Goda Anggota PPLN Den Haag, Hasyim Asy'ari Iming-imingi Nikah hingga Beri Apartemen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap janji Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari kepada anggota PPLN Den Haag, CAT yang siap menikahi dan akan memberikan apartemen. Bahkan, Hasyim bersedia membayar Rp4 miliar apabila janji tersebut tak dipenuhi.
Dalam fakta persidangan yang dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP, Hasyim terbukti beberapa kali berupaya menggoda CAT agar mau berhubungan badan dengannya dengan dalih nantinya akan dinikahi. Meski Pengadu telah beberapa kali menolak, Hasyim terus melakukan perbuatan mendekati Pengadu tersebut hingga pada puncaknya di bulan Januari 2024.
Hasyim membuat surat pernyataan ditulis tangan yang ditandatangani sendiri olehnya dengan dibubuhkan meterai Rp10.000.
"Yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi ”imam” bagi Pengadu,” ujar Anggota Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Petalollo, Rabu (3/7/2024).
Dalam isi surat perjanjian yang dibuat pada 2 Januari tersebut, Hasyim disebut akan mengurus satu buah apartemen Puri Imperium Unit 1215 untuk di balik nama menjadi milik Pengadu. Selain itu, dalam surat perjanjian tersebut juga dituliskan bahwa Hasyim tidak akan menikah dengan perempuan lain.
Di akhir surat tersebut, apabila Hasyim tidak bisa memenuhi poin-poin yang disepakati maka dirinya harus membayar Rp4 miliar yang diangsur selama 4 tahun.
“Faktanya Teradu keberatan dengan hal tersebut, karena dari segi penghasilan Teradu tidak akan cukup. Maka hanya jika hal itu terjadi, satu-satunya cara yang dapat dilakukan adalah dengan cara menyicil,” jelasnya.
Berikut ini isi surat perjanjian yang dibuat oleh Hasyim dan Pengadu:
1) Teradu akan mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024 dan Pengadu harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu.
2) Teradu akan memberikan keperluan Pengadu selama kunjungan ke Indonesia dan keperluan tertentu selama di Belanda termasuk di dalamnya biaya tiket pesawat Belanda-Jakarta Pulang-Pergi (PP) sejumlah IDR 30.000.000,- setiap bulan dan memenuhi keperluan makan Pengadu di restoran seminggu sekali.
3) Teradu akan memberikan perlindungan kepada Pengadu seumur hidupnya termasuk perlindungan/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya dan tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya.
4) Teradu tidak akan menikah dengan perempuan lain terhitung sejak pernyataan ini dibuat.
5) Teradu akan menelepon/memberikan kabar kepada Pengadu minimal sekali sehari sepanjang hidup Teradu.
Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar Rp4.000.000.000 yang dibayarkan secara dicicil selama empat tahun.
Dalam fakta persidangan yang dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP, Hasyim terbukti beberapa kali berupaya menggoda CAT agar mau berhubungan badan dengannya dengan dalih nantinya akan dinikahi. Meski Pengadu telah beberapa kali menolak, Hasyim terus melakukan perbuatan mendekati Pengadu tersebut hingga pada puncaknya di bulan Januari 2024.
Hasyim membuat surat pernyataan ditulis tangan yang ditandatangani sendiri olehnya dengan dibubuhkan meterai Rp10.000.
"Yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi ”imam” bagi Pengadu,” ujar Anggota Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Petalollo, Rabu (3/7/2024).
Dalam isi surat perjanjian yang dibuat pada 2 Januari tersebut, Hasyim disebut akan mengurus satu buah apartemen Puri Imperium Unit 1215 untuk di balik nama menjadi milik Pengadu. Selain itu, dalam surat perjanjian tersebut juga dituliskan bahwa Hasyim tidak akan menikah dengan perempuan lain.
Di akhir surat tersebut, apabila Hasyim tidak bisa memenuhi poin-poin yang disepakati maka dirinya harus membayar Rp4 miliar yang diangsur selama 4 tahun.
“Faktanya Teradu keberatan dengan hal tersebut, karena dari segi penghasilan Teradu tidak akan cukup. Maka hanya jika hal itu terjadi, satu-satunya cara yang dapat dilakukan adalah dengan cara menyicil,” jelasnya.
Berikut ini isi surat perjanjian yang dibuat oleh Hasyim dan Pengadu:
1) Teradu akan mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024 dan Pengadu harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu.
2) Teradu akan memberikan keperluan Pengadu selama kunjungan ke Indonesia dan keperluan tertentu selama di Belanda termasuk di dalamnya biaya tiket pesawat Belanda-Jakarta Pulang-Pergi (PP) sejumlah IDR 30.000.000,- setiap bulan dan memenuhi keperluan makan Pengadu di restoran seminggu sekali.
3) Teradu akan memberikan perlindungan kepada Pengadu seumur hidupnya termasuk perlindungan/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya dan tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya.
4) Teradu tidak akan menikah dengan perempuan lain terhitung sejak pernyataan ini dibuat.
5) Teradu akan menelepon/memberikan kabar kepada Pengadu minimal sekali sehari sepanjang hidup Teradu.
Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar Rp4.000.000.000 yang dibayarkan secara dicicil selama empat tahun.
(kri)