Power Wheeling, Pasal 33, dan Agenda Transisi Energi

Senin, 24 Juni 2024 - 17:34 WIB
loading...
Power Wheeling, Pasal...
M. Kholid Syeirazi, Direktur Eksekutif Center for Energy Policy. Foto/Istimewa
A A A
M. Kholid Syeirazi
Direktur Eksekutif Center for Energy Policy

INDONESIA punya kekhasan, yang tidak dimiliki negara-negara lain. Kekhasan itu, antara lain, menjelma dalam Pasal 33 UUD 1945. Tidak semua negara menetapkan haluan ekonominya. Negara-negara Anglo-Saxon malah membatasi peran negara dalam perekonomian.

Doktrinnya minimal state: semakin sedikit aturan lebih baik daripada kebanyakan (the less regulation is better than more). Intervensi pemerintah yang berlebihan dapat mengacaukan keajaiban hukum pasar.

Indonesia mewarisi tradisi Rechtsstaat negara-negara Eropa Kontinental. Negara bukan sekadar wasit atau penjaga malam (Nachtwächterstaat), tetapi dirigen pembangunan.

Ekonomi tidak diserahkan kepada mekanisme pasar, tetapi dikontrol negara. Negara merencanakan pembangunan, menyiapkan anggaran, dan memproteksi sektor industri pelayan hajat hidup masyarakat.

Pasal 33 adalah penjelmaan dari welfare state ala Indonesia. Pasal ini menaungi resource nationalism, doktrin tentang kendali negara terhadap ekplorasi dan eksploitasi cabang-cabang produksi strategis.

Pasal ini pula yang melandasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membatalkan sejumlah Undang-Undang pascareformasi. Di antara UU yang dibatalkan MK adalah UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan.

Melalui Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003, UU Ketenagalistrikan dibatalkan seluruhnya karena menganut sistem unbundling. Sistem ini memecah ranting usaha penyediaan tenaga listrik ke dalam pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan yang dilakukan secara terpisah oleh badan usaha yang berbeda.

Ini membuka keran liberalisasi: produsen listrik swasta (IPP) bisa jualan langsung kepada konsumen dengan harga bersaing. Skema ini disebut dengan MBMS (Multi Buyers Multi Sellers). Setelah dinyatakan inkonstitusional, pemerintah dan DPR menyusun ulang RUU Ketenagalistirkan yang disahkan menjadi UU No. 30 Tahun 2009.

Pasal 10 ayat (2) beleid ini kembali membuka peluang sistem unbundling. Pasal ini menyebutkan usaha penyediaan tenaga listrik dapat dilakukan secara terintegrasi, yang berarti boleh juga dilakukan secara tidak terintegrasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
Rekomendasi
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
Berita Terkini
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved