Akademisi UI Paparkan Manfaat Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Rabu, 19 Agustus 2020 - 18:14 WIB
loading...
A
A
A
RUU Ciptaker sambung Ima, pun membawa transformasi perizinan dari pendekatan licence of course menjadi risk based of course. Pemerintah pun dianggap berhati-hati dalam menyusunnya.
"Dalam melihat kegiatan bisnis yang sudah ada dalam KLBI (klasifikasi baku lapangan usaha), ada sekitar 1.500 sektor, itu dibagi karakternya menjadi tiga, yaitu kegiatan yang berisiko tinggi, rendah, dan menengah. Tidak hanya izin, tapi ada klasifikasi seperti itu," urainya.
Kebijakan memberikan izin berdasarkan tata kelola perusahaan ini, ungkapnya, belum pernah diterapkan di Indonesia sebelumnya. Padahal, negara-negara lain telah mempraktikkannya.
"Di sisi lain, karena kita kebanyakan menerapkan atau mengeluarkan izin tapi tanpa dibarengi dengan pengawasan. Justru RUU Ciptaker itu menyelaraskan antara perizinan dengan pengawasan," papar peraih gelar dokter hukum termuda dari UI ini.
Dengan demikian, dirinya memastikan RUU Ciptaker akan membuat tata kelola pemerintahan lebih baik. Pangkalnya, perizinan tidak lagi 'dimonopoli' pemerintah, melainkan konsensus antara eksekutif, profesional, dan pelaku usaha.
"Dalam melihat kegiatan bisnis yang sudah ada dalam KLBI (klasifikasi baku lapangan usaha), ada sekitar 1.500 sektor, itu dibagi karakternya menjadi tiga, yaitu kegiatan yang berisiko tinggi, rendah, dan menengah. Tidak hanya izin, tapi ada klasifikasi seperti itu," urainya.
Kebijakan memberikan izin berdasarkan tata kelola perusahaan ini, ungkapnya, belum pernah diterapkan di Indonesia sebelumnya. Padahal, negara-negara lain telah mempraktikkannya.
"Di sisi lain, karena kita kebanyakan menerapkan atau mengeluarkan izin tapi tanpa dibarengi dengan pengawasan. Justru RUU Ciptaker itu menyelaraskan antara perizinan dengan pengawasan," papar peraih gelar dokter hukum termuda dari UI ini.
Dengan demikian, dirinya memastikan RUU Ciptaker akan membuat tata kelola pemerintahan lebih baik. Pangkalnya, perizinan tidak lagi 'dimonopoli' pemerintah, melainkan konsensus antara eksekutif, profesional, dan pelaku usaha.
Lihat Juga :