Lewat Tim Khusus Buruh-DPR RUU Cipta Kerja, Kepentingan Buruh Terakomodasi

Senin, 17 Agustus 2020 - 11:09 WIB
loading...
Lewat Tim Khusus Buruh-DPR...
Tim khusus yang dibentuk DPR melibatkan buruh untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai jadi sebuah terobosan baru. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim khusus yang dibentuk DPR dengan melibatkan buruh untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai menjadi sebuah terobosan baru, dalam penyelesaian rancangan payung hukum sapu jagat tersebut.

(Baca juga: RUU Cipta Kerja dan Tindakan Semena-Mena Terhadap Tiga Aktivis Kaltim)

Ekonom Universitas Muhammadiyah Surakarta Anton A Setyawan mengatakan, tidak mudah menentukan sebuah solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan investor dan buruh dengan porsi yang adil.

(Baca juga: RUU Cipta Kerja Dikebut, Demokrat Curiga Banyak Kepentingan Gelap)

Anton berharap, keterlibatan buruh dalam tim khusus bentukan DPR ini bisa menjadi jalan tengah agar kepentingan buruh terakomodasi dalam RUU Cipta Kerja. (Baca juga: Selama Pandemi, Ciptakan Pendidikan Menyenangkan bagi Anak di Rumah)

"Pada saat draf RUU itu disusun pemerintah, kelompok buruh kurang terakomodasi. Hal ini bisa diperbaiki saat pembahasan di DPR sehingga buruh bisa memperjuangkan kepentingan mereka di lembaga legislatif," kata Anton, Senin (17/8/2020).

Anton pun mendorong agar fokus pembahasan RUU Cipta Kerja diutamakan untuk memperbaiki masalah perizinan investasi yang sebenarnya lebih mendominasi munculnya biaya siluman yang harus dikeluarkan oleh investor.

Dia meyakini, dengan iklim investasi yang bagus, persoalan ketenagakerjaan yang ada akan bisa terurai. "Ekonomi biaya tinggi dalam proses perizinan investasi yang penuh dengan korupsi ini sebenarnya justru lebih membebani pengusaha dibandingkan dengan masalah buruh," ucap Anton.

Anton menekankan, agar penyederhanaan izin investasi untuk UMKM juga diutamakan dalan RUU Cipta Kerja. Menurut Anton, sektor UMKM bisa menjadi solusi yang baik bagi masalah ketenagakerjaan di Indonesia.

"Melakukan transformasi dari pekerja menjadi wirausahawan yang paling memungkinkan adalah melalui bisnis UMKM. Kemudahan dan kejelasan regulasi UMKM juga bisa melindungi kepentingan pekerja sektor informal," jelas Anton.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1614 seconds (0.1#10.140)