KPU Tak Akan Cetak Ulang Surat Suara meski Beberapa Cakada Dianulir
loading...

Komisioner KPU RI mengecek surat suara di Kantor KPUD Kota Batu, Jawa Timur kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024). FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah calon kepala daerah di beberapa wilayah dicopot keikutsertaannya dalam Pilkada Serentak 2024 . Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mencetak surat suara ulang.
Anggota KPU Yulianto Sudrajat menjelaskan pencetakan surat suara ulang hanya bisa dilakukan H-30 sebelum pencoblosan. Adapun pencoblosan pilkada serentak tahun ini akan berlangsung pada 27 November 2024.
"Ya sudah tidak ada cetak suara-suara lagi karena sudah, minimal (kurang) 30 itu sudah tidak ada lagi, nggak mungkin lagi KPU cetak suara-suara," ujar Sudrajat di kantor KPUD Kota Batu, Jawa Timur kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).
Apabila dipaksakan mencetak ulang kertas suara, maka justru mengganggu tahapan pilkada serentak. Sebab mulai dari pencetakan surat suara hingga ke tahapan pelipatan memakan banyak waktu.
Anggota KPU Yulianto Sudrajat menjelaskan pencetakan surat suara ulang hanya bisa dilakukan H-30 sebelum pencoblosan. Adapun pencoblosan pilkada serentak tahun ini akan berlangsung pada 27 November 2024.
"Ya sudah tidak ada cetak suara-suara lagi karena sudah, minimal (kurang) 30 itu sudah tidak ada lagi, nggak mungkin lagi KPU cetak suara-suara," ujar Sudrajat di kantor KPUD Kota Batu, Jawa Timur kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).
Apabila dipaksakan mencetak ulang kertas suara, maka justru mengganggu tahapan pilkada serentak. Sebab mulai dari pencetakan surat suara hingga ke tahapan pelipatan memakan banyak waktu.
Lihat Juga :