Akademisi UI Paparkan Manfaat Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Rabu, 19 Agustus 2020 - 18:14 WIB
loading...
Karenanya, Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) diperlukan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Akademisi Universitas Indonesia (UI), Ima Mayasari, menyatakan, perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) tidak menyelesaikan hambatan investasi. Karenanya, Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) diperlukan.
(Baca juga: DPR Bersama Serikat Buruh Dalami 9 Poin Krusial di RUU Ciptaker)
"Akhirnya butuh payung hukum yang namanya undang-undang dan undang-undang ini disusun dengan gunakan teknis penyusunan omnibus law, gimana satu UU bisa lakukan perubahan, mengubah atau menambah norma baru atau menghapus dalam satu undang-undang ini," kata Ima Mayasari, Rabu (19/8/2020).
(Baca juga: Lewat Tim Khusus Buruh-DPR RUU Cipta Kerja, Kepentingan Buruh Terakomodasi)
Ini terjadi lantaran perizinan berusaha di Indonesia masih tumpang tindih dan tidak harmonis satu dengan lainnya. "Itu sudah jadi pengetahuan umum masyarakat, bahwa regulasi kita seperti itu," jelasnya.
(Baca juga: DPR Bersama Serikat Buruh Dalami 9 Poin Krusial di RUU Ciptaker)
"Akhirnya butuh payung hukum yang namanya undang-undang dan undang-undang ini disusun dengan gunakan teknis penyusunan omnibus law, gimana satu UU bisa lakukan perubahan, mengubah atau menambah norma baru atau menghapus dalam satu undang-undang ini," kata Ima Mayasari, Rabu (19/8/2020).
(Baca juga: Lewat Tim Khusus Buruh-DPR RUU Cipta Kerja, Kepentingan Buruh Terakomodasi)
Ini terjadi lantaran perizinan berusaha di Indonesia masih tumpang tindih dan tidak harmonis satu dengan lainnya. "Itu sudah jadi pengetahuan umum masyarakat, bahwa regulasi kita seperti itu," jelasnya.
Lihat Juga :