Prabowo Endorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng, KPU Lempar ke Bawaslu
Selasa, 12 November 2024 - 08:05 WIB
loading...
Anggota KPU August Mellaz menanggapi Presiden Prabowo Subianto yang belakangan terlihat terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menanggapi Presiden Prabowo Subianto yang belakangan terlihat terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2024. Salah satunya dengan merekomendasikan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah.
Anggota KPU August Mellaz mengatakan, Peraturan KPU (PKPU) telah mengatur kampanye Pemilu. Sebagai pihak yang berwenang menyelesaikan persoalan tersebut adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Gini teman-teman, kalau urusan aturan kampanye, di PKPU kampanye baik untuk Pileg, Pilpres maupun Pilkada, semua sudah diatur. Nah, soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu," kata August Mellaz kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Baca juga: Rekomendasikan Pilih Ahmad Lutfi-Taj Yasin, Prabowo: Mempercepat Kemajuan Jawa Tengah
August menjelaskan, kewajiban KPU dalam PKPU tentang kampanye adalah memfasilitasi kampanye agar dapat bertumbuh di setiap daerah yang melaksanakan Pilkada.
"Agar setiap peserta pemilu, peserta pilkada dalam hal ini pasangan calon atau partai pendukung atau partai pengusung, bisa mengoptimalkan ruang geraknya dalam pelaksanaan tahapan kampanye untuk menyampaikan kepada publik program, visi-misi yang perlu disampaikan," katanya.
Saat ini tahapan Pilkada 2024 telah memasuki tahapan krusial, mulai dari pemasangan alat peraga kampanye, memfasilitasi debat, hingga memperhatikan penggunaan iklan kampanye di media massa.
Anggota KPU August Mellaz mengatakan, Peraturan KPU (PKPU) telah mengatur kampanye Pemilu. Sebagai pihak yang berwenang menyelesaikan persoalan tersebut adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Gini teman-teman, kalau urusan aturan kampanye, di PKPU kampanye baik untuk Pileg, Pilpres maupun Pilkada, semua sudah diatur. Nah, soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu," kata August Mellaz kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Baca juga: Rekomendasikan Pilih Ahmad Lutfi-Taj Yasin, Prabowo: Mempercepat Kemajuan Jawa Tengah
August menjelaskan, kewajiban KPU dalam PKPU tentang kampanye adalah memfasilitasi kampanye agar dapat bertumbuh di setiap daerah yang melaksanakan Pilkada.
"Agar setiap peserta pemilu, peserta pilkada dalam hal ini pasangan calon atau partai pendukung atau partai pengusung, bisa mengoptimalkan ruang geraknya dalam pelaksanaan tahapan kampanye untuk menyampaikan kepada publik program, visi-misi yang perlu disampaikan," katanya.
Saat ini tahapan Pilkada 2024 telah memasuki tahapan krusial, mulai dari pemasangan alat peraga kampanye, memfasilitasi debat, hingga memperhatikan penggunaan iklan kampanye di media massa.
Lihat Juga :