Sirekap Akan Digunakan untuk Pilkada 2024

Kamis, 07 November 2024 - 14:53 WIB
loading...
Sirekap Akan Digunakan...
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos dalam sosialisasi aplikasi Sirekap Mobile Pemilihan Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024). FOTO/SINDOnews/DANAN DAYA ARYA PUTRA
A A A
JAKARTA - Sistem Informasi Rekapitulasi ( Sirekap ) kembali digunakan sebagai alat bantu hitung suara sementara pada Pilkada 2024 . Aplikasi ini sebelumnya juga digunakan pada Pemilu 2024.

Penggunaan Sirekap dalam Pilkada Serentak 2024 disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos dalam sosialisasi aplikasi Sirekap Mobile Pemilihan Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024). Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

"Aplikasi ini tetap menjadi alat bantu dalam proses penggunaan dan penggunaan suara pada Pilkada serentak tahun 2024," kata Betty dalam sambutannya.



Nantinya aplikasi itu digunakan oleh petugas KPPS yang berjaga di TPS untuk mengunggah hasil formulir c hasil pilkada 2024. Data yang telah diunggah akan terpusat di KPU.

"Mendokumentasikan, formulir C hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan Bbupati dan Wakil Bupati dari setiap TPS di seluruh Indonesia," sambungnya.

Adapun untuk Pilkada 2024, Betty menyebut akan ada 435.296 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan jumlah DPT sekitar 203 juta jiwa.

Bisa Transfer File Via Bluetooth

Menurut Betty, KPU mengklaim telah menyempurnakan aplikasi Sirekap. Sirekap telah tersedia dalam bentuk offline guna mengantisipasi kendala internet saat hari pemungutan suara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Kaji E-Voting, Partai...
KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Rekomendasi
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
BRI Hadirkan KKB Expo...
BRI Hadirkan KKB Expo Serentak di 131 Titik, Tawarkan Berbagai Promo Spesial untuk Masyarakat
Kelompok Perlawanan...
Kelompok Perlawanan Irak Tawarkan Hadiah Rp179 Miliar untuk Pembunuhan Trump
Berita Terkini
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Pelimpahan Berkas Perkara...
Pelimpahan Berkas Perkara Febrie Dinilai Tindakan Rasional
Ramalan Juni Indonesia...
Ramalan Juni Indonesia Kolaps, Prabowo: Ini Udah Juli!
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved