DPR Bersama Serikat Buruh Dalami 9 Poin Krusial di RUU Ciptaker
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan sejumlah perwakilan serikat buruh telah sepakat membantuk Tim Perumus (Timus) yang akan membahas sejumlah pasal krusial dalam klaster ketenagakerjaan di Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) pada Kamis dan Jumat (20-21 Agustus). Ada 9 poin yang akan didalami bersama dalam Timus ini.
“Yang masih menjadi catatan tentang standar masuknya izin TKA (tenaga kerja asing), kedua soal upah, job security dan lain-lain sebagainya. Ada sembilan poin yang akan didalami tanggal 20-21 oleh teman-teman serikat,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya seusai pertemuan tertutup antara Pimpinan DPR, Pimpinan Baleg, Pimpinan Panja RUU Ciptaker dan perwakilan sejumlah serikat buruh di Kompleks Parlemen Senayna, Jakarta, Selasa (18/8/2020). (Baca juga: KSPI Tegaskan Tim Perumus Bukan Sekadar Stempel RUU Ciptaker)
Willy menjelaskan, teman-teman serikat buruh sudah menawarkan catatan-catatan terkait klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker. Tinggal nanti disandingkan dengan poin-poin yang disampaikan pemerintah dalam pembahasan tripartite pemerintah dengan serikat buruh lain dalam Tim Teknis. “Toh itu baru pembahasan, nanti tahap berikutnya akan dibahas bersama dengan pemerintah lagi,” katanya. (Baca juga: DPR – Serikat Pekerja Bentuk Tim Perumus Bahas RUU Ciptaker)
Menurut politikus Partai Nasdem ini, ada dua kali pembahasan. Pertama, pembahasan Timus antara Baleg DPR dan serikat buruh pada 20-21 Agustus. Kedua, hasilnya akan dipresentasikan kepada pimpinan DPR, kemudian ini akan menjadi kesepakatan dan kesepahaman bersama. “Baru nanti akan dibahas di Baleg,” imbuh Willy. (Baca juga: Lewat Tim Khusus Buruh-DPR RUU Cipta Kerja, Kepentingan Buruh Terakomodasi)
Willy menegaskan sejak awal DPR tidak menetapkan target pembahasan RUU Ciptaker, DPR akan membahas apa yang berkembang di masyarakat. Secara umum, proses di Panja Baleg bersama pemerintah sudah menyelesaikan 100 DIM (daftar inventarisasi masalah) dari 2.000-an DIM. Pembahasan dilakukan secara terbuka sehingga publik bisa tahu kapan kira-kira akan selesai. “Bab III yang paling banyak, lalu bab IV, bab VIII, bab IX dan bab X. Jadi itu hal-hal substansi yang benar-benar melibatkan pikiran, bahkan di antara kementerian aja banyak yang berbeda. Itu yang kemudian kita dudukan bersama,” paparnya.
Willy menambahkan, Timus ini terdapat 18 serikat buruh. Selain serikat buruh yang terlibat dalam Timus, pimpinan DPR juga akan mengundang serikat buruh yang ikut rapat bersama dengan pemerintah atau dalam artian, serikat buruh yang setuju terhadap RUU ini. Mereka akan diundang pada Rabu (21/8) besok, sekitar pukul 10.00 WIB. “Jadi kita ini cover both sides. Kiri diterima, kanan diterima. Semuanya representasi dan keinginan dari serikat kita dengarkan keduanya,” tandasnya. *kiswondari
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
“Yang masih menjadi catatan tentang standar masuknya izin TKA (tenaga kerja asing), kedua soal upah, job security dan lain-lain sebagainya. Ada sembilan poin yang akan didalami tanggal 20-21 oleh teman-teman serikat,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya seusai pertemuan tertutup antara Pimpinan DPR, Pimpinan Baleg, Pimpinan Panja RUU Ciptaker dan perwakilan sejumlah serikat buruh di Kompleks Parlemen Senayna, Jakarta, Selasa (18/8/2020). (Baca juga: KSPI Tegaskan Tim Perumus Bukan Sekadar Stempel RUU Ciptaker)
Willy menjelaskan, teman-teman serikat buruh sudah menawarkan catatan-catatan terkait klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker. Tinggal nanti disandingkan dengan poin-poin yang disampaikan pemerintah dalam pembahasan tripartite pemerintah dengan serikat buruh lain dalam Tim Teknis. “Toh itu baru pembahasan, nanti tahap berikutnya akan dibahas bersama dengan pemerintah lagi,” katanya. (Baca juga: DPR – Serikat Pekerja Bentuk Tim Perumus Bahas RUU Ciptaker)
Menurut politikus Partai Nasdem ini, ada dua kali pembahasan. Pertama, pembahasan Timus antara Baleg DPR dan serikat buruh pada 20-21 Agustus. Kedua, hasilnya akan dipresentasikan kepada pimpinan DPR, kemudian ini akan menjadi kesepakatan dan kesepahaman bersama. “Baru nanti akan dibahas di Baleg,” imbuh Willy. (Baca juga: Lewat Tim Khusus Buruh-DPR RUU Cipta Kerja, Kepentingan Buruh Terakomodasi)
Willy menegaskan sejak awal DPR tidak menetapkan target pembahasan RUU Ciptaker, DPR akan membahas apa yang berkembang di masyarakat. Secara umum, proses di Panja Baleg bersama pemerintah sudah menyelesaikan 100 DIM (daftar inventarisasi masalah) dari 2.000-an DIM. Pembahasan dilakukan secara terbuka sehingga publik bisa tahu kapan kira-kira akan selesai. “Bab III yang paling banyak, lalu bab IV, bab VIII, bab IX dan bab X. Jadi itu hal-hal substansi yang benar-benar melibatkan pikiran, bahkan di antara kementerian aja banyak yang berbeda. Itu yang kemudian kita dudukan bersama,” paparnya.
Willy menambahkan, Timus ini terdapat 18 serikat buruh. Selain serikat buruh yang terlibat dalam Timus, pimpinan DPR juga akan mengundang serikat buruh yang ikut rapat bersama dengan pemerintah atau dalam artian, serikat buruh yang setuju terhadap RUU ini. Mereka akan diundang pada Rabu (21/8) besok, sekitar pukul 10.00 WIB. “Jadi kita ini cover both sides. Kiri diterima, kanan diterima. Semuanya representasi dan keinginan dari serikat kita dengarkan keduanya,” tandasnya. *kiswondari
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
(cip)