Power Wheeling, Pasal 33, dan Agenda Transisi Energi

Senin, 24 Juni 2024 - 17:34 WIB
loading...
A A A
Pertama, bolehkah sebuah kebijakan dirancang untuk membelakangi konstitusi, meskipun atas nama transisi energi? Kedua, adakah jaminan skema power wheeling akan menaikkan porsi EBET dalam bauran pembangkit listrik nasional? Ketiga, apakah power wheeling dapat menjamin harga listrik yang terjangkau untuk konsumen?

Putusan MK menjawab pertanyaan pertama. BUMN listrik nasional, dhi. PLN, wajib diprioritaskan untuk menjalankan usaha ketenagalistrikan secara terintegrasi. Bahkan, dalam hal PLN belum bisa efisien, itu bukan alasan untuk meninggalkan PLN dan menyerahkan sektor ketenagalistrikan kepada swasta (MK, 2004: 348-49).

Jika power wheeling dipaksakan lolos, sangat mungkin klausul ini digugat ke MK dan dinyatakan inkonstitusional. Ini dapat mengacaukan kepastian hukum investasi EBET di Indonesia.

Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021 – 2030 yang disusun PLN adalah jawaban pertanyaan kedua. Porsi EBT dalam RUPTL direncanakan sebesar 20,9 GW atau 51,6% dari bauran ketenagalistrikan nasional. Dari jumlah itu, porsi IPP ditetapkan sebesar 11,8 GW atau 56,3%, lebih besar dibanding porsi PLN sendiri.

Artinya, PLN telah membuka seluasnya partisipasi IPP dalam pengembangan EBT, meski tetap dalam koridor skema Multi Buyers Single Seller (MBSS). Jika RUPTL dilaksanakan secara konsisten, ini lebih menjamin peningkatan EBT dalam bauran pembangkit, dibanding skenario power wheeling yang berpotensi merugikan PLN.

Studi kasus di berbagai negara terkait kenaikan tarif listrik akibat sistem unbundling adalah jawaban pertanyaan ketiga. Liberalisasi akan berakhir dengan pembentukan oligopoli swasta yang kekuatan pasarnya akan menyebabkan kenaikan tarif listrik. Ini terjadi di Perancis, Jerman, Belgia, dan Belanda (Percebois, 2008).

Tarif PLN dikonsolidasikan secara pro-rata dari berbagai sumber pembangkit. Dengan skala usaha terpadu secara vertikal (vertically integrated), dan dengan jaringan infrastruktur yang telah matang, tarif listrik PLN pasti akan lebih murah dibanding tarif IPP.

Karena itu, alih-alih dengan power wheeling yang berpotensi menimbulkan kegaduhan baru, Pemerintah dan DPR lebih baik mengawasi secara seksama pelaksanaan RUPTL menuju bauran pembangkit yang lebih hijau.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
Rekomendasi
PMGO 2026 Cetak Rekor...
PMGO 2026 Cetak Rekor Guinness, Lebih dari 1,2 Juta Pendaftar Turnamen
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved