkan 4 Modus...
Polri Beberkan 4 Modus Penyimpangan dalam Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar
Infografis
Hannibal Directive,...
Hannibal Directive, Kebijakan Militer Israel yang Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved